INFO NASIONAL - Anggota Komisi XI dan mantan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo memiliki kewenangan untuk menjadi juru bicara lembaga MPR dalam memberikan perspektif kebangsaan dan kenegaraan kepada publik. Salah satunya terkait pernyataannya tentang kesepakatan partai-partai politik mengenai amandemen UUD 1945.
"Karena merupakan tugas dan kewenangan Ketua dan pimpinan MPR sebagai juru bicara lembaga MPR memberikan perspektif kebangsaan dan kenegaraan kepada publik. Termasuk perspektif tentang amandemen UUD. Sepanjang tidak menyalahi prinsip dasar dan haluan bernegara, misanya merubah Pancasila," tandas Masinton Pasaribu di Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.
Masinton mengatakan, lembaga MPR RI terdiri dari unsur anggota DPR RI dan anggota DPD RI. Maka elemen-elemen tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pimpinan maupun anggota MPR RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mewakili lembaga MPR RI. Menurutnya, kewenangan itu sudah jelas diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) pasal 81.
"Akan berbahaya bagi masa depan demokrasi kita jika sikap dan pernyataan pimpinan dan anggota MPR RI menyangkut perspektif ketatanegaraan dipermasalahkan. Ini akan mengarah kepada pemberangusan demokrasi,” kata Masinton. (*)