TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berencana melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu, 7 Agustus 2024. Aksi dilakukan sebelum Hakim Konstitusi membacakan putusan terkait judicial review omnibus law UU Cipta Kerja.
Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, mengatakan, aksi ini bertujuan untuk mengingatkan Hakim MK bahwa UU Cipta Kerja sangat merugikan buruh. Sehingga tidak ada alasan bagi MK untuk tidak mengabulkan uji materiil yang diajukan oleh FSPMI bersama-sama dengan Partai Buruh, KSPI, KPBI, dan KSPSI.
"Jadi aksi guna memberikan tekanan moral dan mengingatkan tentang hak-hak buruh yang terancam oleh UU Cipta Kerja," kata Riden dalam rilis yang diterima, Sabtu 3 Agustus 2024.
Menurut Riden, dampak buruk UU Cipta Kerja adalah nyata. Salah satunya tergambar dari kemudahan bagi perusahaan melakukan PHK di industri garmen dan tekstil yang diberitakan luas sejumlah media dalam beberapa bulan terakhir.
Rifen mengatakan, aksi rencananya akan serentak dilakukan di berbagai wilayah Rabu, 7 Agustus 2024. Namun demikian, kepastian tanggal tersebut masih menunggu Rapat Gabungan KSPI yang akan digelar pada tanggal 5 Agustus 2024.
"Dalam rapat gabungan dengan KSPI pada hari Senin nanti, FSPMI berharap aksi bisa dilakukan bersama-sama dengan dua belas federasi serikat pekerja yang tergabung dalam KSPI, termasuk dengan Partai Buruh," ujar Riden.
Tidak hanya menjelang putusan, pada saat putusan dibacakan pun, buruh juga akan menunjukkan solidaritas dan keteguhan sikap dalam memperjuangkan hak-haknya dengan kembali turun ke jalan.
Sebagai informasi, rangkaian persidangan di MK telah selesai dengan batas akhir penyerahan kesimpulan pada tanggal 25 Juli kemarin. Saat ini, buruh masih menunggu jadwal sidang pembacaan putusan yang belum diumumkan oleh MK.
Pilihan Editor: Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka karena UU Cipta Kerja