Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Plt Sekjen MPR: Keputusan MKD DPR Terkait Bamsoet tidak Memenuhi Unsur Materiil

image-gnews
Plt Sekjen MPR Siti Fauziyah
Plt Sekjen MPR Siti Fauziyah
Iklan

INFO NASIONAL – Plt Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziyah mengatakan, Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menyatakan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik anggota DPR RI dan memberikan sanksi ringan dengan teguran tertulis tidak memenuhi unsur materiil. Hal itu dia sampaikan usai Rapat Pimpinan MPR RI digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Gedung MPR/DPR, Rabu 25 Juni 2024.

“Keputusan MKD tidak memenuhi unsur materiil karena MKD memproses pengaduan tidak sesuai dengan kewenangannya,” kata Siti Fauziyah.

Dia menuturkan, kapasitas teradu, dalam hal ini Bamsoet, status kedudukannya sebagai pimpinan atau Ketua MPR yang mempunyai tugas sebagai Juru Bicara MPR. “Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU MD3 dalam kegiatannya yaitu Silaturahmi Kebangsaan MPR RI pada 5 Juni 2024 dan bertempat di Ruang Rapat Pimpinan MPR RI.” Selain itu, lanjut dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU MD3 jo Pasal 57 UU MD3, teradu adalah sebagai anggota MPR yang mempunyai hak imunitas.

Tak hanya tidak memenuhi unsur materiil, Siti Fauziyah juga menyatakan keputusan MKD tidak memenuhi ketentuan prosedural. Hal ini dikarenakan proses persidangan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1, Peraturan DPR No 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Beracara Mahkamah Kehormatan. “Pengambilan Keputusan MKD juga tidak memenuhi prosedur sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat 5, peraturan DPR RI No 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Beracara Mahkamah Kehormatan.”

Pimpinan MPR, lanjut dia, akan segera melakukan komunikasi dengan Pimpinan DPR. Hal itu menurut dia perlu dilakukan dalam rangka mendudukkan keputusan MKD secara proporsional dalam kaitan hubungan antar kelembagaan.

Sementara terkait pelanggaran kode etik yang dinyatakan MKD DPR, Siti Fauziyah mengacu kepada prosedur penegakan kode etik di MPR RI yang secara internal diatur dalam ketentuan Pasal 6 jo Pasal 7 keputusan MPR RI No II/MPR/2010 tentang peraturan Kode etik MPR RI. “Jadi, sekiranya ada pelanggaran kode etik, prosedur penegakannya menggunakan kode etik MPR, bukan dari DPR atau lembaga lainnya.” (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Waka DPD Usul Ketum Parpol Jadi Pimpinan MPR, Bamsoet: Artinya, Seharusnya Saya Ketum Golkar

8 jam lalu

Ketua MPR Bambang Soesatyo saat memimpin Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, di Tangerang, Senin 23 September 2024. Dok. MPR
Waka DPD Usul Ketum Parpol Jadi Pimpinan MPR, Bamsoet: Artinya, Seharusnya Saya Ketum Golkar

Bamsoet menanggapi usulan Sultan B. Najamudin agar para ketua umum parpol tak lagi dilibatkan dalam urusan eksekutif.


Tiket Eksklusif Konser Maroon 5 Ludes Terjual di Livin' by Mandiri

9 jam lalu

Dok. Bank Mandiri
Tiket Eksklusif Konser Maroon 5 Ludes Terjual di Livin' by Mandiri

Sebanyak 32.055 tiket konser Maroon 5 yang dibeli melaui Livin' by Mandiri ludes terjual tidak lebih dari 30 menit.


Transformasi Digital Kunci Sukses Aset Bank Mandiri Tumbuh 15 Persen hingga Kuartal II 2024

9 jam lalu

Gedung Bank Mandiri di Jakarta. Dok. Bank Mandiri
Transformasi Digital Kunci Sukses Aset Bank Mandiri Tumbuh 15 Persen hingga Kuartal II 2024

Bank Mandiri sukses tumbuh 15 persenberkat transformasi digital dan inovasi layanan seperti Livin' by Mandiri, mendukung pertumbuhan aset serta kredit UMKM.


Bamsoet Dorong Optimalisasi Kerja Sama IMI dengan Bea Cukai

11 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Dirjen Bea Cukai Askolani di Jakarta, Sabtu 28 September 2024. Dok. MPR
Bamsoet Dorong Optimalisasi Kerja Sama IMI dengan Bea Cukai

Optimalisasi kerja sama antara IMI dan Bea Cukai, menurut Bamsoet, antara lain melalui FIA CPD. Fasilitas ini memudahkan pembalap membawa kendaraan maupun suku cadang.


Ketua MPR Bambang Soesatyo Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

11 jam lalu

Presiden ke-2 Soeharto. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Ketua MPR Bambang Soesatyo Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Dia mengatakan, jasa dan pengabdian Soeharto besar terhadap bangsa Indonesia.


Ketua MPR Serahkan Surat Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR ke Keluarga

11 jam lalu

Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Ketua Penyelenggara Rapimnas dan Munas XI Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet), usai Penutupan Munas di Jakarta, Rabu malam, 21 Agustus 2024. Bamsoet mengatakan terpilihnya Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia secara aklamasi merupakan keputusan tepat. Dok. MPR
Ketua MPR Serahkan Surat Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR ke Keluarga

Sebelumnya, penghapusan nama Presiden Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 disepakati pada Rabu, 25 September 2024.


Ketua MPR Ingatakan Urgensi Pembentukan Matra ke-4 Angkatan Siber TNI

11 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam diskusi bersama Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45) di Jakarta, Sabtu 28 September 2024. Dok. MPR
Ketua MPR Ingatakan Urgensi Pembentukan Matra ke-4 Angkatan Siber TNI

Bersama Lab 45, Ketua MPR Bamsoet kembali mengingatkan urgensi pembentukan angkatan siber di tubuh TNI untuk meghadapi ancaman militer di era digital


Ketua MPR: Buku Karya Ketua DPD Jadi Refleksi Performa Demokrasi

12 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat peluncuran buku 'Green Democracy' di Jakarta, Jumat malam 27 September 2024. Dok. MPR
Ketua MPR: Buku Karya Ketua DPD Jadi Refleksi Performa Demokrasi

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi peluncuran buku karya Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin berjudul "Green Democracy". Buku ini dapat menjadi refleksi atas performa demokrasi serta kebijakan pembangunan berkelanjutan.


Kabupaten Sumbawa Kembali Raih Penghargaan di Indonesia Halal Industry Awards

13 jam lalu

Penjabat sementara Bupati Sumbawa Najamuddin Amy (kedua kiri) bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah) berfoto bersama usai menerima penghargaan Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) 2024, Katagori best halal innovation dalam pemberdayaan industri halal di Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Dok Pemkab  Sumbawa
Kabupaten Sumbawa Kembali Raih Penghargaan di Indonesia Halal Industry Awards

emerintah Kabupaten Sumbawa meraih juara Best Halal Innovation di Indonesia Halal Industry Awards 2024. Ini adalah prestasi ketiga, berkomitmen terus memberdayakan industri halal.


OJK Gelar Sosialisasi di Riau Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal

13 jam lalu

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan Aditya Jayaantara dalam Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) di Riau, pada Jumat 27 September 2024. Dok. OJK
OJK Gelar Sosialisasi di Riau Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal

OJK menggelar Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu di Riau untuk mendorong UMKM memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan. Diikuti oleh 1.600 peserta.