TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK, Arif Satria mengatakan, total jumlah pendaftar calon pimpinan (Capim) dan calon dewan pengawas (Dewas) KPK bertambah menjadi 167 orang per Kamis, 11 Juli 2024 atau H-4 menjelang penutupan. Pendaftar Capim dan Dewas KPK meningkat lebih dari dua kali lipat dari jumlah pendaftar pada awal Juli sebanyak 79 orang.
"Calon pimpinan sebanyak 92 orang dan calon Dewas KPK sebanyak 75 orang," kata Arif dalam keterangannya, dikutip Jumat, 12 Juli 2024. Menjelang penutupan, nama-nama pendaftar Capim dan calon Dewas KPK belum diumumkan oleh Pansel.
Penambahan juga terjadi pada jumlah akun yang sudah meregistrasi di laman pendaftaran. Arif menyebut, hingga kini sudah ada 651 orang sudah memiliki akun pendaftaran.
Di awal masa-masa pendaftaran, jumlah pendaftar Capim dan Dewas KPK dikabarkan sepi peminat. Namun hal itu dibantah oleh Ketua Pansel KPK, Muhammad Yusuf Ateh.
Ateh mengklaim proses registrasi untuk capim dan dewas KPK memerlukan waktu. “Pokoknya tunggu aja, tunggu aja. Percayalah (bukan berarti sedikit). Nanti saya cek lagi. Tanggal 8 (Juli) akan kami evaluasi,” kata Ateh di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 1 Juli 2024.
Pansel KPK juga mengatakan, bakal tegas dalam menyeleksi kandidat untuk mencegah terpilihnya pimpinan KPK yang bermasalah. Ateh mengatakan, langkah tegas ini tidak hanya melibatkan pemerintah dan lembaga penyelidik, tetapi turut menggandeng partisipasi aktif dari masyarakat sipil.
"Salah satu tahapan yang sangat penting dalam seleksi adalah adanya rekam jejak dan permintaan tanggapan dari masyarakat,” kata Ateh.
Permintaan rekam jejak juga diajukan kepada instansi-instansi terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Mahkamah Agung (MA).
Pansel yakin dengan adanya keterlibatan lembaga-lembaga negara dan masyarakat sipil, pihaknya mampu memastikan calon pimpinan lembaga antirasuah yang terpilih tidak bermasalah, baik secara hukum maupun pelanggaran etika.
"Kami ingin memastikan bahwa calon-calon yang mendaftar ini betul-betul bersih dan berintegritas," ujarnya.
Selain itu, Pansel KPK melakukan upaya lain untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi. Upaya tersebut antara lain melakukan sosialisasi ke berbagai daerah. Ateh mengatakan Pansel sudah berkeliling ke sejumlah daerah seperti Surabaya, Medan, dan Makassar, untuk mendorong partisipasi masyarakat.
Ia menuturkan masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan atau capim KPK agar memperhatikan dengan seksama syarat-syarat yang tercantum dalam pengumuman. "Dokumen yang dikirimkan harus benar-benar sesuai supaya tidak gagal dalam seleksi administrasi," ujarnya.
Ateh menyebut, Pansel KPK berpedoman kepada sejumlah undang-undang dalam memilih Capim dan Dewas KPK. Aturan itu antara lain UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kemudian untuk calon Dewas KPK, Pansel merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Salah satu syarat untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK dalam UU tersebut adalah cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik. “Kriteria pokok inilah yang kita terjemahkan lebih jauh sesuai dengan kebutuhan KPK saat ini,” katanya.
IM57+ Institute mendorong panitia seleksi atau pansel KPK melakukan jemput bola untuk mencari pimpinan lembaga antirasuah selanjutnya. Langkah itu digunakan untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada KPK.
Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, mengatakan Pansel KPK yang belum mendapatkan kepercayaan publik secara penuh harus dapat membalik kepercayaan publik terhadap KPK, salah satunya dengan membuktikan bahwa akan dapat menghasilkan calon berintegritas.
"Jemput bola dengan melakukan pendekatan kepada tokoh-tokoh yang dirasa dapat mendapatkan kepercayaan publik," kata Praswad melalui keterangan resminya, Sabtu, 6 Juli 2024.
Adapun pendaftaran Capim dan Dewas KPK ini sudah dibuka sejak 26 Juni 2024 dan bakal ditutup pada 15 Juli 2024. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon pimpinan ataupun Dewas KPK bisa mengakses laman apel.setneg.go.id. Setelah proses registrasi, berkas yang masuk nantinya akan diverifikasi sesuai persyaratan yang tercantum dalam pengumuman.
Hasil verifikasi atas berkas tersebut bakal diumumkan sebagai peserta yang lolos seleksi administrasi. Pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 24 Juli 2024.
Setelah proses pendaftaran, Pansel KPK akan memilih 10 nama Capim dan 10 nama calon Dewas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Seleksi capim dan Dewas KPK ini menyusul berakhirnya masa jabatan Pimpinan dan Dewas KPK aktif pada 20 Desember 2024. Kepemimpinan lembaga antirasuah pada periode 2019-2023 kerap mendapat perhatian khusus dari kelompok sipil.
Pilihan Editor: Sederet Bantahan ihwal Pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewas KPK Sepi Peminat