TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan jumlah kementerian di kabinet presiden terpilih Prabowo Subianto masih belum ditentukan. Menurut Dasco, jumlah kementerian di kabinet Prabowo akan menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan pemerintahannya nanti.
Dasco berujar salah satu pertimbangan yang akan jadi penentu jumlah menteri adalah upaya pemenuhan janji kampanye Prabowo dan wakilnya, Gibran Rakabuming Raka.
“Kabinet sampai sekarang kita masih hitung sesuai dengan kebutuhan yang ada, terutama bagaimana mengoptimalkan fungsi kementerian yang disesuaikan dengan janji kampanye Prabowo-Gibran,” kata Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 29 Juli 2024.
Diketahui, Prabowo dan Gibran memberikan sejumlah janji dalam gelaran Pilpres 2024 yang mereka menangkan. Di antaranya soal program makan bergizi gratis di sekolah, pemeriksaan kesehatan gratis, hingga menaikkan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Meski begitu, Dasco menyampaikan struktur kabinet Prabowo-Gibran juga akan menyesuaikan kemampuan yang dimiliki negara. “Nah ini juga tergantung kan nanti ketersediaan anggaran, ketersediaan sarana pendukung seperti ASN, keuangan, dan gedung, gitu,” ujar Dasco.
Maka dari itu, Dasco menyampaikan hingga saat ini belum ada kepastian berapa menteri yang akan ada di kabinet Prabowo nanti. “Sehingga dalam jumlah itu juga masih belum fix berapa,” kata dia.
Diketahui, saat ini DPR RI berencana merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara atau UU Kementerian. Jika disahkan, revisi tersebut akan memberikan wewenang bagi presiden terpilih Prabowo Subianto untuk membentuk kementerian-kementerian baru setelah dilantik pada 20 Oktober mendatang.
Perubahan itu disebut bakal menghapuskan batas jumlah kementerian yang ada di kabinet. Saat ini, UU Kementerian mengatur jumlah kementerian yaitu paling banyak 34 dengan rincian 4 menteri koordinator dan 30 menteri bidang.
DPR telah menerima surat presiden atau surpres terkait revisi UU Kementerian Negara. Pembahasan revisi UU tersebut akan dilanjutkan setelah masa reses DPR yang berlangsung pada 12 Juli - 15 Agustus 2024.
Pilihan Editor: Usai Bertemu Jokowi, Menpan RB Sebut Pembentukan Kementerian Disesuaikan dengan Kebutuhan Prabowo