TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Nasional, Fanny Tri Jambore Christanto, mengkritik pernyataan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia yang menyebut bakal memberkan izin tambang untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU pekan ini.
Ia mengatakan, pemerintah semestinya tak bisa memberikan izin tambang kepad ormas keagamaan lantaran hingga kini belum ada peraturan presiden yang terbit. "Sebelum ada aturan teknis, harusnya enggak boleh ada izin yang keluar," katanya di Kantor Eksekutif Nasional Walhi, Jakarta, pada Kamis, 13 Juni 2024.
Ia menyebut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara belum dijelaskan ihwal pengaturan pemberian IUP ke ormas keagamaan ini. Ia menyebut, beleid dalam PP itu belum mengatur teknis pemberian IUP ke ormas keagamaan.
"Karena di dalam PP (25/2024) itu cuma ada prioritas, harus berbentuk badan usaha," ujarnya. Sementara pasal yang mengatur perihal analisis dampak lingkungan atau Amdal dan berapa lama periodisasi yang dimungkinkan belum diatur dalam PP 25/2024 tersebut.
Ia mewanti-wanti supaya pemerintah tidak memberikan izin pertambangan untuk ormas keagamaan sebelum Perpres diterbitkan. "Kalau betul-betul mau dikerjakan, artinya ada pelanggaran serius dalam aturan ini," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah memastikan PBNU akan segera mendapatkan IUP dengan badan usaha. Lahan hasil penciutan milik bekas perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) itu sudah bisa diberikan kepada organisasi keagamaan.
"NU yang sudah kami lihat, NU membuat badan usahanya,” kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia di Kementerian Investasi, Jumat, 7 Juni 2024.
Bahlil mengatakan, pemerintah akan mempercepat proses pemberian izin badan usaha yang dibentuk NU, meski saat ini masih tahap proses. “Insyaallah (minggu depan). Doain ya. Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC, tanya mereka kalau sudah kami kasih,” katanya.
Bahlil mengatakan, PBNU tengah memproses badan usaha yang dipergunakan untuk mengelola WIUPK. Adapun lahannya adalah eks lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC) anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk.
Bagi-bagi izin konsesi tambang itu bermula dari janji Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam muktamar PBNU pada Desember 2021. Saat itu, Jokowi berjanji hendak membagikan IUP kepada generasi muda NU sebagai upaya pemberdayaan masyarakat untuk pemerataan kesejahteraan.
"Saya juga mau memberi konsesi Minerba, yang pengin bergerak di usaha nikel misalnya atau batu bara atau tembaga. Silakan," kata Jokowi.
Jokowi mengungkapkan pemberian izin konsesi ini bertujuan untuk memperkokoh kemandirian dan kewirausahaan sosial di Nahdlatul Ulama dan menjadi bagian penting dari kebijakan transformasi yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Terutama, transformasi hijau yang berkelanjutan dan inklusif, transformasi digital ekonomi serta meningkatkan kelas UMKM.
Kemudian, pada Senin, 31 Januari 2022 Jokowi mengatakan pemerintah akan segera merealisasikan pemberian izin konsesi lahan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Izin konsesi tersebut, kata Jokowi, akan diberikan untuk digarap secara profesional.
"Sudah saya siapkan (konsesi). Saya pastikan yang gede, enggak mungkin saya memberikan ke NU yang kecil-kecil," ujar Jokowi saat menghadiri pengukuhan pengurus PBNU di Balikpapan, Senin, 31 Januari 2022.
BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Mulai 30 Juni 2025 BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus, Ini 3 Dampaknya