Menurutnya, putusan MA itu telah menunjukkan bahwa analisa hukum yang dijatuhkan KPPU terhadap Astro sudah sesuai. "Ini juga membuktikan analisa hukum kami sudah benar, bahwa ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Anti Monopoli," ujar dia.
Selain itu, ia juga menghimbau agar operator siaran televisi berbayar lainnya ikut memperhatikan putusan MA tersebut. Pasalnya, putusan ini bisa menjadi acuan bagaimana menjalankan usaha penyedia siaran televisi yang baik dan sesuai aturan.
WAHYUDIN FAHMI