TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP pada Rabu kemarin, 3 Juli 2024. Lantas, bagaimana dengan jadwal pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024?
Seperti diketahui, pemungutan suara Pilkada 2024 jatuh pada 27 November. Sementara, penghitungan dan rekapitulasi suara dijadwalkan pada 27 November-16 Desember 2024. Jika tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), kepala daerah terpilih dapat dilantik pada Januari 2025.
Terkait jadwal Pilkada Serentak 2024, pihak KPU, Istana, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) buka suara. Begini kata mereka.
KPU: Pilkada tetap berjalan sesuai kebijakan teknis
Pihak KPU RI memastikan pemecatan Hasyim sebagai ketua KPU RI tidak akan mempengaruhi penyelenggaran Pilkada 2024.
“Penyelenggaraan tahapan Pilkada tetap berjalan sebagaimana yang telah diatur dalam kebijakan teknis KPU RI dan komisioner KPU RI tetap fokus selenggarakan Pilkada,” kata Komisioner KPU RI Idham Kholik saat dihubungi Tempo, Kamis, 4 Juli 2024.
Menanggapi putusan DKPP, Idham mengatakan putusan DKPP terhadap ketua KPU RI bersifat individual. Hal ini tertuang dalam Bab III Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Idham mengatakan dalam bab tersebut terdapat frasa “bertindak dan berperilaku”. “Frasa tersebut menunjukan hal yang sifatnya individual,” kata dia.
Istana: Berlangsung sesuai jadwal
Pihak Istana Kepresidenan sebelumnya juga menyatakan bahwa pemberhentian Hasyim tidak mempengaruhi jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan.
“Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada Tempo pada Rabu, 3 Juli 2024.
Ari mengatakan, Pilkada Serentak 2024 akan sesuai jadwal. Sebab, katanya, terdapat mekanisme Pemberhentian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan anggota KPU.