Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Sahkan UU KIA, Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Ilustrasi ibu melahirkan. shutterstock.com
Ilustrasi ibu melahirkan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Undang-undang nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. UU KIA memungkinkan pekerja perempuan mendapatkan cuti hamil selama enam bulan.

UU tersebut diteken langsung Jokowi pada 2 Juli 2024. Salinannya dapat dipantau di situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara mulai Rabu, 3 Juli 2024. Pasal 4 ayat 4 menyatakan pemberi kerja wajib memberikan cuti melahirkan kepada perempuan pekerja.

Hak ibu yang bekerja namun dalam kondisi melahirkan, berhak mendapatkan cuti dengan ketentuan. Pertama, paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kondisi khusus yang dimaksud seperti ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran. Juga kondisi ketika anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.

Pasal 5 menjelaskan, setiap Ibu yang melaksanakan cuti dan mengambil waktu istirahat selama 1,5 bulan ketika keguguran, maka tidak dapat diberhentikan dari pekerjaanya dan tetap memperoleh upah meski diatur besarannya. Dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Secara penuh untuk 3 bulan pertama
  2. Secara penuh untuk bulan keempat
  3. 75% dari upah untuk bulan ke lima dan bulan ke enam.

Pemerintah pusat atau daerah menjanjikan bantuan hukum jika ibu yang mengambil cuti tapi diberhentikan. Beleid yang sama juga menjelaskan ibu yang mengalami keguguran kandungan juga mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran.

Hak Pekerja Laki-laki selaku Suami

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

UU nomor 4 tahun 2024 juga mengatur soal hak seorang pekerja laki-laki selaku suami dari ibu yang melahirkan. Suami mendapat hak untuk mendampingi istrinya, yang diberikan waktu selama maksimal 5 hari.

Pasal 6 menjelaskan, untuk menjamin pemenuhan hak ibu yang menjalankan cuti melahirkan, suami dan atau keluarga wajib mendampingi. Disebutkan hak cuti pendampingan istri diberikan selama masa persalinan dengan waktu paling singkat selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan. 

Sementara itu, saat istri sebagai seorang ibu mengalami keguguran, diberikan hak cuti pendampingan istri selama 2 hari. Selain cuti, dalam beleid yang sama juga disebutkan perusahaan harus memberikan waktu yang cukup bagi seorang pekerja laki-laki sebagai suami untuk mendampingi istri dengan kondisi tertentu dengan alasan:

“Istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran,” tulis pasal 6.

Kemudian waktu yang cukup juga harus diberikan jika kondisi anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi. Waktu yang cukup juga diberikan kepada seorang pekerja laki-laki apabila istri yang melahirkan meninggal dunia ataupun anak yang dilahirkan meninggal dunia.

Pilihan editor: Media Asing Sebut Menkominfo Budi Arie sebagai Menteri Giveaway, Didesak Mundur Pasca PDNS Diretas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kaesang Blusukan ke Priok, Ini Profil Bisnis Anak Bungsu Presiden Jokowi

9 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (5/7/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Kaesang Blusukan ke Priok, Ini Profil Bisnis Anak Bungsu Presiden Jokowi

Putra bungsu pasangan Presiden Jokowi - Iriana, Kaesang Pangarep, tampaknya mantab maju Pilgub Jakarta. Ia blusukan dan salat Jumat di Priok


Saat Megawati Sebut Nama Jokowi 2 Kali di Pidato Sekolah Partai

9 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) didampingi Sekjen Hasto Kristiyanto (kiri) bersiap memimpin pengucapan sumpah janji jabatan saat pelantikan pengurus DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025 di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juli 2024. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri diantaranya melantik Puan Maharani sebagai Ketua Bidang Politik, Ganjar Pranowo sebagai Ketua Bidang Pemerintahan dan Otda, Yasonna H. Laoly sebagai Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Basuki Tjahaja Purnama sebagai Ketua Bidang Perekonomian dan Tri Rismaharini sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Saat Megawati Sebut Nama Jokowi 2 Kali di Pidato Sekolah Partai

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyinggung nama Jokowi dua kali dalam pidatonya hari ini. Pertama soal konsep kebangsaan, kedua soal utang.


Jokowi Bakal Upacara HUT Kemerdekaan RI di IKN, Satgas Klaim Tiga Ruas Tol Siap Difungsionalkan

13 jam lalu

Potret lapangan upacara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara pada Senin sore, 6 Mei 2024. Pemerintah berencana menggelar upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia di sini pada 17 Agustus 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Jokowi Bakal Upacara HUT Kemerdekaan RI di IKN, Satgas Klaim Tiga Ruas Tol Siap Difungsionalkan

Salah satu infrastruktur dasar yang ditargetkan bisa digunakan saat pelaksanaan HUT Kemerdekaan RI adalah jalan tol.


Jumatan di Tanjung Priok, Kaesang Mengaku Ingin Sowan ke Relawan Jokowi

13 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jumatan di Tanjung Priok, Kaesang Mengaku Ingin Sowan ke Relawan Jokowi

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep terlihat blusukan dan salat Jumat di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ia membagikan buku ke warga sekitar.


Menjelang HUT Kemerdekaan RI di IKN, Satgas Klaim Progres Kantor Presiden Sudah 92 Persen

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo mendapat penjelasan dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) didampingi Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti seusai pemasangan bilah pertama Garuda di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 22 September 2023. Presiden Jokowi menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah mencapai 38 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menjelang HUT Kemerdekaan RI di IKN, Satgas Klaim Progres Kantor Presiden Sudah 92 Persen

Ketua Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN Nusantara Danis Sumadilaga menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah 92 persen.


Jokowi Resmikan Bendungan Pamukkulu, Pembangunan Selama 7 Tahun Habiskan Rp 1,6 Triliun

13 jam lalu

Presiden Jokowi meresmikan Bendungan Pamukkulu di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Jumat 5 Juli 2024. Foto Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Jokowi Resmikan Bendungan Pamukkulu, Pembangunan Selama 7 Tahun Habiskan Rp 1,6 Triliun

Jokowi mengharapkan Bendungan Pamukkulu dapat bermanfaat dalam menaikkan produktivitas pertanian Kabupaten Takalar.


Kaesang Siap Maju Pilkada 2024 Jika Diusung, Berikut Respons Jokowi dan Berbagai Partai Politik

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kaesang Siap Maju Pilkada 2024 Jika Diusung, Berikut Respons Jokowi dan Berbagai Partai Politik

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menyatakan siap jika didukung sejumlah partai pada Pilkada 2024.


3 Skema Pemindahan ASN ke IKN Termasuk Rekrut 49 RIbu CPNS, Jokowi Beri Apartemen untuk Pejabat Eselon I

13 jam lalu

Arsitektur  Istana Kepresidenan di IKN karya Nyoman Nuarta. (Dok. Nyoman Nuarta)
3 Skema Pemindahan ASN ke IKN Termasuk Rekrut 49 RIbu CPNS, Jokowi Beri Apartemen untuk Pejabat Eselon I

Pemerintah menyiapkan tiga skema pemindahan aparatur sipil negara atau ASN ke IKN, namun kapan waktunya belum diputuskan karena menunggu apatemen.


Sri Mulyani Paparkan Kinerja APBN 10 Tahun Era Jokowi: dari Infrastruktur hingga Stunting

14 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbicara di acara BUNDAKU (Ibu, Anak, dan Keluarga Cakap Keuangan) yang diadakan OJK Indonesia di Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. Foto: Instagram/@smindrawati.
Sri Mulyani Paparkan Kinerja APBN 10 Tahun Era Jokowi: dari Infrastruktur hingga Stunting

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan capaian pembangunan selama 10 tahun pemerintahan Jokowi, yang didukung oleh APBN.


Megawati Ungkap Pernah Wanti-wanti Jokowi soal Konsep Kebangsaan: Jangan Bikin Versi Sendiri

14 jam lalu

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memimpin pembacaan sumpah perpanjangan masa jabatan pengurus DPP PDIP periode 2019-2024 di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Juli 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Megawati Ungkap Pernah Wanti-wanti Jokowi soal Konsep Kebangsaan: Jangan Bikin Versi Sendiri

Megawati berujar dirinya sempat mewanti-wanti Jokowi agar tidak membuat konsep kebangsaan versinya sendiri.