Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Temui Karyawati Korban Staycation, Wamenaker Minta Manajer Perusahaan Dipecat

Reporter

image-gnews
Korban AD (24) menunjukkan bukti laporan usai buka laporan kepolisian di Mapolres Metro Bekasi didampingi tim kuasa hukum serta anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten Bekasi, Sabtu 6 Mei 2023). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Korban AD (24) menunjukkan bukti laporan usai buka laporan kepolisian di Mapolres Metro Bekasi didampingi tim kuasa hukum serta anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten Bekasi, Sabtu 6 Mei 2023). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta  - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor meminta perusahaan memecat atasan nakal berinisial B yang menjadi terduga pelaku ajakan kencan kepada karyawati dengan modus syarat perpanjangan kontrak kerja. Hal tersebut dikatakan Wamenaker Afriansyah Noor setelah menginspeksi PT Kao Indonesia ihwal kasus dugaan ajakan staycation kepada karyawatinya jika kontrak kerja ingin diperpanjang.

"Tadi diceritakan bahwa PT KAO sudah meminta PT Ikeda memberhentikan sementara manajer yang bermasalah sambil hukum berjalan. Saya juga sudah menelpon Kapolres langsung untuk memberikan atau menindaklanjuti temuan atau laporan korban," kata Alfriansyah di Kabupaten Bekasi, Kamis, 11 Mei 2023.

Menurut dia Kapolres Bekasi berjanji menindaklanjuti dengan memanggil semua pihak, saksi korban dan lain-lain, termasuk yang dilaporkan. Seperti diketahui, korban kasus staycation berinisial AD, 24 tahun, merupakan karyawan alih daya PT Ikeda yang bekerja di PT Kao Indonesia. Sedangkan terduga pelaku, B, diketahui menjabat manajer PT Ikeda.

Afriansyah memuji langkah perusahaan memberhentikan manajer nakal tersebut. Namun, dia menyayangkan lemahnya mekanisme pengawasan sehingga dugaan pelecehan itu bisa sampai terjadi.

Wamenaker  juga meminta perusahaan memberi dukungan moril kepada AD selaku korban dugaan kasus ini. Karena sejak kasus ini terungkap, tidak ada bentuk perhatian dari perusahaan terhadap korban. Kendati korban berasal dari perusahaan penyalur tenaga kerja, namun tenaga korban digunakan di perusahaan yang memproduksi produk kecantikan ini.

"Walaupun PT Kao yang mempekerjakan orang, biarpun melalui outsourching, biar berimbang ceritanya, saya minta manajemen atau manajer HRD memanggil AD untuk mendapatkan keterangan yang benar. Memang harus periksa silang juga untuk mencegah ada kesalahan," ucap dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum melakukan sidak, Afriansyah lebih dulu menemui AD di Posko Pengaduan Tindak Kekerasan dan Pelecehan terhadap Pekerja Perempuan di Kantor Hukum Nyumarno, Cikarang Pusat. Setelah mendengar langsung kesaksian korban, Afriansyah menegaskan kasus yang menimpa AD harus menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak terulang kembali.

Perwakilan PT Kao Indonesia Nurbaeti mengatakan mengikuti arahan Wamenaker untuk bersikap tegas pada pelaku pelecehan. Ia bakal turut memberi perhatian kepada AD selaku korban.

"Sesuai dengan arahan Pak Wamenaker, memang sebenarnya dari awal kami mengikuti perkembangan kasus ini. Kemudian kami minta siapapun terduga untuk dinonaktifkan sesuai arahan Pak Wamen. AD merupakan karyawan outsourcing yang direkrut PT Ikeda dan ditempatkan di PT Kao di Cikarang. Kami sudah memberikan instruksi kepada Ikeda untuk menyelesaikan persoalan ini," kata dia.

Pilihan Editor: LPSK Siap Lindungi Korban Kasus Staycation Demi Perpanjangan Kontrak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

1 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Menginap di Swiss-Belresort Dago Heritage: Pilih Paket Liburan Anda

1 hari lalu

Stay & Swing di Swiss-Belresort Dago Heritage
Menginap di Swiss-Belresort Dago Heritage: Pilih Paket Liburan Anda

Swiss-Belresort Dago Heritage menawarkan paket-paket spesial yang dirancang untuk memastikan masa menginap Anda menjadi pengalaman yang tak terlupakan


Intip Tren Mudik dan Lebaran 2024, Staycation Masih Ikut Jadi Favorit

11 hari lalu

Perempuan solo traveling. Freepik
Intip Tren Mudik dan Lebaran 2024, Staycation Masih Ikut Jadi Favorit

Traveloka membagikan tren mudik dan libur Lebaran 2024. Selain wisata ke kampung halaman, tren staycation pun ikut meningkat.


Rekomendasi Tempat Staycation untuk Warga Jakarta yang Tidak Mudik Lebaran

16 hari lalu

The Lamandau (thelamandau.com)
Rekomendasi Tempat Staycation untuk Warga Jakarta yang Tidak Mudik Lebaran

Staycation di Ibu Kota sembari menikmati suasana yang bertolak belakang dengan Jakarta di hari kerja bisa jadi pilihan saat Libur Lebaran.


Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

20 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?


SPAI Tuntut THR Ojol, Wamenaker Diklaim akan Panggil Aplikator

23 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
SPAI Tuntut THR Ojol, Wamenaker Diklaim akan Panggil Aplikator

Wamenaker disebut berjanji memanggil aplikator untuk membahas pemberian THR bagi driver Ojol dan kurir.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

29 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

33 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

34 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

35 hari lalu

Aktor Korea Selatan, Oh Young Soo. Foto: Instagram.
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Distrik Suwon, Seongnam, aktor Squid Game, Oh Young Soo tetap menyangkal tuduhan.