TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP mengumumkan sejumlah nama calon gubenur dan wakil gubernur yang diusung di pemilihan kepala daerah (Pilkada), November mendatang.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan terdapat enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diumumkan PDIP hari ini. Keenam pasangan tersebut meliputi provinsi Jambi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Bali, Papua Tengah dan Papua Selatan.
"Untuk Jakarta menunggu keputusan Ibu Ketua Umum, Megawati Soekrnoputri," kata Hasto di kantor Dewan Pimpiman Pusat PDIP, Kamis, 22 Agustus 2024.
Hasto belum menjelaskan apakah PDIP akan mengusung Anies Baswedan sebagai calon Gubernur di pilkada Jakarta. Sebelumnya, anggota Badan Legislasi DPR dari fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, menyebut partainya akan mengusung Anies.
Pernyataan Masinton, disampaikan setelah delapan fraksi partai politik di Baleg DPR dan pemerintah kompak menyetujui pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Pilkada. Hanya satu fraksi, yaitu fraksi PDIP yang menentang hasil pembahasan tersebut.
Masinton mengatakan, PDIP akan tetap mendaftarkan pasangan calon gubenur dan wakil gubernur dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta dengan berpijak pada putusan Mahkamah Konstitusi, ketimbang hasil putusan rapat panitia kerja revisi UU Pilkada.
“Insyaallah ada Anies (Anies Rasyid Baswedan). Jadi, nanti tanggal 27 (Agustus), jika PDIP mencalonkan Pak Anies Baswedan, kami kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kami menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton.
Pada 21, Agustus lalu. Rapat Panja revisi UU Pilkada menyepakati revisi Undang-undang Pilkada hanya satu hari setelah MK memutuskan dua permohonan yang berhubungan dengan Undang-undang Pilkada.
Pertama, putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. MK menyebutkan, partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah. Ambang batas pencalonan kini berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
Kedua, putusan nomor 70/PUU-XXII/2024. MK menyatakan, syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pasangan calon di pilkada mendaftarkan diri, bukan saat pelantikan seperti yang diputuskan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.
DPR tak mengakomodasi kedua putusan tersebut. Baleg DPR malah menyiasati keputusan MK tersebut dengan mengubah Pasal 40 Undang-undang Pilkada yang menjadi syarat ambang batas partai politik mengumpulkan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah.
Rumusan panitia kerja (panja) Baleg adalah mengatur ambang batas pencalonan sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD. Sedangkan syarat ambang batas pencalonan bagi partai pemilik kursi di DPRD adalah tetap 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen dari perolehan suara sah.
Dalam rumusan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Nomor 72, Baleg DPR juga mencantumkan perubahan Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-undang Pilkada. Panja Baleg merumuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Anggota Baleg DPR dari fraksi PDIP, Muhamad Nurdin mengatakan, keputusan panja Baleg DPR merevisi Undang-undang Pilkada dapat menjadi preseden buruk terhadap hukum. Menurut dia, tidak ada satu pun negara yang dapat mengintervensi putusan lembaga tertinggi hukum, termasuk lembaga politik seperti DPR. Sebab, putusan MK adalah final dan mengikat.
"MK, baik dalam putusan maupun pertimbangannya, telah mengatur secara rinci dan jelas tanpa perlu ditafsirkan kembali,” ucap Nurdin.
Pilihan Editor: Anies Baswedan Berpeluang Maju Pilkada Jakarta Jika Putusan MK Dijalankan