TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah masalah masih ditemui pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima aduan dari masyarakat terkait jalur afirmasi. Sementara Ombudsman Sumatra Barat (Sumbar) menemukan adanya sekolah yang diduga melakukan maladministrasi dalam proses PPDB 2024.
Kepada Tempo Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengatakan, lembaganya menerima aduan dari masyarakat dalam PPDB 2024 jalur afirmasi.
"Saat ini kami mendapat tiga aduan," kata Aris, Senin, 24 Juni 2024.
Aris menjelaskan, jalur afirmasi untuk anak kurang mampu mensyaratkan peserta terdata di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Namun, ada siswa yang tak bisa mendaftar lewat jalur afirmasi lantaran tak masuk DTKS. Padahal, kata Aris, siswa tersebut berhak karena masuk kategori tidak mampu.
Di sisi lain, Aris mengatakan ada siswa yang semestinya tak berhak masuk DTKS dan bisa daftar melalui jalur afirmasi. Hal itu membuat jalur ini jadi tak tepat sasaran.
"Mereka ini tidak bisa memanfaatkan jalur itu. Kenapa? karena tidak terdata di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) padahal mestinya mereka berhak," ujarnya.
Dia mengatakan, laporan terjadi di Jakarta, Medan, dan Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Selain menyangkut siswa kurang mampu, laporan juga menyangkut hambatan pada anak disabilitas.
"Banyak sekolah yang kemudian belum siap menerima anak-anak yang inklusi. Padahal, mereka juga punya hak untuk mengakses layanan pendidikan," ujarnya.
Menurut dia, akses dan fasilitas di berbagai jenjang sejumlah sekolah untuk anak disabilitas masih minim. Sekolah itu, kata Aris, kebanyakan berada di luar Pulau Jawa. Semestinya, lanjut Arie, seluruh pemangku kepentingan dari sekolah, pemerintah daerah, hingga pusat lebih memperhatikan hal itu.
"Akses pendidikan untuk anak disabilitas ini hampir di semua jenjang beberapa daerah yang saya sebut di luar Jawa mereka belum siap menerima anak-anak penyandang disabilitas. padahal aturannya harus memberikan akses," katanya.
Aris mengatakan bagi masyarakat yang menemukan ketikdakadilan atau hambatan di PPDB dapat melapor ke KPAI melalui website www.kpai.co.id dan kontak 08111772273.