Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kritik Pencabutan Larangan Prajurit Berbisnis di Draf Revisi UU TNI, Setara Desak DPR Tunda Pembahasannya

image-gnews
Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).  

"Setara Institute mendorong agar DPR RI menunda pembahasan Revisi UU TNI dan terlebih dahulu memperluas partisipasi bermakna publik, para pakar, akademisi, dan masyarakat sipil," kata Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 15 Juli 2024.

Ikhsan menilai dalam revisi UU TNI terdapat perkembangan yang mengkhawatirkan seiring penambahan muatan-muatan pasal usulan perubahannya. Dia menyebut bahwa awalnya terdapat dua perubahan pasal yang bermasalah, yakni Pasal 47 mengenai jabatan sipil dan Pasal 53 mengenai batas usia dinas keprajuritan. 

"Dari semula hanya dua Pasal, bertambah dengan Pasal 39," ujarnya. 

Adapun perubahan Pasal 39 menghapus larangan berbisnis bagi prajurit TNI. Wacana ini muncul melalui surat Panglima TNI Agus Subiyanto kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang mengusulkan terdapat Pasal lainnya masuk dalam RUU TNI sebagaimana disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro dalam Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 12 Juli lalu. 

Selain Pasal 39, Ikhsan menyampaikan, Setara Institute menyoroti juga menyoroti Pasal 47 yang membuka ruang perluasan bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa melalui mekanisme pensiun dini.

"Usulan perubahan pada dua Pasal ini berpotensi memutarbalikkan arah reformasi militer dan cita-cita amanat reformasi yang selama ini terus dirawat," ujarnya. 

Tak sampai di situ, Ikhsan menilai perubahan dua pasal itu merupakan langkah mundur, kontradiktif dan, tidak relevan dengan upaya penguatan TNI dalam menghadapi perkembangan spektrum ancaman yang semakin luas. Dia turut mengingatkan soal usulan perubahan lainnya mengenai perincian ruang lingkup dan definisi ketentuan Operasi Militer untuk Perang dalam Pasal 7.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peneliti Setara Institute lainnya, Merisa Dwi Juanitas, turut memberikan sejumlah catatan terhadap revisi UU TNI itu. Pertama, dia menilai usulan penghapusan larangan kegiatan bisnis bagi prajurit TNI dapat menebalkan keterlibatan prajurit TNI pada bidang-bidang di luar pertahanan negara. Sebab, kata dia, ada intervensi prajurit TNI dari sebelumnya hanya pada bidang sosial-politik, kini bertambah pada bidang ekonomi. 

"Usulan ini dapat menjadi pintu masuk bagi kemunduran (regresi) profesionalitas militer, sebab memberi legitimasi aktivitas komersiil bagi prajurit," ujarnya. 

Selanjutnya, Merisa menyebut pencabutan norma larangan berbisnis bagi anggota TNI berdampak terhadap keterlibatan dalam aktivitas bisnis yang lebih besar, menjauhkan TNI dari profesionalitas, dan potensial menjerumuskan TNI ke dalam praktik-praktik buruk kegiatan bisnis, seperti menjadi backing sebuah entitas bisnis. 

Dia meminta agar ada ketentuan lebih rinci mengenai definisi dan batasan bisnis yang dimaksud. Langkah itu dapat dilakukan dengan memberi penjelasan atas pasal tersebut, bukan dengan menghapus larangan keterlibatan bisnis bagi prajurit TNI. 

Lebih lanjut, Merisa turut menyoroti penambahan ketentuan dalam Pasal 47 soal penambahan ketentuan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga. Dia juga mempermasalahkan Naskah Akademik (NA) yang memperlihatkan kemunduran paradigma mengenai Dwifungsi TNI. 

Merisa menilai perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI dapat membuka ruang terjadinya politik akomodasi bagi militer. Dia berpendapat bahwa dampak jangka panjang yang ditimbulkan menimbulkan meliputi utang budi politik karena semua jabatan di kementerian atau lembaga tersebut diberikan berdasarkan kebijakan presiden. 

Pilihan Editor: Revisi UU TNI-Polri, Istana: Kemenkopolhukam Sedang Siapkan DIM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Jabar Gunakan Sirekap untuk Hitung Suara Pilkada 2024, Ini Penjelasannya

2 jam lalu

Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
KPU Jabar Gunakan Sirekap untuk Hitung Suara Pilkada 2024, Ini Penjelasannya

KPU Jabar memastikan Sirekap aman dan sudah siap digunakan.


IPC Desak DPR Periode 2024-2029 Sahkan RUU EBET

7 jam lalu

ilustrasi Gedung DPR/Tempo/Rahma Dwi Safitri
IPC Desak DPR Periode 2024-2029 Sahkan RUU EBET

DPR diminta segera mengesahkan RUU EBET untuk memastikan transisi energi di Indonesia berjalan optimal.


Kata Pengamat Soal Penunjukan Muhammad Herindra sebagai Kepala BIN

1 hari lalu

Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Rapat tersebut membahas persetujuan penerimaan hibah Alpalhankan dari luar negeri. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kata Pengamat Soal Penunjukan Muhammad Herindra sebagai Kepala BIN

Analis intelijen menilai kedekatan Herindra dengan Prabowo akan mempermudah koordinasi di antara mereka.


Makin Dekat Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Tata Cara dan Alur Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Makin Dekat Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Tata Cara dan Alur Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia

Presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo dan Gibran akan dilantik pada 20 Oktober 2024. Bagaimana tata cara pelantikannya?


NasDem Dapat 3 Posisi Ketua dan 6 Wakil Ketua Komisi di DPR Periode 2024-2029

1 hari lalu

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
NasDem Dapat 3 Posisi Ketua dan 6 Wakil Ketua Komisi di DPR Periode 2024-2029

Partai Nasdem akan memimpin tiga komisi dan mendapatkan 6 kursi wakil ketua komisi di DPR periode 2024-2029.


Fakta Seputar Muhammad Herindra Ikuti Fit and Proper Test sebagai Kepala BIN di DPR

1 hari lalu

Wakil Menteri Pertahanan, Muhammad Herindra, sebelum mengikuti fit and proper test sebagai Kepala BIN di Dewen Perwakilan Rakyat, Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
Fakta Seputar Muhammad Herindra Ikuti Fit and Proper Test sebagai Kepala BIN di DPR

DPR akan mengesahkan hasil fit and proper test Muhammad Herindra sebagai Kepala BIN dalam rapat paripurna Kamis besok.


Menjelang Pensiun, Jokowi Mengaku Belum Beli Tiket Pesawat ke Solo

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) bersama jajaran terkait menekan tombol saat peresmian Stadion Utama Sumatera Utara di Desa Sena, Batang Kuis, Deli Serdang, Selasa, 15 Oktober 2024. Presiden Jokowi meminta agar stadion yang dibangun menggunakan dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sebesar Rp587 miliar dengan kapasitas 25.750 penonton tersebut segera diserahkan kepada para pengguna agar terawat dan tidak terbengkalai serta menjadi tempat pembinaan olahraga di Sumatera Utara. ANTARA/Fransisco Carolio
Menjelang Pensiun, Jokowi Mengaku Belum Beli Tiket Pesawat ke Solo

Jokowi mengaku belum membeli tiket pesawat komersial untuk kepulangannya ke Solo, Jawa Tengah menjelang pensiun sebagai presiden.


DPR Setujui Muhammad Herindra Dilantik sebagai Kepala BIN

1 hari lalu

Wakil Menteri Pertahanan, Muhammad Herindra, sebelum mengikuti fit and proper test sebagai Kepala BIN di Dewen Perwakilan Rakyat, Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
DPR Setujui Muhammad Herindra Dilantik sebagai Kepala BIN

DPR menyatakan Muhammad Herindra memenuhi syarat sebagai Kepala BIN. DPR akan mengesahkan hasil uji kelayakan tersebut dalam rapat paripurna.


DPR Umumkan Jumlah Anggota di Setiap AKD, PDIP Dapat Kursi Pimpinan Paling Banyak

2 hari lalu

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani menyampaikan pidato usai ditetapkan menjadi Pimpinan DPR RI 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Umumkan Jumlah Anggota di Setiap AKD, PDIP Dapat Kursi Pimpinan Paling Banyak

Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan anggota DPR mengenai penambahan dua komisi baru.


Profil Herindra, Calon Kepala BIN yang Bakal Gantikan Budi Gunawan

2 hari lalu

Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Rapat tersebut membahas persetujuan penerimaan hibah Alpalhankan dari luar negeri. TEMPO/M Taufan Rengganis
Profil Herindra, Calon Kepala BIN yang Bakal Gantikan Budi Gunawan

Presiden Jokowi memberhentikan Budi Gunawan sebagai Kepala BIN dan mengajukan Herindra sebagai calon penggantinya. Berikut profil Herindra.