TEMPO.CO, Jakarta - Sampai sekarang, judi online masih marak dilakukan beragam lapisan masyarakat. Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, praktik judi online telah meluas ke berbagai profesi di seluruh provinsi Indonesia. Bahkan, judi online juga marak dilakukan dalam lingkungan terkecil.
“Judi online ini bahkan merambah sampai ke tingkat desa,” kata Hadi Tjahjanto, pada 25 Juni 2024.
Hadi juga mengungkapkan daftar lima provinsi terbanyak yang melakukan praktik judi online berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Daftar tersebut juga dilengkapi dengan jumlah peredaran uang judi online yang mencapai triliun. Adapun, lima provinsi di Indonesia dengan pemain judi online terbesar, yaitu:
1. Jawa Barat
Jawa Barat menjadi provinsi di Indonesia yang memiliki pemain judi online terbanyak. Daerah yang menduduki peringkat nomor satu ini memiliki 535.644 pelaku dengan nilai peredaran transaksi judi online Rp3,8 triliun.
2. Daerah Khusus Jakarta
Setelah Jawa Barat, Daerah Khusus Jakarta menyusul sebagai provinsi dengan pemain judi online terbesar pada urutan kedua. Daerah Khusus Jakarta tercatat memiliki 235.568 pelaku judi online dengan nilai peredaran uang sebesar Rp2,3 triliun.
3. Jawa Tengah
Jawa Tengah menempati posisi ketiga sebagai provinsi dengan pemain judi online terbesar yang memiliki 201.963 pelaku. Ratusan ribu pemain judi tersebut melakukan peredaran transaksi Rp1,3 triliun.
4. Jawa Timur
Jawa Timur dengan pelaku sebanyak 135.227 menempati posisi keempat sebagai provinsi terbesar pemain judi online. Pelaku di Jawa Timur itu melakukan peredaran nilai transaksi sebesar Rp1,051 triliun.
5. Banten
Banten menempati posisi kelima sebagai provinsi pemain judi online terbanyak, yaitu 150.302 pelaku. Pemain judi online di provinsi ini melakukan peredaran nilai transaksi sebesar Rp1,022 triliun
Menyikapi kondisi tersebut, Hadi berencana akan mengundang camat dan kepala desa ke kantornya sebagai langkah memberantas judi online.
“Dan harus bertanggung jawab bahwa di daerahnya dijadikan sarang untuk bermain judi online, khususnya (terhadap) warganya. Nanti akan kami berikan nama, nomor, dan alamatnya di mana,” terang Hadi.
Tak hanya itu, Hadi akan mengerahkan Satuan Tugas (Satgas) judi online untuk mengoptimalisasi peran dari organisasi di tingkat masyarakat. Adapun, organisasi yang akan ditingkatkan kontribusinya dalam penanganan judi online adalah organisasi kemasyarakatan (ormas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan karang taruna di wilayah desa serta kelurahan.
Pada kesempatan yang sama, Hadi juga mengungkap alasan belum memutus sumber utama judi online. Menurut Hadi, Satgas judi online sedang berfokus menyelamatkan rakyat Indonesia.
“Yang penting menyelamatkan rakyat Indonesia dulu, baru kita bersama-sama memotong para bandar (judi online) itu,” kata Hadi.
Hadi mengatakan, Satgas judi online telah melakukan beragam upaya, seperti menangkap lima selebgram asal Banten karena mempromosikan judi online. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim sudah memblokir 2,1 juta situs sebagai langkah memberantas judi online.
RACHEL FARAHDIBA R | AISYAH AMIRA WAKANG
Pilihan Editor: Tanggapan AJI dan Dewan Pers Atas Temuan Satgas Soal 146 Wartawab Terlibat Judi Online