TEMPO.CO, Jakarta - Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus tindakan asusila pada Rabu kemarin, 3 Juli 2024.
Berdasarkan catatan Tempo, kasus Hasyim ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial CAT yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024.
Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum atau pemilu karena dituduh telah melakukan perbuatan asusila pada CAT.
Saat itu, pelaporan CAT diwakilkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Perwakilan LKBH FHUI Aristo Pangaribuan menyebut, tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim, yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila.
"Perbuatan itu dilakukan kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU (Hasyim) telah terikat dalam pernikahan yang sah," kata Aristo di Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024, seperti dikutip dari Tempo.
Aristo menyebut, perbuatan asusila itu diduga dilakukan sepanjang September 2023 hingga Maret 2024. Dia menyebut, keduanya bertemu beberapa kali saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia.
Pada sidang lanjutan DKPP pada Rabu, 22 Mei 2024, Hasyim membantah tuduhan asusila yang dilayangkan oleh CAT terhadap dirinya.
"Apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua. Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya,” ucap Hasyim, saat ditemui usai persidangan, Rabu, 22 Mei 2024, seperti dikutip dari Tempo.
Namun, dalam sidang itu Hasyim enggan membeberkan lebih lanjut terkait pokok-pokok dalam persidangan. Hasyim lalu menyoroti pemberitaan investigatif dari beberapa media terkait kasus ini yang dia yakini berasal dari pihak pengadu. Ia menyatakan keberatannya karena perkara ini sedang disidangkan secara tertutup.
“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah di dalam persidangan," ujar Hasyim.
Selanjutnya: Putusan DKPP