Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PDIP Umumkan Nama Calon Kepala Daerah di Pilkada, Sekjend: Jakarta Tunggu Keputusan Megawati

image-gnews
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meninggalkan gedung KPK usai diperiksa sebagai saksi, di Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024. Hasto diperiksa selama lebih dari 4 jam soal kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). TEMPO/Ilham Balindra
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meninggalkan gedung KPK usai diperiksa sebagai saksi, di Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024. Hasto diperiksa selama lebih dari 4 jam soal kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). TEMPO/Ilham Balindra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP mengumumkan sejumlah nama calon gubenur dan wakil gubernur yang diusung di pemilihan kepala daerah (Pilkada), November mendatang.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan terdapat enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diumumkan PDIP hari ini. Keenam pasangan tersebut meliputi provinsi Jambi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Bali, Papua Tengah dan Papua Selatan.

"Untuk Jakarta menunggu keputusan Ibu Ketua Umum, Megawati Soekrnoputri," kata Hasto di kantor Dewan Pimpiman Pusat PDIP, Kamis, 22 Agustus 2024.

Hasto belum menjelaskan apakah PDIP akan mengusung Anies Baswedan sebagai calon Gubernur di pilkada Jakarta. Sebelumnya, anggota Badan Legislasi DPR dari fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, menyebut partainya akan mengusung Anies.

Pernyataan Masinton, disampaikan setelah delapan fraksi partai politik di Baleg DPR dan pemerintah kompak menyetujui pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Pilkada. Hanya satu fraksi, yaitu fraksi PDIP yang menentang hasil pembahasan tersebut. 

Masinton mengatakan, PDIP akan tetap mendaftarkan pasangan calon gubenur dan wakil gubernur dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta dengan berpijak pada putusan Mahkamah Konstitusi, ketimbang hasil putusan rapat panitia kerja revisi UU Pilkada.

“Insyaallah ada Anies (Anies Rasyid Baswedan). Jadi, nanti tanggal 27 (Agustus), jika PDIP mencalonkan Pak Anies Baswedan, kami kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kami menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton.

Pada 21, Agustus lalu. Rapat Panja revisi UU Pilkada menyepakati revisi Undang-undang Pilkada hanya satu hari setelah MK memutuskan dua permohonan yang berhubungan dengan Undang-undang Pilkada.  

Pertama, putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. MK menyebutkan, partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah. Ambang batas pencalonan kini berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, putusan nomor 70/PUU-XXII/2024. MK menyatakan, syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pasangan calon di pilkada mendaftarkan diri, bukan saat pelantikan seperti yang diputuskan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.  

DPR tak mengakomodasi kedua putusan tersebut. Baleg DPR malah menyiasati keputusan MK tersebut dengan mengubah Pasal 40 Undang-undang Pilkada yang menjadi syarat ambang batas partai politik mengumpulkan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah.  

Rumusan panitia kerja (panja) Baleg adalah mengatur ambang batas pencalonan sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD. Sedangkan syarat ambang batas pencalonan bagi partai pemilik kursi di DPRD adalah tetap 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen dari perolehan suara sah.  

Dalam rumusan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Nomor 72, Baleg DPR juga mencantumkan perubahan Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-undang Pilkada. Panja Baleg merumuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.  

Anggota Baleg DPR dari fraksi PDIP, Muhamad Nurdin mengatakan, keputusan panja Baleg DPR merevisi Undang-undang Pilkada dapat menjadi preseden buruk terhadap hukum. Menurut dia, tidak ada satu pun negara yang dapat mengintervensi putusan lembaga tertinggi hukum, termasuk lembaga politik seperti DPR. Sebab, putusan MK adalah final dan mengikat.  

 "MK, baik dalam putusan maupun pertimbangannya, telah mengatur secara rinci dan jelas tanpa perlu ditafsirkan kembali,” ucap Nurdin.  

Pilihan Editor: Anies Baswedan Berpeluang Maju Pilkada Jakarta Jika Putusan MK Dijalankan

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PKB Sambut Rencana Anies Dirikan Partai: Supaya Rasakan Susahnya Kelola Partai hingga Tingkat Ranting

4 jam lalu

Anies Baswedan. Foto/youtube
PKB Sambut Rencana Anies Dirikan Partai: Supaya Rasakan Susahnya Kelola Partai hingga Tingkat Ranting

Bagaimana peluang Anies mendirikan partai politik?


Suswono Sebut Ridwan Kamil dan Dirinya Berencana Temui Anies: Tunggu Respons Beliau

5 jam lalu

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono mendatangi RSUD Tarakan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, Jakarta, 31 Agustus 2024.Pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu tahapan yang harus dijalani oleh Paslon dalam Pilgub Jakarta 2024. Tempo/Ilham Balindra
Suswono Sebut Ridwan Kamil dan Dirinya Berencana Temui Anies: Tunggu Respons Beliau

Suswono mengungkap rencana dirinya dan Ridwan Kamil bertemu Anies Baswedan.


Antisipasi Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Bawaslu Akan Lakukan Sosialisasi

6 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Antisipasi Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Bawaslu Akan Lakukan Sosialisasi

Bawaslu akan lakukan sosialiasi untuk mengantisipasi gerakan anak abah tusuk 3 paslon


Respons PDIP dan PPP Soal Wacana Kabinet Zaken Prabowo

7 jam lalu

Presiden Terpilih sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan pidato politik saat Apel Kader Partai Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2024. Dalam kegiatan tersebut, beberapa tokoh partai dan menteri terlihat hadir, di antaranya Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Menteri BUMN Erick Thohir, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menparekraf Sandiaga Uno, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, serta sejumlah pemimpin dan petinggi partai politik lainnya. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Respons PDIP dan PPP Soal Wacana Kabinet Zaken Prabowo

Gerindra menyatakan proporsi menteri Prabowo dari kalangan profesional nonpartai politik akan lebih banyak dibandingkan kader parpol.


PDIP Ungkap Alasan Usulkan Kembali Heru Budi Jadi Pj Gubernur DKI

7 jam lalu

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 26 Agustus 2024.  TEMO/Daniel A. Fajri
PDIP Ungkap Alasan Usulkan Kembali Heru Budi Jadi Pj Gubernur DKI

Menurut Rio, Heru Budi Hartono sudah berpengalaman selama dua tahun menjadi Pj Gubernur sejak awal dilantik 17 Oktober 2022.


Ridwan Kamil Janjikan Akses Pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas

8 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (kiri) bersama bakal calon Wakil Gubernur Suswono (kanan) memberikan keterangan kepada media saat menemui mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di Museum Bang Yos, Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 12 September 2024. Pada pertemuan tersebut Ridwan Kamil-Suswono meminta nasihat dan berdiskusi tentang kondisi Jakarta bersama Sutiyoso sebagai bekal untuk maju dalam Pemilihan Gubernur 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ridwan Kamil Janjikan Akses Pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas

Ridwan Kamil menjanjikan pelbagai akses kemudahan bagi penyandang disabilitas apabila terpilih menjadi Gubernur Jakarta.


Batal Maju Pilkada Tangsel, Riza Patria Berpeluang Jadi Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono

8 jam lalu

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Ahmad Riza Patria saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Batal Maju Pilkada Tangsel, Riza Patria Berpeluang Jadi Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono

Ahmad Riza Patria kini berpeluang menjadi Timses RK-Suswono di Pilkada Jakarta usai Ahmad Sahroni mengundurkan diri.


Tak Ada Nama Heru Budi dalam Daftar Nama Usulan Calon Pj Gubernur Jakarta

9 jam lalu

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 26 Agustus 2024.  TEMO/Daniel A. Fajri
Tak Ada Nama Heru Budi dalam Daftar Nama Usulan Calon Pj Gubernur Jakarta

Berikut 3 daftar nama usulan Pj Gubernur Jakarta yang diusulkan DPRD DKI. Tidak ada nama Heru Budi.


Rano Karno Dekati Pesantren di Duren Sawit

9 jam lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno sowan ke Guntur Soekarnoputra di kediamannya di Kemang, Jakarta Selatan, Kamis, 12 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Rano Karno Dekati Pesantren di Duren Sawit

Rano Karno gencar mendekati pesantren dan masyarakat Betawi. Ia mengunjungi Pesantren Azziyadah, Jumat siang ini.


KPU Jakarta Batasi Jumlah Pendukung Paslon yang Ikut Ambil Nomor Urut Maksimal 50 Orang

9 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Wahyu Dinata dan jajarannya melakukan konferensi pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
KPU Jakarta Batasi Jumlah Pendukung Paslon yang Ikut Ambil Nomor Urut Maksimal 50 Orang

Anggota KPU DKI Jakarta menjelaskan sejumlah perkiraan peraturan yang akan berlaku di hari pengundian nomor urut paslon.