Sementara itu, juru bicara DPP PDIP Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim menilai putusan MK soal ambang batas pencalonan Pilkada sebagai kemenangan demokrasi.
“Hari ini (Selasa) ada beberapa putusan ya, yang patut kami syukuri. Pertama adalah ambang batas persentase untuk pencalonan dari partai politik turun menjadi 7,5 persen,” kata Chico kepada Tempo melalui pesan pendek pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Menurut aturan sebelumnya, PDIP tidak bisa mengusung calonnya sendiri karena hanya memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta. Syarat minimal partai politik bisa mencalonkan dukungannya yakni 22 kursi. Aturan baru ini menurunkan batas itu dihitung dari perolehan suara 7,5 persen dari total penduduk DKI Jakarta dan PDIP lolos syarat tersebut. Chico menyebutkan putusan MK sebenarnya baik bukan hanya untuk Jakarta tetapi pilkada di seluruh Indonesia.
Dia menjelaskan, hingga saat ini, partainya belum memutuskan mengusung siapa untuk Pilgub Jakarta. Dia tidak memungkiri PDIP lebih mengutamakan kadernya. “Kita tunggu saja nanti putusan PDIP dan Ibu Ketua Umum (Megawati). Namun tentu masih terbuka juga untuk tokoh lain, termasuk Mas Anies (Baswedan),” ucapnya.
Putusan MK menjadi angin segar bagi Anies Baswedan setelah terancam gagal mendapatkan tiket untuk Pilgub Jakarta 2024. Partai yang sebelumnya menyokong Anies, yakni PKB, PKS dan NasDem, bermanuver ke Koalisi Indonesia Maju (KIM), yaitu gabungan parpol pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
DESTY LUTHFIANI | ANTARA
Pilihan editor: Reaksi KIM Plus atas Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada