INFO NASIONAL - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet menilai Indonesia bisa mengikuti langkah revolusioner Arab Saudi dalam memberantas korupsi. Arab Saudi memiliki mekanisme pengembalian aset negara dari korupsi dengan merampas harta yang dimiliki terdakwa korupsi yang dituangkan dalam financial agreements.
"Konsep pengembalian kerugian negara sesuai dengan amanah United Nations Convention Againts Corruption pasal 51 yang menyatakan bahwa pengembalian aset merupakan prinsip dasar untuk memberantas korupsi," ujar Bamsoet saat menjadi dosen penguji sidang tertutup disertasi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, dengan judul 'Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip Ultimum Remedium. Suatu Strategi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara', di Universitas Borobudur, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Bamsoet menjelaskan, pengembalian kerugian negara bisa menjadi solusi jitu dalam memberantas korupsi di Indonesia. Menurutnya, penerapan sanksi pidana penjara terbukti tidak memberikan efek jera. Negara justru mendapatkan dua kerugian yakni kerugian hasil korupsi dan kerugian mengurus narapidana.
"Kerugian keuangan negara akibat korupsi merupakan penindasan atas hak-hak sosial masyarakat, oleh karenanya harus dikembalikan oleh para pelaku tindakan korupsi. Bahkan founding father kita, Presiden Soekarno menekankan bahwa penindasan atas hak-hak sosial masyarakat merupakan bagian dari exploitation delhomee parl home yang harus dihilangkan," ujarnya.
Kata dia, hasil kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam periode 2013-2022 mencatat kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238,14 triliun. Angka tersebut didapat berdasarkan putusan korupsi yang dikeluarkan oleh pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
Pada 2023 lalu, ICW mencatat terdapat 791 kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp28,4 triliun. Saat itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp526 miliar, dan Polri sebesar Rp909 miliar.
Sedangkan Kejaksaan berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp13,1 miliar dari denda, Rp211,4 juta dari uang pengganti, Rp1,5 miliar dari hasil lelang, dan Rp671.500 dari biaya perkara.
"World Bank menekankan pengembalian aset tipikor (tindak pidana korupsi) sangat penting bagi pembangunan negara berkembang. Setiap100 juta US$ hasil korupsi yang bisa dikembalikan, dapat membangun 240 kilometer jalan, mengimunisasi 4 juta bayi dan memberikan air bersih bagi 250 ribu rumah," katanya
Bamsoet menambahkan, konsep pengembalian kerugian keuangan negara sebetulnya sudah tertuang dalam Pasal 4 Jo. Pasal 18 (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Namun, terjadi permasalahan dalam konsepsi pemidanaan pemberantasan korupsi karena adanya ketentuan pasal 4 UU Pemberantasan tipikor yang mengatakan bahwa, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
"Pemberlakukan pasal ini menjadi argumentum a contrario dari tujuan pemberantasan korupsi yang ingin mengedepankan pengembalian kerugian keuangan Negara. Oleh karenanya ketentuan tersebut selayaknya dikaji ulang dan direvisi," kata dia. (*)