Ganjar menjelaskan bahwa PDIP kekurangan kursi di DPRD sehingga memerlukan dukungan partai lain. Dia menyebut, partainya membutuhkan pasangan calon sekaligus koalisi bersama partai lain.
"Kan kami suaranya kurang. Yang dibutuhkan kan dua: siapa calonnya, siapa pendukungnya, sehingga memenuhi syarat minimal," kata Ganjar.
Pengusungan Anies, kata Ganjar, dimungkinkan jika ada partai politik lain yang turut memberikan tiket kepada Anies. Dengan adanya kendaraan politik berupa partai, pencalonan Anies di Jakarta dapat dilakukan.
"Logika politiknya akan ketemu, matematikanya masuk, kalau tidak (ada partai lain), ya tidak bisa," kata Ganjar.
Namun pada hari ini, Selasa, 20 Agustus 2024, MK mengabulkan sebagian gugatan soal ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII /2023.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dikutip dalam siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya sebesar 25 persen suara atau 20 persen kursi partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD.
Dalam putusannya, MK memutuskan pencalonan gubernur DKI Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif atau pileg sebelumnya.
DESTY LUTHFIANI | SAVERO ARISTIA WIENANTO
Pilihan Editor: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta