Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Aturan untuk Syarat Ajukan Kenaikan Jabatan Jadi Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Suasana upacara pengukuhan dan orasi ilmiah guru besar Universitas Padjadjaran sesi 1 yang digelar di Grha Sanusi Hardjadinata Unpad Kampus Iwa Koesoemasoemantri, Bandung, Selasa, 6 Februari 2024. Dok. Humas Unpad
Suasana upacara pengukuhan dan orasi ilmiah guru besar Universitas Padjadjaran sesi 1 yang digelar di Grha Sanusi Hardjadinata Unpad Kampus Iwa Koesoemasoemantri, Bandung, Selasa, 6 Februari 2024. Dok. Humas Unpad
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, saat ini sedang mengajukan diri menjadi calon guru besar di Universitas Borobudur. Bambang mengklaim mengikuti semua prosedur untuk bisa mendapatkan jabatan akademik itu.

Namun, Ketua Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI), Gunadi, mengatakan, ada beberapa syarat yang belum dipenuhi Bambang untuk mengajukan guru besar. Salah satunya, Bamsoet yang masih menjadi lektor tidak bisa loncat jabatan langsung menjadi guru besar. Ia harus menjadi lektor kepala lebih dahulu. “Mekanisme lompat jabatan sudah tak ada di peraturan baru,” kata Gunadi, Kamis 20 Juni 2024.

Adapun jabatan akademik dosen harus dilakukan secara berjenjang. Jenjang jabatan akademik dosen dimulai dari jenjang ssisten ahli, lektor, lektor kepala, lalu guru besar. Pada aturan 2019, mekanisme loncat jabatan masih berlaku. Namun, mekanisme itu sudah tak berlaku dengan adanya aturan terbaru.

Aturan terbaru pengajuan kenaikan jabatan akademik dosen tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 209/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen atau PO PAK 2024 yang berlaku pada 15 Mei 2024. Dalam keputusan itu, diatur kenaikan jabatan akademik asisten ahli ke lektor, lektor ke lektor kepala, dan lektor kepala ke guru besar. 

Rincian mengenai syarat pengajuan kenaikan jabatan diatur dalam Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024 mengenai kenaikan jabatan akademik dosen pada masa peralihan. Aturan ini diterbitkan pada 22 Mei 2024.

Dosen yang ingin mengajukan kenaikan jabatan harus memenuhi tiga jenis syarat yakni syarat khusus dan syarat data. Khusus pengajuan lektor kepala ke guru besar, ada syarat khusus tambahan yang harus diikuti. 

Berikut syarat mengajukan kenaikan jabatan akademik dosen:

1. Lektor Kepala ke Guru Besar

Syarat Khusus:

- 1 (satu) Karya Ilmiah/Artikel Jurnal Internasional Bereputasi Sebagai penulis pertama Terindeks Scopus (SJR >0.10) Atau WoS Clarivate Analytics (JIF>0.05)

Syarat Khusus Tambahan:

- Pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif/penu gasan tingkat daerah/ nasional/ kementerian/internasional/ korporasi; atau

- Pernah membimbing/bantu program doktor (di PT sendiri/ lain) dengan melampirkan bukti yang dibimbing telah lulus; atau

- Pernah menguji sekurangnya 3 (tiga) mahasiswa doktor dengan melampirkan bukti disertasi mahasiswa yang diuji; atau 

- Sebagai reviewer sekurangnya 3 (tiga) jurnal internasional bereputasi yang berbeda

Syarat data:

- Jabatan akademik terakhir Lektor Kepala

- 10 tahun menjadi Dosen sejak dalam jabatan akademik pertama (Asisten Ahli/Lektor)

- Mempunyai Serdos

- Ajuan 1 tahun sebelum BUP (kecuali yang akan pensiun di tahun 2024 di Periode I atau sudah masuk penilaian)

2. Lektor ke Lektor Kepala

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syarat khusus:

- Magister wajib 1 (satu) Karya Ilmiah Jurnal Internasional terindeks Scopus atau WoS Sebagai penulis pertama

- Doktor wajib 1 (satu) Karya Ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi peringkat 1 / 2 atau 1 (satu) Karya Ilmiah lebih tinggi Sebagai penulis pertama

Syarat tambahan khusus:

-Tidak Ada

Syarat Data:

- Jabatan akademik terakhir Lektor

- Bagi PNS, pangkat terakhir harus IIID

- Mempunyai Serdos

- Ajuan 1 tahun sebelum BUP

3. Asisten Ahli ke Lektor

Syarat Khusus:

- Karya Ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi peringkat 3, atau peringkat 4, atau peringkat 5, atau peringkat 6 sebagai penulis pertama

Syarat tambahan khusus:

-Tidak Ada

Syarat Data:

- Jabatan akademik terakhir Asisten Ahli

- Bagi PNS, pangkat terakhir harus IIIB

- Ajuan 1 tahun sebelum BUP

Pilihan Editor: Pusat Data Nasional Diretas, Menteri Yasonna Sebut Layanan Imigrasi Pindah ke Web Amazon

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Waka DPD Usul Ketum Parpol Jadi Pimpinan MPR, Bamsoet: Artinya, Seharusnya Saya Ketum Golkar

9 jam lalu

Ketua MPR Bambang Soesatyo saat memimpin Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, di Tangerang, Senin 23 September 2024. Dok. MPR
Waka DPD Usul Ketum Parpol Jadi Pimpinan MPR, Bamsoet: Artinya, Seharusnya Saya Ketum Golkar

Bamsoet menanggapi usulan Sultan B. Najamudin agar para ketua umum parpol tak lagi dilibatkan dalam urusan eksekutif.


Bamsoet Dorong Optimalisasi Kerja Sama IMI dengan Bea Cukai

12 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Dirjen Bea Cukai Askolani di Jakarta, Sabtu 28 September 2024. Dok. MPR
Bamsoet Dorong Optimalisasi Kerja Sama IMI dengan Bea Cukai

Optimalisasi kerja sama antara IMI dan Bea Cukai, menurut Bamsoet, antara lain melalui FIA CPD. Fasilitas ini memudahkan pembalap membawa kendaraan maupun suku cadang.


Ketua MPR Bambang Soesatyo Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

12 jam lalu

Presiden ke-2 Soeharto. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Ketua MPR Bambang Soesatyo Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Dia mengatakan, jasa dan pengabdian Soeharto besar terhadap bangsa Indonesia.


Ketua MPR Serahkan Surat Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR ke Keluarga

12 jam lalu

Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Ketua Penyelenggara Rapimnas dan Munas XI Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet), usai Penutupan Munas di Jakarta, Rabu malam, 21 Agustus 2024. Bamsoet mengatakan terpilihnya Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia secara aklamasi merupakan keputusan tepat. Dok. MPR
Ketua MPR Serahkan Surat Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR ke Keluarga

Sebelumnya, penghapusan nama Presiden Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 disepakati pada Rabu, 25 September 2024.


Ketua MPR Ingatakan Urgensi Pembentukan Matra ke-4 Angkatan Siber TNI

12 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam diskusi bersama Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45) di Jakarta, Sabtu 28 September 2024. Dok. MPR
Ketua MPR Ingatakan Urgensi Pembentukan Matra ke-4 Angkatan Siber TNI

Bersama Lab 45, Ketua MPR Bamsoet kembali mengingatkan urgensi pembentukan angkatan siber di tubuh TNI untuk meghadapi ancaman militer di era digital


Ketua MPR: Buku Karya Ketua DPD Jadi Refleksi Performa Demokrasi

13 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat peluncuran buku 'Green Democracy' di Jakarta, Jumat malam 27 September 2024. Dok. MPR
Ketua MPR: Buku Karya Ketua DPD Jadi Refleksi Performa Demokrasi

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi peluncuran buku karya Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin berjudul "Green Democracy". Buku ini dapat menjadi refleksi atas performa demokrasi serta kebijakan pembangunan berkelanjutan.


Universitas Lambung Mangkurat Bisa Ajukan Akreditasi Ulang, Begini Mekanismenya

13 jam lalu

Logo Universitas Lambung Mangkurat. Istimewa
Universitas Lambung Mangkurat Bisa Ajukan Akreditasi Ulang, Begini Mekanismenya

BAN-PT memberikan kesempatan Universitas Lambung Mangkurat untuk mengajukan akreditasi ulang, begini mekaniemsnya.


Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi UNPERBA Luluskan 110 Sarjana 2023-2024

1 hari lalu

Ketua MPR RI sekaligus Pendiri Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) dan Ketua Yayasan Perguruan Karya Bhakti Purbalingga Bambang Soesatyo saat memberikan sambutan secara daring dalam wisuda sarjana ke-2 Universitas Perwira Purbalingga, Jawa Tengah, tahun akademik 2023 - 2024, Kamis, 26 September 2024. Dok. MPR
Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi UNPERBA Luluskan 110 Sarjana 2023-2024

Sebanyak 110 mahasiswa dari lima program studi (prodi) di dua fakultas berhasil meraih gelar sarjana, mencatat peningkatan dibandingkan 96 lulusan di wisuda pertama tahun 2023.


Universitas Lambung Mangkurat Bentuk Tim untuk Pulihkan Akreditasi yang Turun Jadi C

1 hari lalu

Logo Universitas Lambung Mangkurat. Istimewa
Universitas Lambung Mangkurat Bentuk Tim untuk Pulihkan Akreditasi yang Turun Jadi C

Upaya memulihkan akreditasi ini juga berjalan bersamaan dengan upaya memberantas mafia guru besar yang ada di Universitas Lambung Mangkurat.


Akreditasi Universitas Lambung Mangkurat Turun Jadi C Imbas Kasus Rekayasa Guru Besar

1 hari lalu

Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. Antaranews Kalsel
Akreditasi Universitas Lambung Mangkurat Turun Jadi C Imbas Kasus Rekayasa Guru Besar

Iwan mengatakan saat ini ULM telah membentuk tim Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) demi memulihkan akreditasi ULM.