Menurut dia, evaluasi ini penting untuk mengubah pandangan masyarakat mengenai sekolah unggul atau tidak unggul, sekolah favorit dan tidak favorit, sehingga masyarakat tidak perlu berjubel, memaksa, bahkan menghalalkan segala cara untuk menyekolahkan anaknya di sekolah yang dianggap unggul atau favorit.
Dia menuturkan perlu secepat mungkin memetakan potensi anak yang akan mengakses jenjang pendidikan tertentu, sehingga akan terbaca kemampuan daya tampung peserta didik setiap daerah. Menurut dia, pemetaan tersebut penting untuk memastikan semua anak mendapatkan hak pendidikan sesuai pada fase tumbuh kembang mereka.
"Pada akhirnya, PPDB dengan sistem pemenuhan hak akan memastikan sebelum waktunya anak naik jenjang sekolah, orang tua atau wali sudah mendapatkan pemberitahuan dari pemda atau satuan pendidikan bahwa si anak akan diterima di sekolah terdekatnya, sekolah negeri A, B, C, atau sekolah swasta dengan skema PPDB bersama D, F, dan seterusnya," kata Aris.
Dia mengatakan salah satu upaya mengatasi kekurangan daya tampung peserta didik pada daerah tertentu adalah dengan pemberdayaan swasta dengan skema PPDB bersama.
"Biaya pendidikan dalam skema PPDB bersama harus ditanggung pemerintah daerah (pemda) sesuai standar minimal pelayanan pendidikan yang berlaku," ujar Aris.
Pilihan editor: Respons Dedi Mulyadi Dapat Dukungan Maju di Pilgub Jabar 2024