INFO NASIONAL – Plt Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziyah mengatakan, Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menyatakan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik anggota DPR RI dan memberikan sanksi ringan dengan teguran tertulis tidak memenuhi unsur materiil. Hal itu dia sampaikan usai Rapat Pimpinan MPR RI digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Gedung MPR/DPR, Rabu 25 Juni 2024.
“Keputusan MKD tidak memenuhi unsur materiil karena MKD memproses pengaduan tidak sesuai dengan kewenangannya,” kata Siti Fauziyah.
Dia menuturkan, kapasitas teradu, dalam hal ini Bamsoet, status kedudukannya sebagai pimpinan atau Ketua MPR yang mempunyai tugas sebagai Juru Bicara MPR. “Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU MD3 dalam kegiatannya yaitu Silaturahmi Kebangsaan MPR RI pada 5 Juni 2024 dan bertempat di Ruang Rapat Pimpinan MPR RI.” Selain itu, lanjut dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU MD3 jo Pasal 57 UU MD3, teradu adalah sebagai anggota MPR yang mempunyai hak imunitas.
Tak hanya tidak memenuhi unsur materiil, Siti Fauziyah juga menyatakan keputusan MKD tidak memenuhi ketentuan prosedural. Hal ini dikarenakan proses persidangan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1, Peraturan DPR No 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Beracara Mahkamah Kehormatan. “Pengambilan Keputusan MKD juga tidak memenuhi prosedur sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat 5, peraturan DPR RI No 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Beracara Mahkamah Kehormatan.”
Pimpinan MPR, lanjut dia, akan segera melakukan komunikasi dengan Pimpinan DPR. Hal itu menurut dia perlu dilakukan dalam rangka mendudukkan keputusan MKD secara proporsional dalam kaitan hubungan antar kelembagaan.
Sementara terkait pelanggaran kode etik yang dinyatakan MKD DPR, Siti Fauziyah mengacu kepada prosedur penegakan kode etik di MPR RI yang secara internal diatur dalam ketentuan Pasal 6 jo Pasal 7 keputusan MPR RI No II/MPR/2010 tentang peraturan Kode etik MPR RI. “Jadi, sekiranya ada pelanggaran kode etik, prosedur penegakannya menggunakan kode etik MPR, bukan dari DPR atau lembaga lainnya.” (*)