TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah warga Jakarta mengaku menjadi korban pencatutan identitas Nomor Induk Keluarga (NIK) untuk mendukung pasangan calon independen Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana. Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya, mengklaim keramaian ini terjadi karena laman info pemilu untuk mengecek dukungan terhadap pasangan calon belum diperbarui.
Ia mengatakan dukungan dianggap memenuhi syarat bila lolos dalam tahap administrasi dan tahap verifikasi faktual. Dalam tahap administrasi, pasangan calon menyerahkan NIK di KTP dan surat dukungan. Setelah menerima berkas itu, kata dia, petugas KPU melakukan verifikasi faktual dengan datang ke lapangan.
Mereka mengecek apakah yang bersangkutan benar mendukung pasangan tersebut. Bila dalam verifikasi vaktual ternyata tak mendukung, otomatis dukungan itu tidak memenuhi syarat.
Namun, laman info pemilu masih mendata dukungan yang lolos tahap administrasi. Info pemilu, menurutg dia, belum memperbaharui data setelah petugas KPU melakukan verifikasi faktual. Sehingga, info pemilu belum menampilkan data final.
"Jadi ada yang lolos administrasi tapi tidak lolos faktual, berarti dia tidak mendukung sebenernya. Tapi administrasinya lolos. Nah itu tercampur didalam info pemilu tersebut," kata Doddy di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat 16 Agustus 2024.
Doddy mengatakan, masalah ini sudah disampaikan kepada KPU Pusat. KPU DKI Jakarta meminta penyesuaian data. "Di info pemilu harusnya tulis data yang sudah lolos verifikasi administrasi dan faktual saja," kata Doddy.
Menurut Doddy, Dharma-Kun tetap memenuhi syarat untuk maju di Pilgub DKI Jakarta. Sebab, proses mendapatkan dukungan itu dianggap sah dalam rapat pleno.
Namun, Doddy mengatakan, masyarakat yang merasa dirugikan bisa memberikan tanggapan melalui portal info Pemilu atau datang langsung ke kantor KPU kabupaten/kota atau KPU provinsi. Kemudian, KPU akan melakukan klarifikasi. Bila klarifikasi itu benar, data itu mengurangi jumlah dukungan.
Pun, bila Bawaslu memberikan rekomendasi sejumlah data yang dinyatakan tak memenuhi syarat, KPU akan menindaklanjuti.
"Nanti kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta terkait situasi seperti ini," kata Doddy.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengimbau masyarakat yang dicatut Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk melapor secara resmi. Hal ini berkaitan dengan pencatutan KTP warga Jakarta untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pilkada 2024.
"Silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta. Kami tunggu dan petugas kami akan melayani," kata Benny saat dihubungi, Jumat 16 Agustus 2024.
Benny mengatakan, Bawaslu akan memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada sesuai dengan regulasi. Bila mendapati ada pelanggaran atau penyimpangan, Bawaslu wajib memberikan imbauan dan/atau saran perbaikan kepada pihak terkait.
Tempo sudah mencoba menghubungi Dharma Pongrekun. Namun, ia belum merespons.
Salah satu korban itu yakni eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Aulia Postiera. Sebelumnya, paslon independen Dharma-Kun dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta. Paslon ini bisa maju ke Pilkada Jakarta 2024.
Pilihan Editor:Pertama dalam Sejarah, Jokowi Pimpin Upacara 17 Agustus HUT RI ke-79 di IKN