TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berencana mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan di lembaga antirasuah tersebut. Namun, mereka terhalang aturan batas usia yang saat ini berlaku dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Di antara mereka terdapat eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan, hingga orang yang dijuluki sebagai “Raja OTT” (raja operasi tangkap tangan), Harun Al Rasyid. Para mantan pegawai KPK itu adalah mereka yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK dan dipecat pada 2021 lalu. Setelah dipecat, mereka mendirikan IM57+ Institute sebagai organisasi gerakan antikorupsi.
Ketua IM57+ Praswad Nugraha membenarkan kabar adanya sejumlah eks pegawai KPK yang ingin mendaftar sebagai calon pimpinan. “Betul, beberapa anggota IM57 Institute bermaksud mendaftar Capim KPK berdasarkan beberapa pertimbangan,” kata Praswad melalui pesan singkat pada Jumat, 28 Juni 2024.
Alasan pertama, kata dia, adalah karena mereka melihat kondisi KPK yang semakin mengkhawatirkan. Dia menyinggung beberapa kasus yang terjadi di KPK, seperti pimpinan yang melakukan pelanggaran kode etik hingga ketua KPK yang menjadi tersangka tindak pidana.
Selain itu, hilangnya kepercayaan masyarakat kepada KPK saat ini juga menjadi alasan mereka ingin kembali ke KPK sebagai pimpinan. “Tergerusnya kepercayaan publik ke KPK sudah sampai di level terendah dibandingkan 8 lembaga negara berdasarkan survei Litbang Kompas minggu yang lalu,” ucap Praswad.
Dia mengatakan para anggota IM57+ itu merasa terpanggil untuk mendaftar calon pimpinan dan memperbaiki KPK. “Kembali ke latar belakang pendiriannya sebagai anak kandung reformasi, lembaga independen dan berintegritas yang menjadi harapan terakhir dari seluruh rakyat Indonesia,” ucap dia.
Panitia Seleksi atau Pansel KPK telah mengumumkan bahwa pendaftaran calon pimpinan KPK dibuka pada 26 Juni hingga 15 Juli 2024. Ada 12 orang eks pegawai KPK dari IM57 yang berencana mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan periode 2024-2029.
Mereka adalah Mochamad Praswad Nugraha, Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andi Abd Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika, dan Waldy Gagantika.
Namun, mereka masih terbentur aturan batas usia pimpinan KPK yang diatur UU KPK. Diketahui, beleid tersebut mengatur bahwa pimpinan KPK harus setidaknya berusia 50 tahun.
Adapun saat ini Praswad berusia 41 tahun, Novel berusia 47 tahun, dan Harun Al Rasyid baru akan berulang tahun ke-50 pada September 2024. Sejumlah eks pegawai KPK lainnya yang hendak mendaftar juga disebut belum memenuhi batas usia tersebut.
Saat ini, Praswad menyatakan bahwa mereka sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah aturan tersebut. “(Kami) menggugat ambang batas umur minimal 50 tahun di Mahkamah Konstitusi dan akan mendaftar seleksi Capim KPK,” ujar Praswad.
Pilihan Editor: Demokrat Sebut Kaesang Bisa Jadi Opsi untuk Pilgub Jakarta