TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat atau ULM Rahmida Erliyani, yang disebut Tempo dalam investigasi guru besar bermasalah, membenarkan bahwa ia menggunakan jurnal International Journal of Cyber Criminology (IJCC) sebagai syarat pengajuan kenaikan jabatan guru besar-nya.
Rahmida menjelaskan, ia mengajukan kenaikan jabatan guru besar pada 2021 sesuai alur. Yakni pengajuan lewat fakultas untuk kemudian diteruskan ke rektorat. “Tepatnya 26 Maret 2021, setelah diproses di rektorat dan senat ULM, baru diajukan ke Kementerian Pendidikan pada 21 Juli 2021,” ujarnya melalui percakapan di aplikasi perpesanan WhatsApp kepada Tempo, Ahad, 7 Juli 2024.
Dalam proses penilaian oleh asesor, Rahmida beberapa kali mengalami penolakan. Awalnya ia mengajukan syarat artikel ilmiah yang salah satunya terbit International Journal of Innovation, Creativity, and Change (IJICC). Tapi saat itu, usulan Rahmida itu langsung ditolak oleh reviewer dengan alasan jurnal itu sudah discontinued atau tidak lagi terindeks Scopus sehingga tidak bisa dijadikan syarat khusus pengajuan guru besar.
Berdasarkan penelusuran Tempo, IJICC dikelola oleh Intellectual Edge Consultancy Sdn Bhd, perusahaan yang terdaftar di Malaysia. Dalam laporan investigasi soal guru besar, Tempo juga menelusuri perusahaan ini karena diduga kuat merupakan perusahaan pengelola jurnal predatori dan banyak digunakan oleh dosen-dosen di Tanah Air.
Melalui penelusuran Google, dapat dengan mudah ditemukan sejumlah bukti korespondensi hingga bukti transfer dari dosen-dosen di berbagai kampus di Indonesia yang menerbitkan artikel di IJICC, dan jurnal lain yang dikelola Intellectual Edge Consultancy. Dalam bukti korespondensi itu juga terdapat bukti transfer kepada CV Intellectual Edge Consultancy yang beralamat di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Setelah pengajuannya ditolak, Rahmida kemudian berupaya mencari jurnal lain untuk menerbitkan artikel sebagai syarat khusus pengajuan guru besar. Berdasarkan informasi dari koleganya di Fakultas Hukum ULM, ia disarankan menerbitkan di International Journal of Cyber Criminology (IJCC). Tapi setelah revisi ini pun, pada November 2022, pengajuan Rahmida ditolak oleh asesor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. “Alasannya sama, jurnal dinyatakan discontinued.”
Rahmida melakukan sanggahan, karena berdasarkan catatan di situs pemeringkat jurnal, Scopus, IJCC belum berstatus discontinued. Tapi, lagi-lagi, pada Februari 2023, usulan plus klarifikasi Rahmida mengenai status jurnal ditolak oleh asesor. Alasan penolakan ini didasari atas kesesuaian bidang keilmuan Rahmida, karena ia mengajukan guru besar hukum bidang pembuktian. Sementara asesor menganggap jurnal IJCC, meski masuk ranah hukum, tak spesifik mengenai hukum pembuktian.
Rahmida pun mengubah pengajuannya menjadi guru besar hukum. Barulah, setelah perubahan itu, pada jadwal penilaian usulan guru besar berikutnya, yakni 28 April-8 Mei 2023, usulan Rahmida diterima dan dinyatakan. Ia pun dinyatakan layak untuk memperoleh kenaikan jabatan guru besar.
Berdasarkan data Tempo, ...