TEMPO Interaktif, Balikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membekuk jaringan peredaran narkoba jenis ganja kering di Balikpapan. Dari para tersangka, polisi berhasil menyita 3 kilogram barang bukti daun ganja kering.
"Sudah ditangani Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Timur," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Rudi Pranoto, Minggu (2/8).
Rudi mengatakan, pada Sabtu (1/8) pukul 18.00 jajaran Dit Narkoba Kalimantan Timur dan Satuan Narkoba Balikpapan menggerebek rumah di Jalan Belibis Balikpapan. Dari aksi itu ditemukan 2 kilogram daun ganja kering serta ditahan dua tersangka inisial NR alias Joni dan SO bin Samuji.
Dari pengembangan kasusnya di tempat kejadian perkara, kata Rudi, polisi langsung menangkap tersangka inisial AD yang diduga sebagai pemasoknya. Tersangka diringkus di rumahnya di kawasan Jalan Ahmad Yani Balikpapan.
"Dari tersangka ketiga disita barang bukti 1 kilogram daun ganja kering," ungkapnya.
Rudi mengatakan, kasusnya bermula dari hasil laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Balikpapan. Polisi menindaklanjuti untuk menelusuri jalur peredaran besar narkoba di Kalimantan Timur.
"Kami masih menyidik mereka untuk mengetahui bandar besarnya," ungkapnya.
Seluruh tersangka masih menjalani penyidikan dan menjalani tahanan Polda Kaltim serta Polresta Balikpapan. Tersangka juga terancam dengan ketentuan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
SG WIBISONO