Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jawaban Baleg DPR atas Tudingan RUU Pilkada untuk Jegal Parpol Tertentu

Reporter

Editor

Sapto Yunus

image-gnews
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Pleno Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dipantau secara daring melalui YouTube Baleg DPR RI di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Pleno Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dipantau secara daring melalui YouTube Baleg DPR RI di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
Iklan

“Saya rasa semua punya dasar, siapa bilang DPR melakukan pembangkangan? Tugas konstitusional yang diberikan oleh UUD (Undang-Undang Dasar) kan membentuk undang-undang itu lembaga pembentuk undang-undang, positive legislation, itu ada di parlemen," kata dia.

Baleg DPR dan pemerintah setuju melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang. Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada pada Rabu. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada perihal syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah. 

MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna merespons hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Undang-Undang Pilkada). Palguna menilai Baleg DPR sudah membangkang terhadap konstitusi karena mengabaikan putusan MK.

“Pembangkangan terhadap konstitusi itu,” kata Palguna saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Dia mengatakan pembangkangan terhadap konstitusi itu dapat dilihat dari hasil rapat Baleg DPR. Namun Palguna tidak secara gamblang menjelaskan hasil rapat Baleg tersebut.

Hari ini, Panja Baleg, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah tengah membahas revisi Undang-Undang Pilkada, yang sudah lama menggelinding di Senayan. Namun Baleg DPR tiba-tiba mempercepat pembahasannya setelah putusan MK mengenai uji materi Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Awalnya, ambang batas pencalonan yaitu didukung minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di DPRD. Lalu ambang batas itu diubah menjadi didukung oleh partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah.

Angka persentase dukungan partai ini disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi, kabupaten, maupun kota. Mahkamah juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.

NOVALI PANJI NUGROHO | ANTARA

Pilihan editor: Hasil Rapat Baleg DPR dan Kemungkinan Pupusnya Peluang Anies Maju di Pilgub Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

7 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

Baleg DPR mengusulkan anggota parlemen yang telah selesai menjabat diberikan tanda jasa penghormatan. Diberikan kepada anggota yang diusulkan fraksi.


Alasan Akademisi Sebut Munaslub Kadin Sarat Kepentingan Politik

9 jam lalu

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024. Tempo/Oyuk Ivani Siagian
Alasan Akademisi Sebut Munaslub Kadin Sarat Kepentingan Politik

Asrinaldi mengatakan publik mengetahui Munaslub Kadin ada kaitannya dengan proses politik.


Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

13 jam lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

Baleg DPR menyebut, di dalam revisi UU Kementerian Negara tidak dituliskan berapa batasan jumlah kementerian. Semuanya tergantung kebutuhan presiden.


Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

15 jam lalu

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Pleno Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dipantau secara daring melalui YouTube Baleg DPR RI di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

DPR akan mengesahkan tiga rancangan undang-undang yaitu RUU Wantimpres, RUU Kementerian Negara, dan RUU Kemigrasian pada Kamis lusa.


Pengamat dan Pakar Dukung Anies Baswedan Dirikan Partai Politik

1 hari lalu

Foto: Anies Baswedan (YouTube Anies Baswedan)
Pengamat dan Pakar Dukung Anies Baswedan Dirikan Partai Politik

Anies Baswedan berencana mendirikan parpol setelah gagal mendapat dukungan di Pilkada 2024. Pengamat dan pakar beri dukungan.


Cara Menkumham Supratman Memuluskan Transisi dari Pemerintahan Jokowi ke Prabowo

2 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas saat memberi sambutan pada gelaran Puncak Festival Kekayaan Intelektual 2024 di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali, Sabtu, 7 September 2024. Dok. Kemenkumham
Cara Menkumham Supratman Memuluskan Transisi dari Pemerintahan Jokowi ke Prabowo

Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa lembaganya sedang menyiapkan berbagai regulasi transisi dari Jokowi ke Prabowo


Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

3 hari lalu

Suasana Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. Sebanyak 575 anggota DPR terpilih dan 136 orang anggota DPD terpilih diambil sumpahnya pada pelantikan tersebut. TEMPO/Taufan Rengganis
Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

Pakar hukum tata negara mengatakan KPU tidak boleh menindaklanjuti surat penggantian caleg terpilih dari pimpinan parpol.


RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

4 hari lalu

Ilustrasi imigrasi. pixabay.com
RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

Badan Legislasi DPR bersama Pemerintah sepakat mengesahkan RUU Keimigrasian pada rapat paripurna mendatang.


Mencoreng Nama Baik Sukarno, Begini Sejarah dan Isi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967

6 hari lalu

Soekarno Presiden pertama Indonesia di Jakarta, saat para fotografer meminta waktu untuk memfotonya Presiden Sukarno tersenyum, dengan mengenakan seragam dan topi, sepatu juga kacamata hitam yang menjadi ciri khasnya. Sejarah mencatat sedikitnya Tujuh Kali Soekarno luput, Lolos, Dan terhindar dari kematian akibat ancaman fisik secara langsung, hal yang paling menggemparkan adalah ketika Soekarno melakukan sholat Idhul Adha bersama, tiba tiba seseorang mengeluarkan pistol untuk menembaknya dari jarak dekat, beruntung hal ini gagal. (Getty Images/Jack Garofalo)
Mencoreng Nama Baik Sukarno, Begini Sejarah dan Isi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967

TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno, mencoreng nama Bung Karno.


MPR Cabut Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, Guntur Soekarnoputra: Terbantahkan Bung Karno Mendukung G30S PKI

6 hari lalu

Megawati Soekarnoputri, Guntur Soekarnoputra dan Sukmawati Soekarnoputri menghadiri pencabutan TAP MPRS Nomor XXXII/MPRS/1967 di Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
MPR Cabut Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, Guntur Soekarnoputra: Terbantahkan Bung Karno Mendukung G30S PKI

MPR RI resmi mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno. Apa alasannya?