Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menerbitkan keppres untuk memberantas judi online di Tanah Air. Pasal 1 keputusan itu menyebutkan satgas dibentuk sebagai upaya mendukung percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, mengonfirmasi penandatanganan Keppres tersebut. “Presiden sudah tanda tangani Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online kemarin (14 Juni 2024),” kata Usman saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu, 15 Juni 2024.
Satgas itu dipimpin oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto dengan wakil Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Menkominfo Budi Arie Setiadi akan memimpin bidang pencegahan. Sedangkan Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengepalai bidang penegakan hukum.
Presiden Jokowi memberikan pernyataan khusus mengenai judi online dan dampaknya pada masalah sosial. Pemerintah sudah menutup 2,1 juta situs judi daring dan 5 ribu rekening yang diduga terkait transaksi judi online.
“Jangan judi, jangan judi, jangan berjudi baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung, ditabung atau dijadikan modal usaha,” kata Jokowi dalam keterangannya pada Rabu, 12 Juni 2024.
“Saya mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat luas untuk saling mengingatkan, saling mengawasi, dan juga melaporkan jika ada indikasi tindakan judi online,” ujarnya menambahkan.
EKA YUDHA SAPUTRA | DANIEL A. FAJRI | ANTARA
Pilihan editor: Pimpinan Komisi III DPR RI Sepakat Pemberian Bansos untuk Pelaku Judi Online