Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara dan Syarat Daftar PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi SMP-SMA

Reporter

image-gnews
Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi di Provinsi DKI Jakarta dibuka mulai 24-25 Juni 2024. Registrasi dibuka untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA). 

Jadwal PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi SMP dan SMA

Bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang berencana mendaftar seleksi PPDB jalur zonasi SMP atau SMA di Provinsi DKI Jakarta 2024 perlu mengetahui jadwal dan tahapannya berikut:

  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: Senin-Selasa, 24-25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan Rabu, 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.
  • Proses seleksi: Senin-Selasa, 24-25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan Rabu, 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.
  • Pengumuman: Rabu, 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor diri: Kamis, 27 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan Jumat, 28 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.

Syarat Daftar PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi SMP dan SMA

Sementara itu, mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025, berikut ketentuan dan persyaratan pelaksanaan seleksi PPDB jalur zonasi SMP dan SMA di Jakarta:

- Kuota pada jalur zonasi sebanyak 50 persen dari daya tampung.

- CPDB yang mendaftar melalui jalur zonasi harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:

- Domisili CPDB didasarkan pada alamat di kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat pada 10 Juni 2023.

- Dalam hal terdapat perubahan KK karena perpindahan, maka harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

- Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum di rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya harus sama dengan nama orang tua sebagai kepala keluarga yang terdapat di KK.

- Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada huruf c, KK terakhir bisa digunakan apabila:

  • Orang tua/wali meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
  • Orang tua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
  • Kepala keluarga sebagai wali CPDB yang dibuktikan dengan surat perwalian anak di bawah umur atau putusan pengadilan.
  • Kepala keluarga sebagai kakek/nenek atau saudara kandung bapak/ibu dari CPDB yang dibuktikan dengan kepala keluarga sebelumnya.

- Dalam hal terdapat perbedaan nama kepala keluarga dan tidak termasuk kategori huruf d, maka CPDB masih bisa ikut seleksi PPDB jalur zonasi berdasarkan domisili pada KK sebelumnya.

- Dalam hal KK terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perubahan data KK yang tidak mengakibatkan perpindahan domisili, maka CPDB masih dapat mengikuti seleksi jalur zonasi dengan ketentuan, antara lain:

-- Penambahan atau pengurangan anggota keluarga selain CPDB yang dibuktikan dengan KK sebelumnya.
-- KK hilang atau rusak yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.
-- Dalam hal KK terbit setelah 10 Juni 2023 karena perpindahan domisili antarwilayah Provinsi DKI Jakarta, KK masih bisa diakomodir dalam jalur zonasi berdasarkan domisili pada KK sebelumnya. CPDB hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan. 

Cara Daftar PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi SMP dan SMA

Berikut langkah-langkah mendaftar PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi jenjang SMP dan SMA: 

Pengajuan Akun

- Kunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id.

- Pilih jenjang pendidikan, lalu ketuk tombol ‘Pengajuan Akun’.

- Isi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli.

- Pilih lokasi sekolah untuk tempat verifikasi pengajuan akun dan KK.

- Unggah hasil pindai (scan) atau foto dokumen KK asli.

- Unggah dokumen yang menampilkan keterangan diri peserta didik pada halaman depan rapor, keterangan tentang diri peserta didik, ijazah, atau akta kelahiran.

- Khusus CPDB yang diasuh wali, mengunggah surat perwalian anak di bawah umur atau putusan pengadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Khusus CPDB yang diasuh oleh saudara kandung ayah/ibu dari CPDB, mengunggah KK sebelumnya.

- Mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) tentang kebenaran dokumen dari orang tua/wali.

- Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta atau nomor sandi atau PIN/token untuk aktivasi.

- Tunggu proses verifikasi pengajuan akun dan KK secara daring (online) ole tim verifikator. 

Cek Status Pengajuan Akun dan KK

- Pergi ke situs https://ppdb.jakarta.go.id.

- Tekan tombol ‘Cek Status Pengajuan Akun’. 

Aktivasi PIN/Token

- Akses laman https://ppdb.jakarta.go.id.

- Tekan tombol ‘Aktivasi’, lalu masukkan nomor peserta.

- Ganti PIN/token dan kata sandi. 

Pemilihan Sekolah Tujuan

- Pergi ke laman https://ppdb.jakarta.go.id.

- Masuk akun (login) dengan menggunakan nomor peserta dan kata sandi.

- Pilih sekolah tujuan.

- Cetak tanda bukti pemilihan sekolah. 

Pemantauan Hasil Seleksi

- Akses situs https://ppdb.jakarta.go.id.

- Pilih jenjang dan jalur zonasi SMP atau SMA.

- Tekan opsi seleksi dilanjutkan melihat sekolah pilihan. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Ketahuan Curang, 199 Siswa Dicoret dari PPDB Jabar 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejaksaan Temukan Aliran Dana Puluhan Juta Rupiah dalam Skandal Katrol Nilai Rapor SMPN 19 Depok

32 hari lalu

Kasi Intel Kejari Depok M. Arief Ubaidillah (kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejari Depok Mochtar Arifin saat dimintai keterangan terkait pemanggilan operator SMPN 19 Depok ke Kejari, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kejaksaan Temukan Aliran Dana Puluhan Juta Rupiah dalam Skandal Katrol Nilai Rapor SMPN 19 Depok

Kejaksaan menemukan aliran dana dalam skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok yang mencapai puluhan juta rupiah.


Skandal Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, 9 Orang Terancam di Pecat

35 hari lalu

Suasana di SMPN 19 Depok, Jalan Leli, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Selasa, 16 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Skandal Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, 9 Orang Terancam di Pecat

Terungkapnya skandal katrol nilai rapor membuat sembilan pegawai Dinas Pendidikan Kota Depok terancam dipecat


Kejari Ungkap Sejumlah Fakta di Balik Kasus Katrol Nilai Rapor, Bakal Panggil Pihak di Luar SMPN 19 Depok

37 hari lalu

Suasana di SMPN 19 Depok, Jalan Leli, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Selasa, 16 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kejari Ungkap Sejumlah Fakta di Balik Kasus Katrol Nilai Rapor, Bakal Panggil Pihak di Luar SMPN 19 Depok

Kejaksaan Negeri Depok memperoleh sejumlah fakta di balik katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok.


Cara dan Syarat Lapor Diri PPDB Jalur SKB DKI Jakarta 2024

40 hari lalu

Kaum perempuan atau ibu-ibu menggelar aksi unjuk rasa mengkritik sistem PPDB zonasi dan afrimasi di depan gedung DPRD Jawa Barat di Bandung, 24 Juni 2024. Perempuan dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan menuntut agar pemerintah menambah jumlah sekolah khususnya SMA/SMK negeri di seluruh wilayah dengan merata serta menuntut penambahan kuota untuk PPDB jalur afirmasi. Minimnya jumlah SMA negeri di Kota Bandung masih jadi celah praktik jual beli bangku dan perpindahan domisili secara ilegal. TEMPO/Prima mulia
Cara dan Syarat Lapor Diri PPDB Jalur SKB DKI Jakarta 2024

Ketentuan dan prosedur lapor diri PPDB Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) tahap kedua di DKI 29-30 Juli 2024


Kemendikbud Sebut Implementasi PPDB Sudah Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

42 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kemendikbud Sebut Implementasi PPDB Sudah Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

Kemendikbud mengklaim jumlah kecurangan dalam PPDB terus berkurang setiap tahun.


Ingin Perbaikan pada PPDB, Pj Gubernur Jabar Berencana Temui Mendikbudristek

45 hari lalu

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin. ANTARA/Ricky Prayoga
Ingin Perbaikan pada PPDB, Pj Gubernur Jabar Berencana Temui Mendikbudristek

Bey Machmudin mengatakan, prihatin dengan maraknya kecurangan dalam PPDB 2024. Ada 279 calon siswa yang dianulir karena kecurangan


Top 3 Tekno: Temuan Siswa SMAN Siluman di Tangerang, WhatsApp, Gempa Mentawai

46 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Top 3 Tekno: Temuan Siswa SMAN Siluman di Tangerang, WhatsApp, Gempa Mentawai

Topik tentang Ombudsman Banten menemukan praktik 'siswa siluman' menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.


Hari Anak Nasional, JPPI Soroti Banyak Anak Putus Sekolah Karena Tak Lolos PPDB

46 hari lalu

Ilustrasi anak-anak membaca buku. Freepik.com/rawpixel.com
Hari Anak Nasional, JPPI Soroti Banyak Anak Putus Sekolah Karena Tak Lolos PPDB

JPPI mencatat masih ada aanak-anak yang tidak lulus PPDB sehingga tidak bisa melanjutkan sekolah.


Temukan Lagi 114 Siswa Siluman SMAN di Tangerang, Ombudsman: Alasan Sekolah Karena ...

46 hari lalu

Ilustrasi PPDB Online (siap-ppdb.com)
Temukan Lagi 114 Siswa Siluman SMAN di Tangerang, Ombudsman: Alasan Sekolah Karena ...

Ombudsman Banten kembali temukan 114 siswa siluman hasil PPDB tahun ini di SMAN Kabupaten Tangerang.


Sistem Zonasi PPDB Dinilai Gagal, Ombudsman Jabar Usul SMAN Favorit Direlokasi

47 hari lalu

Kaum perempuan atau ibu-ibu menggelar aksi unjuk rasa mengkritik sistem PPDB zonasi dan afrimasi di depan gedung DPRD Jawa Barat di Bandung, 24 Juni 2024. Perempuan dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan menuntut agar pemerintah menambah jumlah sekolah khususnya SMA/SMK negeri di seluruh wilayah dengan merata serta menuntut penambahan kuota untuk PPDB jalur afirmasi. Minimnya jumlah SMA negeri di Kota Bandung masih jadi celah praktik jual beli bangku dan perpindahan domisili secara ilegal. TEMPO/Prima mulia
Sistem Zonasi PPDB Dinilai Gagal, Ombudsman Jabar Usul SMAN Favorit Direlokasi

Pemerintah gagal melakukan sistem zonasi PPDB dan meyakinkan masyarakat bahwa tidak ada sekolah favorit.