Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Upah Pungut Rp 79 Milliar

Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Indonesia Corruption Watch melaporkan dugaan korupsi penggunaan upah pungut pajak daerah di Departemen Dalam Negeri tahun 2001-2008 sebesar Rp 79 miliar. Jumlah tersebut antara lain digunakan untuk dana operasional atau dana taktis yang digunakan oleh Menteri Dalam Negeri dan pejabat esselon I Depdagri

“Dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, tidak wajar atau tidak patut, tidak sah, dan tidak didukung dengan bukti-bukti pertanggungjawaban serta terjadi penyalahgunaan,” ujar Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo usai pelaporan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis siang (23/7).

Dalam laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, ICW menyertakan data penerimaan bagi Mendagri dan pejabat Esselon I Depdagri tahun 2003 senilai Rp 3,95 Milyar. Penerimaan itu, menurut ICW berasal dari Dana Penunjang Pembinaan yang tersimpan dalam rekening Tim Pembina Pusat. Penerimaan itu, tambah Adnan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Data yang diperoleh ICW memperkuat kesimpulan, pada tahun 2003 saja, Mendagri dan pejabat di lingkungan Depdagri diduga telah menerima dana DPP untuk keperluan yang tidak dapat diketahui dengan pasti,” ujar Adnan.

Dalam data ICW berupa kwitansi penerimaan dana taktis dan operasional disebutkan , bahwa pada tahun 2003, Mendagri Hari Sabarno memperoleh penerimaan Rp 2,2 Milliar hanya dalam jangka waktu Sembilan bulan. Tidak hanya itu, Sekjen Depdagri, Siti Nurbaya juga diduga menerima Rp 550 juta, Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi menerima Rp 550 juta, Inspektorat Jenderal Depdagri H. Sarundajang Rp 300 juta.

Dalam data itu juga disebutkan, Sesditjen Bina Bangda Suhatmasnyah Rp 75 Juta, Kepala Badan Diklat Depdagri Sudarsono Rp 75 juta, Kepala Bagian Keuangan Litbang Depdagri Perwira T. menerima Rp 37,5 juta, Rektor Institute Ilmu Pemerintahan (IIP) Ngadisah menerima Rp 37,5 juta dan Staf Ahli Menteri Bidang Administrasi Pembangunan menerima Rp 125 juta.

Kisruh upah pungut ini bermula dari keluarnya Kepmendagri Nomor 27, Nomor 35, dan Nomor 36 Tahun 2002 tentang pedoman alokasi biaya pemungutan pajak daerah yang ditandatangani oleh Hari Sabarno. Dalam aturan tersebut diatur beberapa define yang terkait dengan pemungutan untuk aparat pemungutan dan aparat penunjang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sayangnya, Kepmendagri tersebut terindikasi sebagai bentuk legalisasi terhadap pungutan liar oleh Mendagri. Dugaan ini, menurut ICW semakin diperkuat dengan sistem pengelolaan dan DPP yang disimpan dalam rekening khusus. Parahnya, rekening ini juga tidak dimasukkan sebagai penerimaan dalam APBN setiap tahunnya. “Demikian halnya dengan pertanggungjawaban dalam penerimaan dan pengeluaran dana DPP dipisahkan dari pertanggungjawaban APBN,” ujar Adnan.

Terbitnya Kepmendagri ini, juga menjadi dasar ICW untuk melaporkan adanya dugaan korupsi. Sebab, tambah Adnan, ketiga aturan tersebut melanggar dua dasar hukum yang lain, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. “Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban Negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan ke dalam APBN,” ujar Adnan.

Menurut ICW, tiga Kepmendagri itu juga melanggar Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001. Sebab pada dasarnya, dalam aturan tersebut DPP hanya dilegalkan pengunaannya kepada Tim Pembina Pusat di Depdagri untuk kepentingan dan kegiatan yang tidak terkait dengan pemungutan pajak daerah. “Pada faktanya berdasarkan data yang kami sampaikan, peraturan tersebut melegalkan dana yang digunakan di luar kegiatan dan kepentingan pemungutan pajak daerah,” kata Adnan.

Laporan ICW tersebut disampaikan kepada petuga Pengaduan Masyarakat KPK bernama Indro. Dalam pelaporan tersebut, ICW juga memberikan rekomendasi agar KPK, dapat mengubah kebijakan melalui pendekatan pencegahan dengan memberikan saran pencabutan PP dan Kemendagri yang telah mengakibatkan timbulnya penyimpangan.

CHETA NILAWATY

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Firli Bahuri Sebut Pemberantasan Korupsi Perlu Dukungan dari Kamar-kamar Kekuasaan

11 Desember 2022

Jalan sehat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Parkir Timur Senayan GBK, Ahad 11 Desember. Tempo/Hamdan C Ismail
Firli Bahuri Sebut Pemberantasan Korupsi Perlu Dukungan dari Kamar-kamar Kekuasaan

Korupsi, menurut Firli Bahuri, tidak hanya melanggar etika, tapi merusak sendi-sendi kehidupan. Ia meminta bantuan peran anak-anak bangsa.


Polri Kenalkan Aplikasi Layanan Online di Pameran Hakordia 2022

11 Desember 2022

Jalan sehat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Parkir Timur Senayan GBK, Ahad 11 Desember. Tempo/Hamdan C Ismail
Polri Kenalkan Aplikasi Layanan Online di Pameran Hakordia 2022

Polri membuat berbagai aplikasi yang bertujuan mencegah terjadinya pungutan liar atau penyimpangan yang dilakukan oleh petugas.


Jalan Santai Hari Antikorupsi Sedunia, Firli KPK Berharap Indonesia Bersih dari Korupsi

11 Desember 2022

Jalan sehat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Parkir Timur Senayan GBK, Ahad 11 Desember. Tempo/Hamdan C Ismail
Jalan Santai Hari Antikorupsi Sedunia, Firli KPK Berharap Indonesia Bersih dari Korupsi

Jalan santai diikuti oleh ratusan peserta dari pegawai KPK hingga masyarakat umum.


Novel Baswedan Ajak Masyarakat Pantau Kasus Korupsi dari Dekat

10 Desember 2022

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan melintas usai menjalani asesmen atau uji kompetensi di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC), Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Sebanyak 44 mantan pegawai KPK, menjalani asesmen atau uji kompetensi dalam rangka perekrutan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Ajak Masyarakat Pantau Kasus Korupsi dari Dekat

Novel Baswedan mengungkapkan pendidikan korupsi perlu diberikan kepada masyarakat. Ini untuk mencegah perilaku korupsi sejak dini.


Hari Antikorupsi Sedunia: Rapor Korupsi Indonesia Menurut Transparansi Internasional

10 Desember 2022

Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (dua kiri), Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa (kiri) dan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardhiana dalam peluncuran Roadshow Bus KPK dengan tema Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi, di depan gedung KPK Jakarta, Selasa, 6 September 2022. Bus Antikorupsi menjadi bagian dari rangkaian kegiatan menjelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), akan menyinggahi 9 kota di pulau Sumatera dan Banten, menjadi simbolisasi hadirnya KPK ditengah masyarakat dalam upaya semangat pemberantasan korupsi melalui pendidikan antikorupsi dan pecegahan korupsi melalui perbaikan sistem. TEMPO/Imam Sukamto
Hari Antikorupsi Sedunia: Rapor Korupsi Indonesia Menurut Transparansi Internasional

Hari Antikorupsi, menengok survei milik Transparansi Internasional edisi terakhir, Indonesia naik dari peringkat 102 ke 96 dari 180 negara.


Kilas Balik Hari ini 9 Desember Diperingati Sebagai Hari Antikorupsi Internasional

9 Desember 2022

Gerakan Masyarakat Antikorupsi melakukan aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (21/3). ANTARA/FANNY OCTAVIANUS
Kilas Balik Hari ini 9 Desember Diperingati Sebagai Hari Antikorupsi Internasional

Majelis Umum PBB mengadopsi Konvensi Menentang Korupsi di 31 Oktober 2003 lalu menetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Internasional.


Hari Antikorupsi, Ma'ruf Amin: Korupsi adalah Musuh yang Bersifat Korosif

9 Desember 2022

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meninjau langsung paviliun Indonesia di COP27 yang berlangsung di Sharm El-Sheikh International Congress Center, Mesir, Selasa 8 November 2022. Foto: Istimewa
Hari Antikorupsi, Ma'ruf Amin: Korupsi adalah Musuh yang Bersifat Korosif

Dalam pidatonya pada peringatan Hari Antikorupsi Dunia, Ma'ruf mengatakan korupsi adalah bencana global yang bersifat serius.


Peringati HAKORDIA 2021, BPJamsostek Ajak Seluruh Peserta Tumbuhkan Budaya Anti Korupsi

10 Desember 2021

Peringati HAKORDIA 2021, BPJamsostek Ajak Seluruh Peserta Tumbuhkan Budaya Anti Korupsi

BPJamsostek telah memiliki kanal pelaporan berupa Whistle Blowing System (WBS) oleh peserta maupun masyarakat untuk melaporkan perbuatan yang berindikasi pelanggaran.


Bamsoet: Pemberantasan Korupsi Perlu Pencegahan dan Pengembalian Aset

9 Desember 2021

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, saat menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia, di Jakarta, Kamis (9/12/21).
Bamsoet: Pemberantasan Korupsi Perlu Pencegahan dan Pengembalian Aset

KPK sudah membuat protokol pencegahan korupsi di dunia usaha namun belum dijalankan sepenuhnya.


Jokowi: Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Terus-terusan Identik dengan Penangkapan

9 Desember 2021

Presiden Joko Widodo didampingi Ketua KPK Firli Bahuri seusai menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 9 Desember 2021. Kegiatan tersebut mengusung tema
Jokowi: Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Terus-terusan Identik dengan Penangkapan

Jokowi menekankan penindakan jangan hanya menyasar peristiwa hukum yang membuat heboh di permukaan saja.