Berdasarkan data yang diperoleh Tempo, penilai atau asesor Rahmida adalah Mokhamad Khoirul Huda. “Saya tidak kenal dan tahu asesornya, baik yang menolak maupun yang akhirnya menerima usulan saya,” ujar Rahmida.
Sebelumnya, pada 4 Juni 2024, Tempo menemui Huda di kampusnya di Universitas Hang Tuah Surabaya. Ia juga menyatakan tak kenal siapa dosen yang pengajuannya ia nilai. “Tidak tahu,” ujarnya.
Rahmida kemudian dikukuhkan menjadi guru besar hukum ULM pada 2 Agustus 2023. Belakangan nama Rahmida terseret dalam dugaan pelanggaran akademik berat yang dilakukan sepuluh kolega Rahmida di ULM. Kesepuluh dosen itu diperiksa tim Kementerian Pendidikan karena diduga melakukan berbagai pelanggaran dalam pengajuan guru besar mereka: penerbitan artikel di jurnal discontinued, memalsukan dokumen korespondensi, dan merekayasa dokumen persetujuan senat kampus.
Rahmida ikut diperiksa tim Kementerian Pendidikan meski pengajuannya terpisah dengan sepuluh dosen hukum lainnya. Rahmida dicurigai melakukan pelanggaran yang sama, karena menerbitkan jurnal yang juga dipakai oleh sebagian dari para dosen itu. Rahmida mengaku ikut menjalani pemeriksaan pada akhir Maret 2024. “Waktu itu saya hanya ditanya mengenai substansi artikel pada jurnal saya," kata dia.
Ihwal bukti korespondensi yang janggal dan menguatkan dugaan pelanggaran akademik, Rahmida tak membenarkan atau membantah. Ia justru heran ketika Tempo memperlihatkan bukti korespondensi dia dengan editor IJCC. “Semua diurus oleh staf saya, saya coba tanyakan dulu ke dia," ujarnya.
Staf yang dimaksud Rahmida adalah Muhammad Rizki Anugerah. “Dia yang banyak membantu saya kalau soal penerbitan artikel di jurnal, dia yang memberitahu mana jurnal yang discontinued mana yang bukan," kata dia.
Rizki pula lah, yang menurut Rahmida, mengurus pembayaran untuk penerbitan artikelnya. Tempo berupaya kembali menghubungi Rizki, namun sepertinya ia sudah mengganti nomor ponselnya.
Ihwal penerbitan artikel di IJCC Rahmida mengaku mengeluarkan uang sekitar Rp 36,5 juta. Namun, ihwal dugaan rekayasa dokumen tanda tangan Ketua Senat ULM Hadin Muhjad, Rahmida membantah melakukannya. “Untuk syarat rekomendasi senat ini, saya meminta tanda tangan langsung ke Pak Hadin," kata dia.
Pemeriksaan terhadap para dosen ULM ini, seperti yang ditulis Tempo, sudah menghasilkan sejumlah rekomendasi. Di antaranya pencabutan jabatan guru besar dosen yang bermasalah. Tapi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta Rektor ULM untuk membentuk tim lagi untuk menindaklanjuti aneka temuan tersebut.
Rektor ULM Ahmad Alim mengaku sudah menerima surat dari Kemendikbudristek pada pekan kedua Juni 2024. Ia menanggapi masalah ini dengan serius. Oleh karena itu, ULM bergegas membentuk tim internal untuk mengusut kasus tersebut.
Tim itu, kata dia, sudah terbentuk sesuai arahan kementerian. “Saat ini sedang didalami di internal ULM. Setelah itu, dikomunikasikan dengan kementerian,” kata Alim saat dikonfirmasi Tempo pada Senin, 8 Juli 2024.
Pilihan Editor: Dugaan Rekayasa Syarat Guru Besar di ULM, Rektorat Disebut Cari Whistleblower