TEMPO.CO, Depok - Skandal katrol nilai rapor di di SMPN 19 Depok, Jawa Barat, berbuntut panjang. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok bakal melakukan sejumlah hal ini.
Dilansir dari Tempo, Sekretaris Disdik Kota Depok Sutarno mengatakan, pihaknya akan meminta klarifikasi ke kepala sekolah dan pada guru.
"Semuanya kami panggil, kenapa ini sebab dan sebagainya, supaya nanti kami jangan sampai salah untuk melakukan hal-hal, yang sifatnya dengan adanya kejadian yang 51 anak-anak yang kemarin, dibatalkan," ujar Sutarno usai meninjau masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di SMPN 22 Depok, Kecamatan Sukmajaya, Rabu, 17 Juli 2024.
Sutarno mengatakan, pihaknya akan terus menggali informasi musabab skandal katrol nilai rapor tersebut.
"Kami terus melakukan perkembangan, apa sih yang sebenarnya ini dan sebagainya, jadi sampai saat ini informasi yang kami dapat dan kami lakukan tindakan. Nanti bisa komunikasi lain untuk itu," katanya.
Siapkan psikolog
Ihwal pendampingan psikologis terhadap 51 siswa yang mungkin mentalnya terganggu akibat dianulir di SMA Negeri, Sutarno mengatakan, Disdik belum melakukan langkah itu.
"Tapi kami siap untuk menyiapkan psikolog apabila nanti dibutuhkan, tapi sampai saat ini kan anak-anak sudah memperoleh sekolah dan saat ini sudah MPLS di swasta. Nanti akan kita evaluasi perkembangannya. Nggak tinggal diam sampai di sini, tapi akan kita evaluasi perkembangan berikutnya," kata Sutarno.
Selain itu, ia mengatakan, Disdik Depok tak akan membiarkan 51 peserta didik itu tidak memperoleh sekolah, setelah dianulir masuk ke beberapa SMA Negeri. Menurut Sutarno, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pihak sekolah swasta agar mereka tetap bisa sekolah.
Pembinaan terhadap guru dan pihak terkait
Menurut Sutarno, pihaknya juga akan melakukan pembinaan terhadap guru-guru dan pihak terkait.
"Kalau memang itu sampai kepada sanksi, kami akan berikan sanksi kepada guru yang melakukan hal tersebut, itu sudah jelas. Terlepas di luar kewenangan, karena itu sebuah hal yang sudah melibatkan yang lain," katanya.
Sutarno mengatakan, pihaknya tidak bisa lebih jauh dalam melakukan tindakan terhadap para pelaku katrol nilai rapor itu.
"Kami hanya sampai kepada kalau memang pegawai tersebut harus dikasih sanksi, kita kasih sanksi. Kalau pegawai tersebut harus diberikan pembinaan ya kita akan berikan pembinaan," kata Sutarno.
Sebelumnya sebanyak 51 siswa sekolah yang telah diterima di beberapa SMA Negeri di Depok dianulir penerimaannya oleh Disdik Jawa Barat. Mereka terbukti melakukan kecurangan karena mengatrol nilai rapor untuk bisa masuk sekolah negeri lewat jalur prestasi di PPDB 2024.
Pilihan Editor: Dinas Pendidikan Jawa Barat Ungkap Kronologi Terkuaknya Skandal Katrol Nilai Rapor di Depok