INFO NASIONAL - Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet diangkat menjadi Wakil Ketua Dewan Pembina Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi), mendampingi Kapolri (ex officio) sebagai Ketua Dewan Pembina. Abujapi adalah wadah tempat berkumpulnya pelaku usaha jasa keamanan Indonesia.
Bamsoet sebelumya telah menjadi Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia atau Periksha. Dengan posisi anyar ini, Abupaji dan Periksha akan bekerja sama untuk meningkatkan ketrampilan dan kompetensi menembak para satuan pengaman (satpam).
Menurut Bamsoet peningkatan keterampilan satpam sangat penting, sesuai dengan Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022 bahwa satpam dari Badan Usaha Jasa Pengamanan dapat dibekali senjata api non organik TNI/Polri peluru karet jenis senapan kaliber 9 milimeter, Senjata api peluru karet jenis pistol atau revolver kaliber 9 milimeter, dan/atau senjata api peluru gas.
Pernyataan itu ditegaskan Bamsoet saat bertemu pengurus Abujapi di Jakarta, Senin, 1 Juli 2024. Antara lain Ketua Umum Agoes Dermawan, WKU 1 Cecep Darmadi, WKU 2 Edhi Susilo, Sekjen AA Gede Suryawisesa, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Sakti Wahyudana, Ketua Bidang Korwasbintek Gerry Sutanandika, dan Ketua Bidang Jasa Konsultasi Pengamanan Brata Santosa.
Bamsoet juga mendorong kerja sama Abujapi dengan FKPPI, Persatuan Putra Putri Angkatan Udara (PPPAU), Forum Komunikasi Putra Putri Angkatan Laut (FKPPAL), Himpunan Putra-Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD), Keluarga Besar Putra-Putri Kepolisian Republik Indonesia (KBPP Polri). Sekaligus membuka kesempatan kepada keluarga besar TNI-Polri yang ingin berprofesi menjadi satpam.
Saat ini, Abujapi telah bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN), untuk memberikan fasilitas rumah bersubsidi untuk satpam. Berbagai kerja sama tersebut dilakukan untuk semakin memuliakan profesi satpam. Mengingat sejak terbitnya Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, telah memuliakan profesi satpam.
Kesejahteraan Satpam juga sudah menyesuaikan berbagai ketentuan di bidang ketenagakerjaan. Antara lain UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.6/2023 tentang Penetapan Perppu No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, PP No.36/2021 tentang Pengupahan; dan Permenaker No.1/2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
"Posisi satpam sudah menjadi profesi yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Tidak sembarang orang bisa menjadi satpam, butuh berbagai persyaratan yang tidak mudah seperti ketrampilan bela diri hingga kecerdasan emosional. Selain menjadi pelindung bagi perusahaan tempatnya bekerja, satpam juga menjadi pelindung dalam komunitas masyarakatnya," tutur Bamsoet.
Abujapi juga sedang menyelesaikan struktur dan skala upah satpam. Sehingga Badan Usaha Jasa Pengamanan sebagai usaha alih daya akan memilki panduan dalam menentukan remunerasi satpamnya sesuai kompetensi, masa kerja, pendidikan, golongan/jabatannya dan jenis risiko pengamanannya. “Sehingga Satpam Indonesia bisa semakin mulia dan sejahtera," kata Bamsoet. (*)