Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, DKPP Minta Ini ke Presiden Jokowi

image-gnews
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023-2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023-2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menyatakan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu berinisial CAT.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran etik pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.

Lebih lanjut, Heddy meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.

Heddy juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP tersebut.

Dalam sidang itu, Heddy didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.

Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT bersama lima orang kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) yang dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Sidang dimulai pukul 14.00 WIB. Sementara itu, Hasyim Asy'ari hadir secara virtual lewat sambungan aplikasi Zoom.

Hingga berita ini diunggah, Tempo masih berupaya untuk meminta tanggapan dari Hasyim atas putusan DKPP tersebut.

Sebelumnya, seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN berinisal CAT melaporkan Hasyim ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelaporan diwakilkan oleh LKBH FHUI dan LBH APIK. Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, menyebut, tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim, yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila.

"Perbuatan itu dilakukan kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah," kata Aristo di Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024.

Aristo menyebut, perbuatan asusila itu diduga dilakukan sepanjang September 2023 hingga Maret 2024. Dia menyebut, keduanya bertemu beberapa kali saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia.

Hasyim sempat membantah tuduhan asusila yang dilayangkan oleh seorang anggota PPLN di Belanda terhadap dirinya. Pembantahan ini disampaikan dalam sidang perdana DKPP yang berlangsung pada Rabu, 22 Mei 2024.

"Apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua. Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya,” ucap Hasyim, saat ditemui usai persidangan.

Namun, dalam sidang itu Hasyim enggan membeberkan lebih lanjut terkait pokok-pokok dalam persidangan. Hasyim lalu menyoroti pemberitaan investigatif dari beberapa media terkait kasus ini yang dia yakini berasal dari pihak pengadu. Ia menyatakan keberatannya karena perkara ini sedang disidangkan secara tertutup.

“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah di dalam persidangan," ujar Hasyim, saat itu.

HENDRI AGUNG PRATAMA

Pilihan Editor: DKPP Pecat Hasyim Asy'ari usai Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kaesang Blusukan ke Priok, Ini Profil Bisnis Anak Bungsu Presiden Jokowi

8 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (5/7/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Kaesang Blusukan ke Priok, Ini Profil Bisnis Anak Bungsu Presiden Jokowi

Putra bungsu pasangan Presiden Jokowi - Iriana, Kaesang Pangarep, tampaknya mantab maju Pilgub Jakarta. Ia blusukan dan salat Jumat di Priok


Saat Megawati Sebut Nama Jokowi 2 Kali di Pidato Sekolah Partai

8 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) didampingi Sekjen Hasto Kristiyanto (kiri) bersiap memimpin pengucapan sumpah janji jabatan saat pelantikan pengurus DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025 di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juli 2024. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri diantaranya melantik Puan Maharani sebagai Ketua Bidang Politik, Ganjar Pranowo sebagai Ketua Bidang Pemerintahan dan Otda, Yasonna H. Laoly sebagai Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Basuki Tjahaja Purnama sebagai Ketua Bidang Perekonomian dan Tri Rismaharini sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Saat Megawati Sebut Nama Jokowi 2 Kali di Pidato Sekolah Partai

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyinggung nama Jokowi dua kali dalam pidatonya hari ini. Pertama soal konsep kebangsaan, kedua soal utang.


Mochammad Afifuddin Gantikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU Sementara, Ini Daftar 11 Ketua KPU Sejak 1999

8 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berbincang dengan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada KPU sebagai termohon. TEMPO/Subekti.
Mochammad Afifuddin Gantikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU Sementara, Ini Daftar 11 Ketua KPU Sejak 1999

DKPP putuskan berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Rabu, 3 Juli 2024. Siapa saja Ketua KPU sejak 1999?


Kronologi Tindakan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari terhadap Anggota PPLN, Langgar Kode Etik Lalu Dipecat

8 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.    ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Kronologi Tindakan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari terhadap Anggota PPLN, Langgar Kode Etik Lalu Dipecat

DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas pelanggaran kode etik berupa tindakan asusila terhadap anggota PPLN. Begini kilas balik kasus tersebut.


Soal Pengganti Hasyim Asy'ari, KPU Tunggu Keppres dan Proses di DPR

8 jam lalu

(Dari kiri) Komisoner Komisi Pemilihan Umum August Mellaz dan Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Soal Pengganti Hasyim Asy'ari, KPU Tunggu Keppres dan Proses di DPR

KPU mengatakan proses pemilihan komisioner pengganti Hasyim Asy'ari yang dipecat karena kasus asusila masih menunggu keppres dan proses di DPR


Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Buruknya Seleksi Komisioner KPU

9 jam lalu

Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dinilai berkelindan dengan buruknya proses seleksi calon anggota.
Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Buruknya Seleksi Komisioner KPU

Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dinilai berkelindan dengan buruknya proses seleksi calon Komisioner KPU.


Alasan KPU Tak Ingin Minta Maaf Atas Tindak Asusila Hasyim Asy'ari

9 jam lalu

Mochammad Afifuddin ditetapkan sebagai Plt Ketua KPU RI berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan enam komisioner KPU di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. Komisioner KPU, August Mellaz, mengatakan, pengambilan putusan Plt Ketua KPU RI itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Alasan KPU Tak Ingin Minta Maaf Atas Tindak Asusila Hasyim Asy'ari

Komisioner KPU August Mellaz menjelaskan alasan pihaknya tak ingin meminta maaf atas tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari saat menjabat ketua.


Harta Hasyim Asy'ari yang Dipecat karena Asusila Capai Rp9,6 Miliar, Ini Daftar Aset Kekayaannya

10 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari membetikan keterangan saat penyerahan buku Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2022 di kantor KPU, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023. Hasil pemeriksaan BPK laporan keuangan KPU dinyatakan wajar tanpa pengecualian. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Harta Hasyim Asy'ari yang Dipecat karena Asusila Capai Rp9,6 Miliar, Ini Daftar Aset Kekayaannya

Sederet kekayaan yang dimiliki mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Jokowi Bakal Upacara HUT Kemerdekaan RI di IKN, Satgas Klaim Tiga Ruas Tol Siap Difungsionalkan

11 jam lalu

Potret lapangan upacara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara pada Senin sore, 6 Mei 2024. Pemerintah berencana menggelar upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia di sini pada 17 Agustus 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Jokowi Bakal Upacara HUT Kemerdekaan RI di IKN, Satgas Klaim Tiga Ruas Tol Siap Difungsionalkan

Salah satu infrastruktur dasar yang ditargetkan bisa digunakan saat pelaksanaan HUT Kemerdekaan RI adalah jalan tol.


Jumatan di Tanjung Priok, Kaesang Mengaku Ingin Sowan ke Relawan Jokowi

11 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jumatan di Tanjung Priok, Kaesang Mengaku Ingin Sowan ke Relawan Jokowi

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep terlihat blusukan dan salat Jumat di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ia membagikan buku ke warga sekitar.