TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan seluruh sengketa hasil pemilu yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai hari ini. Hal itu ia sampaikan dalam acara konsolidasi nasional kesiapan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Termasuk tujuh perkara yang belum sempat tertangani. “Alhamdulillah bersamaan dengan konsolidasi ini seluruh perkara tersebut dinyatakan selesai," kata dia di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Afif berujar di setiap periode pemilu memiliki tantangan dan aktor penyelenggara yang berbeda. “Perkenankan kami memohon maaf jika dalam gelaran pemilu serentak kemarin ada hal-hal yang kurang berkenan. Ada hal-hal yang dianggap kurang maksimal,” ucapnya.
Dalam sambutannya, Afif mengutip kalimat semangat yang sering digaungkan anggota KPU, "Pantang pulang sebelum tanda tangan". Ia menjelaskan dalam proses penyelenggaraan Pemilu, kinerja KPU kerap dipersoalkan oleh berbagai pihak.
Misalnya, saat penyelenggaraan tahapan Pemilu, KPU dipersoalkan di Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau DKPP, ia dianggap melanggar etik. KPU juga pernah dipersoalkan di kepolisian, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan pengadilan negeri.
Dampak laporan itu bermacam-macam. “Kadang-kadang jadi tersangka, kadang-kadang diberhentikan, kadang-kadang juga kami dinyatakan salah secara administrasi. Tapi semua itu tidak akan membuat kami jera untuk senantiasa memedomani seluruh aturan,” kata Afif.
Dalam gelaran Pemilu 2024, MK telah memutus 106 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar pada tanggal 6, 7 dan 10 Juni 2024. MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Jumlah keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK. Kemudian ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan satu perkara tidak dapat diterima.
Pilihan Editor: Ketua KPU Janji ke Presiden Jokowi Pelaksanaan Pilkada 2024 Tak akan Ngawur