TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengawas atau Timwas Haji DPR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk mengevaluasi sejumlah kebijakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Menurut Anggota Timwas Haji DPR Diah Pitaloka, pembentukan pansus haji itu sifatnya tidak hanya normatif.
“Banyak sekali yang sifatnya praktis. Misalnya, manajemen kuota haji, manajemen petugas haji, manajemen keuangan haji. Sistem-sistem ini kita hampir tiap tahun, waktu sangat terbatas," ujar Diah dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Diah mengatakan langkah ini diambil setelah Timwas Haji DPR melihat banyaknya kebijakan yang perlu diperbaiki guna meningkatkan kualitas pelayanan haji. Lantas, apa saja temuan Timwas Haji DPR?
1. Masalah transportasi haji
Ketua Timwas Haji DPR RI Muhaimin Iskandar meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera membenahi masalah transportasi haji, khususnya bagi jemaah haji yang akan berangkat melaksanakan wukuf di Arafah.
Pria yang akrab disapa Gus Muhaimin itu mengecek langsung kesiapan pemberangkatan jemaah haji ke Arafah pada Jumat pagi waktu setempat, 14 Juni 2024. Dia mendapati bus yang akan menjemput jemaah tersebut datang terlambat ke lokasi penjemputan.
"Janji ini mobil jam 07.00 (datang), ada yang jam 06.00. Tetapi sampai pagi hingga pukul 08.12 (waktu Arab Saudi), saya berada di lokasi, belum datang juga," kata Gus Muhaimin dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Jumat, 14 Juni 2024.
2. Makanan basi
Anggota Timwas Haji DPR Endang Maria Astuti mengatakan kontrak katering untuk jemaah haji perlu dievaluasi untuk mencegah penyimpangan pada kualitas makanan menyusul adanya temuan makanan basi.
"Ini perlu evaluasi kembali ke depannya agar jemaah kita dimuliakan dari sisi konsumsi. Komisi VIII (DPR) sudah mendorong agar perbaikan ini betul-betul dilaksanakan di tahun ini," kata Endang dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.
Endang merasa prihatin dengan kualitas makanan yang disajikan kepada jemaah haji Indonesia. Dia mengungkapkan ada temuan serius di sektor 5 mengenai makanan yang disajikan untuk makan siang para jemaah.
Menurut dia, menu makan siang tersebut didominasi oleh karbohidrat dengan porsi sekitar 85 persen, tanpa sayuran, dan hanya disertai lauk ikan. Dia menyebutkan komposisi makanan seperti itu sangat berbahaya bagi kesehatan jemaah.
3. Masalah tenda jamaah
Adapun Timwas Haji DPR sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang memaparkan sejumlah catatan saat mengecek kesiapan fasilitas bagi jemaah haji Indonesia di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
"Ada beberapa hal dari hasil rapat kemarin, termasuk yang saya coba fokuskan. Umpamanya, tenda kesehatan mestinya berdekatan dengan tenda pemerintah," kata Marwan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 14 Juni 2024.
Dia menyampaikan hal itu di tenda jemaah haji Indonesia di Arafah, Makkah, pada Kamis, 13 Juni 2024, yang menjadi lokasi pertama pengecekan Timwas Haji DPR RI. Tenda jemaah haji itu memiliki kapasitas sekitar 130 orang dan dilengkapi dengan fasilitas seperti toilet, alas tidur, penyejuk udara (AC), dan dispenser air.
"Timwas menyoroti ukuran alas tidur yang hanya 50×175 cm, terbuat dari busa, dan dianggap tidak memadai," ujar Marwan.
4. Terdapat jamaah non-visa haji tak kunjung pulang
Sementara itu, Timwas Haji DPR juga meminta jemaah calon haji 1445 Hijriah yang tidak memiliki visa haji atau visa non-haji agar segera kembali ke Tanah Air untuk menghindari sanksi berat dari pemerintah Arab Saudi.
“Jika tetap memaksakan berhaji, mereka akan terkena sanksi tegas dari Pemerintah Arab Saudi, termasuk denda 10.000 rial dan larangan masuk ke Arab Saudi selama sepuluh tahun,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi di Kantor Daerah Kerja Bandara Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Jumat, 14 Juni 2024, sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu.
Ashabul mengonfirmasi bahwa meskipun ada yang telah ditangkap dan dideportasi, masih terdapat jemaah calon haji Indonesia tanpa visa haji yang berada di Makkah. Di sisi lain, pemerintah setempat menegaskan akan menindak mereka yang menggunakan visa non-haji, termasuk visa ziarah dan umrah.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, cukup banyak jemaah calon haji yang masih berusaha melaksanakan ibadah haji dengan visa non-haji,” katanya.
5. Pengalihan kuota OHN Plus tak sesuai Keppres
Anggota Timwas Haji DPR Selly Andriany Gantina menilai kebijakan pengalihan setengah dari kuota tambahan 20 ribu untuk jemaah haji reguler menjadi haji plus (ONH Plus) tak sesuai aturan dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Komisi VIII DPR RI.
Dia mengaku bakal meminta pertanggungjawaban dari Kementerian Agama atas kebijakan tersebut. Selama proses pembahasan, menurut dia, Timwas Haji tidak diberi informasi yang jelas mengenai aturan-aturan yang dibuat oleh Kementerian Agama, termasuk sistem E-Hajj yang diterapkan.
Menurut dia, keputusan untuk mengalihkan 10 ribu kuota tambahan haji reguler menjadi haji khusus (ONH Plus) seharusnya diimbangi dengan penambahan ruang untuk jemaah reguler.
Namun kenyataannya, anggota Timwas Haji DPR itu mengatakan penambahan ruang tersebut tidak terjadi, sehingga menyebabkan penumpukan jemaah reguler di Mina dan Arafah. "Terbukti bahwa 10 ribu tambahan untuk haji reguler ternyata tidak ada juga tambahan space untuk haji reguler," katanya.
ANTARA
Pilihan Editor: Anggota Timwas Haji DPR Sebut Pengalihan Kuota 10 Ribu untuk ONH Plus Tak Sesuai Keppres