Namun, bantahan Hasyim itu berbeda dengan keputusan DKPP. Pada sidang DKPP pada Rabu, 3 Juli 2024, DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT. Dalam putusan itu, Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito memberi sanksi pemberhentian tetap Hasyim.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Heddy. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan.”
Dalam sidang itu, Heddy didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.
Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT bersama lima orang kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) yang dipimpin Aristo Pangaribuan. Sementara itu, Hasyim Asy'ari hadir secara virtual lewat sambungan aplikasi Zoom.
Hasyim berterima kasih ke DKPP
Atas putusan DKPP tersebut, Hasyim berterimakasih kepada DKPP dan meminta maaf kepada awak media yang selama ini telah berinteraksi dengannya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim di Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024. "Sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf."
Dalam putusan itu, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden soal pemberhentian Ketua KPU. Pihak Istana telah merespons bahwa Jokowi akan mengeluarkan Keppres tersebut dalam 7 hari setelah putusan.
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
HENDRI AGUNG PRATAMA | DANIEL A.FAJRI | TEMPO
Pilihan Editor: DKPP Pecat Hasyim Asy'ari usai Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual