Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaringan Gusdurian Tolak Izin Tambang Ormas Keagamaan

image-gnews
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Simpatisan pendukung Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang tergabung dalam Jaringan Gusdurian menolak izin tambang untuk ormas keagamaan.

Jaringan Gusdurian menilai pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dan bahkan ketegangan sosial.

Ketua Pokja Keadilan Ekologi Jaringan Gusdurian, Inayah Wahid, mengatakan rekam jejak Gus Dur sebagai Presiden Keempat RI konsisten menolak industri ekstraktif yang merusak sumber daya alam.

Inayah mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas juga bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mengatur izin hanya dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui cara lelang. “Kami menolak kebijakan pemerintah untuk memberi izin pada ormas keagamaan," kata Inayah dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 11 Juni 2024.

Putri Gus Dur ini meminta pemerintah untuk meninjau ulang pemberian izin usaha tambang kepada ormas keagamaan. Sebab, kebijakan ini bisa menimbulkan ketegangan sosial dan konflik horizontal apabila terjadi persoalan di tingkat lokal.

Menurut Inayah, ormas keagamaan memiliki banyak pengikut di akar rumput sehingga bisa mencipakan ketegangan sosial dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang. Di samping itu, Jaringan Gusdurian juga mengajak ormas keagamaan tetap menjadi penjaga moral dan etika bangsa. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Gusdurian juga meminta pemerintah tegas melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan,” kata Inayah. “Kami juga mengajak warga masyarakat untuk terus mengkritisi kebijakan pemerintah.”

Sejumlah ormas keagamaan menolak melibatkan diri dalam usaha Presiden Joko Widodo mengizinkan ormas keagamaan mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Beberapa ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiah (NWDI), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), menegaskan tidak akan terlibat dalam usaha tambang.

Di antara ormas kegamaan, baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menerima tawaran IUP. PBNU gerak cepat langsung mengajukan IUPK dan menjadi ormas keagamaan pertama yang mengajukan izin menjalankan usaha tambang tersebut.

Pilihan Editor: Kronologi IUP untuk Ormas Keagamaan, Semua Bermula Janji Jokowi kepada NU Pada 2021: Saya Pastikan yang Gede

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Selain PBNU, Bahlil Janji Bagi Izin Pertambangan pada Ormas lain

4 menit lalu

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Selain PBNU, Bahlil Janji Bagi Izin Pertambangan pada Ormas lain

Menteri Bahlil Lahadalia mengatakan izin usaha pertambangan (IUP) tak hanya diberikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU.


Ada Putri Gus Dur dan Eks Direktur YLBHI, Profil 9 Hakim Mahkamah Rakyat Luar Biasa yang Mengadili Rezim Jokowi

23 jam lalu

Majelis hakimi People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau
Ada Putri Gus Dur dan Eks Direktur YLBHI, Profil 9 Hakim Mahkamah Rakyat Luar Biasa yang Mengadili Rezim Jokowi

Mahkamah Rakyat Luar Biasa adakan pengadilan rakyat gugat rezim Jokowi. Ini profil 9 hakimnya, antara lain Anita Wahid putri Gus Dur dan Asfinawati.


Terima Izin Tambang, PBNU: Kami Di-bully di Mana-mana

1 hari lalu

Pemerintah akan Serahkan Izin Tambang Bekas Lahan Grup Bakrie ke PBNU
Terima Izin Tambang, PBNU: Kami Di-bully di Mana-mana

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Ulil Abshar Abdalla mengatakan saat ini PBNU sedang di-bully di mana-mana karena terima izin tambang.


Walhi Dorong Ormas Keagamaan Penolak Izin Tambang Gugat ke MA, Begini Respons PGI dan NWDI

7 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Walhi Dorong Ormas Keagamaan Penolak Izin Tambang Gugat ke MA, Begini Respons PGI dan NWDI

Walhi mendorong ormas keagamaan yang menolak pemberian izin tambang agar menggugat ke Mahkamah Agung.


Sejak Jokowi Bolehkan Ormas Keagamaan Kelola Izin Tambang, Sejauh Ini PBNU yang Berminat

7 hari lalu

Tambang batubara Darma Henwa.
Sejak Jokowi Bolehkan Ormas Keagamaan Kelola Izin Tambang, Sejauh Ini PBNU yang Berminat

Sejak ormas keagamaan dibolehkan Jokowi untuk mengelola izin tambang, baru PBNU yang menyatakan minat. Kenapa?


Izin Tambang untuk Ormas Agama, Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak hingga Konflik Antar-Masyarkat

8 hari lalu

Bahlil Lahadalia mengatakan akan memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas berbasis keagamaan dengan sejumlah syarat.
Izin Tambang untuk Ormas Agama, Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak hingga Konflik Antar-Masyarkat

POKJA 30 Kalimantan Timur menilai izin pertambangan kepada ormas keagamaan berpotensi menimbulkan konflik di lingkar tambang.


Pencopotan Afriansyah Noor sebagai Sekjen PBB, Ini Profil Partai Bulan Bintang

9 hari lalu

Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra bersama Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang  Afriansyah Noor (tengah) dan Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang KH Masrur Anhar (kanan) berbincang saat mengikuti acara Tasyukuran Milad Partai Bulan Bintang di Markas Besar Partai Bulan Bintang, Jakarta, Senin, 17 Juli 2023. Acara tersebut digelar dalam rangka memperingati berdirinya Partai Bulan Bintang ke-25. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pencopotan Afriansyah Noor sebagai Sekjen PBB, Ini Profil Partai Bulan Bintang

Partai Bulan Bintang gonjang-ganjing setelah mencopot Afriansyah Noor sebagai Sekjen. Ini pofil partai besutan Yusril Ihza Mahendra.


Tokoh NU Sebut Ormas Islam Itu Punya Kemampuan Kelola Izin Tambang, Ini Alasannya

12 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Tokoh NU Sebut Ormas Islam Itu Punya Kemampuan Kelola Izin Tambang, Ini Alasannya

Tokoh NU menyatakan keterlibatan ormas keagamaan itu dapat mewakili masyarakat dalam pengelolaan tambang.


Selain Izin Tambang Ormas, Ini Pasal Bermasalah yang Disorot Walhi di PP Kegiatan Pertambangan

13 hari lalu

Tambang Batubara. Tempo/Ramdani
Selain Izin Tambang Ormas, Ini Pasal Bermasalah yang Disorot Walhi di PP Kegiatan Pertambangan

Walhi menyoroti empat pasal selain obral izin tambang ormas keagamaan, yang juga dianggap bermasalah.


Walhi Dorong Ormas Agama Tolak Izin Tambang Ajukan Judicial Review ke MA

14 hari lalu

Tokoh Katolik Romo Franz Magnis Suseno (tengah) saat konferensi press dalam pertemuan tokoh lintas agama di Jakarta, 17 Januari 2015. Tempo/Aditia noviansyah
Walhi Dorong Ormas Agama Tolak Izin Tambang Ajukan Judicial Review ke MA

Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Nasional, Fanny Tri Jambore Christanto menyatakan bahwa pihaknya sedang menganalisis lebih lanjut perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.