Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asal Usul Pelat Nomor Kendaraan Satu Huruf, Ini Daftar dan Cara Baca Pelat Nomor

image-gnews
Ilustrasi plat mobil. momobil.id
Ilustrasi plat mobil. momobil.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan harus menggunakan pelat nomor kendaraan. Mungkin masih banyak yang berpikir bahwa gabungan huruf dan angka yang tercetak di plat nomor ini disusun secara random. Padahal ternyata ada asal usul dan aturan yang mendasarinya. 

Dilansir dari situs website Pemerintah Kota Surakarta, pelat nomor kendaraan berisi sekumpulan huruf dan angka yang tersusun sedemikian rupa yang menjadi tanda identitas dari suatu kendaraan. Biasanya Pelat nomor terdapat pada bagian depan dan belakang kendaraan. 

Adapun asal-usul pelat nomor ternyata bermula dari negara Prancis yang  menjadi pencetus pertama penggunaan plat nomor di dunia pada 1893. Memasuki 1901 beberapa negara seperti Belanda dan Amerika Serikat mulai mengikuti jejak Perancis dengan menerapkan penggunaan plat nomor pada kendaraaan.

Penggunaan pelat nomor di Indonesia diperkirakan mulai diterapkan sejak 1800an . Asal-usul penggunaan pelat nomor di Indonesia tidak dapat terlepas dari sejarah masa kolonial. Berdasarkan historisnya, saat itu sebanyak 15 ribu pasukan Inggris berhasil merebut Batavia dari kekuasaan pasukan Belanda. Mereka  terbagi menjadi 26 batalyon yang di mana masing-masing batalyon memiliki tanda berupa huruf A hingga Z.

Dilansir dari situs Astra Daihatsu, dalam perkembangannya, seluruh kendaraan di wilayah tersebut diwajibkan untuk memasang plakat bertanda huruf ‘B’ di awal diikuti 5 digit angka dan diakhiri huruf ‘A’ atau ‘C’. Huruf ‘B’ di awal pelat bermaksud untuk menunjukkan bahwa daerah Batavia saat itu ditaklukkan oleh Batalyon B. Plat B tidak hanya berlaku di Batavia, namun juga di daerah yang ditaklukkan Batalyon B lainnya, seperti Banten dan Surabaya. 

Beberapa tahun berikutnya daerah Banten beralih huruf awalan plat menjadi huruf ‘A’ sebab saat itu Banten ditaklukkan oleh Batalyon A. Begitupun yang terjadi pada Surabaya yang beralih menjadi plat berawalan ‘L’ karena ditaklukkan oleh Batalyon L.

Daftar Pelat Nomor Kendaraan Satu Huruf

Dikutip dari suzuki.co.id, berikut pelat nomor kendaraan dengan satu huruf dan wilayahnya.

A (Banten)

Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Serang

B (Jadetabek)

Kabupaten Administrasi Kep. Seribu, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Tangerang, Kota Administrasi Jakarta barat, Kota Administrasi Jakarta Pusat

D (Keresidenan Priangan Tengah)

Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung

E (Keresidenan Cirebon)

Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon

F (Keresidenan Bogor dan Priangan Barat)

Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor

T (Keresidenan Karawang)

Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta

Z (Priangan Timur)

Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang

G (Keresidenan Pekalongan)

Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Pemalang,l Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan

H (Keresidenan Semarang)

Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kota Semarang

K (Keresidenan Pati)

Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati

R (Keresidenan Banyumas)

Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas

L (Kota Surabaya)

Kota Surabaya

M (Keresidenan Madura)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan

N (Keresidenan Malang)

Kota Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kota Malang

P (Keresidenan Besuki)

Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso

S (Keresidenan Bojonegoro)

Kabupaten Jombang, Kota Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Tuban, Kabupaten Bojonegoro

W (Kabupaten Gresik)

Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo


Selanjutnya: Begini Cara Baca Pelat Nomor Belakang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Mayat di Kali Bekasi, Satu Keluarga Berencana Tuntut Kepolisian

4 menit lalu

Proses penyerahan temuan lima jenazah di Kali Bekasi kepada pihak keluarga, bertempat di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Kasus Mayat di Kali Bekasi, Satu Keluarga Berencana Tuntut Kepolisian

Salah satu keluarga dari tujuh jenazah yang ditemukan di Kali Bekasi mengklaim memiliki bukti dan saksi yang tahu kelalaian polisi


3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

18 jam lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

Saat ini, permohonan Tia Rahmania sudah masuk ke tahap persidangan.


Polres Cilegon Kenakan Pasal Berlapis di Kasus Bocah Tewas Dilakban

19 jam lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Polres Cilegon Kenakan Pasal Berlapis di Kasus Bocah Tewas Dilakban

Polres Cilegon mengenakan pasal berlapis terhadap kelima pelaku pembunuhan APH, bocah tewas dilakban.


Kompolnas Hormati Hasil Ekshumasi Afif Maulana, Tegaskan Tidak Ada Penyiksaan oleh Polisi

19 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Hormati Hasil Ekshumasi Afif Maulana, Tegaskan Tidak Ada Penyiksaan oleh Polisi

Kompolnas berharap hasil investigasi dari ekshumasi dan autopsi ulang jasad Afif Maulana dapat diterima oleh semua pihak.


Pemprov Banten Cari Pemilik Patok dan Tanggul Laut di Pesisir Tangerang

1 hari lalu

Pematokan laut dengan cara dipagar bentangan batang bambu sepanjang 400 meter menyebabkan  nelayan pesisir Desa Jenggot  Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang  tak bisa melaut. FOTO: istimewa
Pemprov Banten Cari Pemilik Patok dan Tanggul Laut di Pesisir Tangerang

Pemagaran laut yang belakangan telah menjadi tanggul laut di pesisir Kabupaten Tangerang dipastikan tak berizin.


2 Perempuan Jadi Korban Penipuan Siber Komplotan yang Mengaku Brad Pitt

2 hari lalu

Aktor Hollywood Brad Pitt memberikan tandatangan kepada sejumlah penggemarnya saat menghadiri acara premier film terbarunya
2 Perempuan Jadi Korban Penipuan Siber Komplotan yang Mengaku Brad Pitt

Para pelaku berpura-pura menjadi aktor Brad Pitt dengan mengirimkan email dan pesan singkat Whats App pada kedua korban.


Dalang Pembunuhan Bocah Tewas Dilakban Diduga Sempat Fitnah Tukang Martabak

3 hari lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Dalang Pembunuhan Bocah Tewas Dilakban Diduga Sempat Fitnah Tukang Martabak

Dalang dari pembunuhan bocah tewas dilakban memfitnah penjual martabak yang memiliki masalah utang-piutang dengan orang tua korban


7 Mayat di Kali Bekasi: Salah Seorang Rayakan Ulang Tahun Sebelum Kematiannya

5 hari lalu

Sejumlah petugas BPBD Kota Bekasi dan polisi berdiri dengan latar depan kantong-kantong  berisi tujuh jenazah laki-laki yang ditemukan mengambang di Kali Bekasi, Pondok Gede Permai, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu, 22 September 2024. Kepolisian masih menyelidiki penyebab kematian tujuh orang tersebut. ANTARA FOTO/Rezas Ale
7 Mayat di Kali Bekasi: Salah Seorang Rayakan Ulang Tahun Sebelum Kematiannya

Salah seorang remaja, satu dari 7 mayat di Kali Bekasi sempat merayakan ulang tahun sebelum kematiannya. Begini kronologinya.


Diplomat Indonesia Selamat dari Ledakan Bom di Pakistan

5 hari lalu

Petugas memeriksa lokasi ledakan bom di Khanozai, Balochistan, Pakistan, 7 Februari 2024. Dua ledakan di dekat kantor kandidat pemilu di provinsi Balochistan, menewaskan 30 orang tepat sehari sebelum pemungutan suara pemilu di Pakistan. REUTERS/Naseer Ahmed
Diplomat Indonesia Selamat dari Ledakan Bom di Pakistan

Seorang diplomat Indonesia dan sejumlah diplomat asing selamat dari ledakan bom yang menyasar konvoi diplomat di Pakistan


Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Anggota Patroli yang Bubarkan Tawuran di Jakarta Barat

5 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi memberikan keterangan pers saat rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 8 Januari 2023. Polisi menangkap artis Ibra Azhari berserta kekasihnya yaitu NDY dan menetapkan keduanya sebagai tersangka  atas penyalahgunaan narkoba serta mengamankan barang bukti sabu hingga alprazolam. Kasus narkoba kali ini adalah yang kelima bagi Ibra Azhari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Anggota Patroli yang Bubarkan Tawuran di Jakarta Barat

Penangkapan dilakukan setelah penyiraman air keras yang terjadi pada Sabtu dinihari, 21 September 2024.