TEMPO.CO, Jakarta - Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU, Cholil Nafis, buka suara soal pelaporan mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Lukman Edy ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Hak warga negara ya untuk melaporkan hal-hal yang dianggap janggal. Ya, kami serahkan kepada yang bersangkutan sebagai warga negara," kata Cholil di Kantor PBNU, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024 seperti dikutip Antara.
Lukman sebelumnya bertemu dengan panitia khusus bentukan PBNU yang mengurus hubungan antara lembaga tersebut dan PKB untuk mendalami masalah di antara kedua organisasi itu.
"Pada dasarnya memang keinginan kuat dari PBNU untuk mengetahui sebenarnya substansi dari persoalan NU dan PKB ini apa sih sehingga kemudian semenjak beberapa tahun terakhir ini, semenjak pilpres, Muktamar NU di Lampung, kok terjadi hubungan, komunikasi yang tidak baik antara PBNU dan PKB," kata Lukman di Kantor PBNU, Jakarta pada Rabu, 31 Juli lalu.
Menurut dia, hubungan yang tidak baik tersebut dibuktikan dengan komentar-komentar dari politikus PKB, termasuk Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin.
"Nah saya menjelaskan bahwa memang secara sistematik ada problem yang sangat mendasar, yaitu problem di mana PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin secara sistematis mengurangi peran-peran dan kewenangan dari para kiai. Bahkan formalnya, Muktamar Bali itu menghilangkan sebagian besar kewenangan dari Dewan Syuro," ujarnya.
Alasan PKB Melaporkan Lukman Edy ke Polri
PKB melaporkan Lukman Edy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini terkait pernyataan Lukman yang menyebut tata kelola keuangan di bawah kepemimpinan Ketua Umum PKB Cak Imin tidak transparan.
Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan Cucun Syamsurijal mengatakan pernyataan Lukman mengandung unsur pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang membahayakan partai secara institusi maupun para pimpinan PKB.
"Saudara Lukman Edy sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan. Suatu ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Ini akan berbahaya bagi kami," ujar Cucun saat ditemui di di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin, 5 Agustus 2024.