Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi IUP untuk Ormas Keagamaan, Semua Bermula Janji Jokowi kepada NU Pada 2021: Saya Pastikan yang Gede

image-gnews
Presiden Jokowi ditemui usai  inaugurasi pengurus GP Ansor di Istora Senayan, Jakarata Pusat, Senin, 27 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Jokowi ditemui usai inaugurasi pengurus GP Ansor di Istora Senayan, Jakarata Pusat, Senin, 27 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi teken revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis, 30 Mei 2024.

Dalam beleid tersebut terdapat aturan baru yang memberikan kesempatan organisasi massa atau ormas keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 83A, melalui pasal inilah pemerintah memberi jatah izin tambang untuk ormas. “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi ayat 1. WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara atau PKP2B. 

Selanjutnya dalam ayat 3 disebutkan, IUPK dan/atau kepemilikan saham organisassi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha  sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. Kemudian dalam ayat 4 disebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dan badan usaha harus mayoritas dan menjadi saham pengendali.

Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afilisiasinya,” demikian bunyi ayat 5.

Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024 juga menyebutkan bahwa penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak PP ini berlaku. Sementara itu, ketentuan lebih lanjut soal penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres.

 Awal Mula Izin Tambang Ormas

Sebelum aturan itu diterbitkan, bagi-bagi izin konsesi tambang itu bermula dari janji Presiden Joko Widodo dalam muktamar Nahdlatul Ulama (NU) pada Desember 2021. Saat itu, Jokowi berjanji hendak membagikan IUP kepada generasi muda NU sebagai upaya pemberdayaan masyarakat untuk pemerataan kesejahteraan. 

"Saya juga mau memberi konsesi Minerba, yang pengin bergerak di usaha nikel misalnya atau batu bara atau tembaga. Silakan," kata Jokowi.

Jokowi mengungkapkan pemberian izin konsensi ini bertujuan untuk memperkokoh kemandirian dan kewirausahaan sosial di Nahdlatul Ulama dan menjadi bagian penting dari kebijakan transformasi yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Terutama, transformasi hijau yang berkelanjutan dan inklusif, transformasi digital ekonomi serta meningkatkan kelas UMKM.

Kemudian, pada Senin, 31 Januari 2022 Jokowi mengatakan pemerintah akan segera merealisasikan pemberian izin konsensi lahan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Izin konsensi tersebut, kata Jokowi, akan diberikan untuk digarap secara profesional.

"Sudah saya siapkan (konsesi). Saya pastikan yang gede, enggak mungkin saya memberikan ke NU yang kecil-kecil," ujar Jokowi saat menghadiri pengukuhan pengurus PBNU di Balikpapan, Senin, 31 Januari 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Suara Sepakat Bahlil

April lalu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengugkapkan pemberian izin usaha tambang untuk ormas keagamaann bukan masalah selagi dilakukan dengan baik.

"Tidak boleh ada conflict of interest, itu benar. Dikelola profesional, dicarikan partner yang baik," tuturnya di Kementerian Investasi, Senin, 29 April 2024.

Terkait tidak adanya spesialisasi ormas dalam bidang pertambangan, Bahlil menilai, hal itu juga terjadi pada perusahaan-perusahaan yang selama ini mengelola IUP. Karena itu, Bahlil menyebut, perusahaan-perusahaan pemegang IUP biasanya menggandeng kontraktor. "Jadi, ya, mbok kita bijaksana. Kalau bukan kita yang memperhatikan organisasi gereja, Muhammadiyah, NU, terus siapa?" kata Bahlil.  

Akan tetapi, kebijakan ini dikritik Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas. Ia mengatakan pemberian izin usaha tambang untuk ormas berpotensi menambah kerusakan lingkungan.

“Apalagi diberikan kepada institusi atau lembaga yang tidak memiliki kapasitas, interest untuk pengelolaan lingkungan dalam praktek bisnis mereka," kata Arie dihubungi Tempo pada Kamis, 16 Mei 2024.

Disisi lain, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mengatakan, pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan merupakan langkah berani dari Presiden Jokowi memperluas pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) bagi kemaslahatan rakyat.

“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumberdaya-sumberdaya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” kata Gus Yahya dalam keterangan tertulisnya, Senin, 3 Juni 2024.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I  RIRI RAHAYU I  SAVERO ARISTIA WIENANTO I DEWI NURITA I  HOTMA RADJA SIREGAR  I BAGJA HIDAYAT

Pilihan Editor: Jokowi Beri Izin Usaha Pertambangan Ormas Keagamaan, Siapa Menolak?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bertemu Bahlil dan Arsjad di Tengah Dualisme Kadin, Anindya Bakrie: Kebetulan

1 jam lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tampak merangkul Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid dan Ketua Umum Kadin hasil Munaslub Anindya Novyan Bakrie. Ketiganya bertemu di tengah seteru interal Kadin antara Arsjad dan Anindya usai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu, 14 September 2024. Istimewa
Bertemu Bahlil dan Arsjad di Tengah Dualisme Kadin, Anindya Bakrie: Kebetulan

Anindya menyebut kunjungan ke tempat menteri merupakan kegiatan yang biasa dilakukan usai ditunjuk sebagai Ketua Umum Kadin versi Munaslub.


Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima penghargaan Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992) Markas Komando Lintas Laut Militer, Jakarta Utara, Sabtu 28 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

Jokowi dan Prabowo dengan penuh perhatian menyimak pameran tersebut dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).


Kronologi Kisruh Kadin: Mulai Munaslub Pilih Anindya untuk Gulingkan Arsyad sampai Didamaikan Bahlil

3 jam lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tampak merangkul Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid dan Ketua Umum Kadin hasil Munaslub Anindya Novyan Bakrie. Ketiganya bertemu di tengah seteru interal Kadin antara Arsjad dan Anindya usai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu, 14 September 2024. Istimewa
Kronologi Kisruh Kadin: Mulai Munaslub Pilih Anindya untuk Gulingkan Arsyad sampai Didamaikan Bahlil

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berhasil mempertemukan Ketua Umum Kadin 2021-2026 Arsjad Rasjid dengan Ketua Umum Kadin versi Munaslub 2024 Anindya


KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo (ketiga dari kiri) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyaksikan parade alutsista TNI Angkatan Laut di Teluk Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya pembangunan alat utama sistem senjata (alutsista), khususnya armada kapal selam, di dalam negeri.


Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

6 jam lalu

Presiden Jokowi menerima penghargaan Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992) Markas Komando Lintas Laut Militer, Jakarta Utara, Sabtu 28 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Samkaryanugraha kepada KRI Nanggala-402 yang tenggelam pada 21 April 2021.


Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

7 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, seusai menghadiri acara penandatanganan antara KPK - Kemenpan RB, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 September 2024. KPK bersama Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman (MOU) dalam upaya pencegahan dan monitoring tindak pidana korupsi pada penyelenggara pemerintahan, melalui penguatan kebijakan dan regulasi serta transformasi digital Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengelolaan SDM aparatur negara, reformasi birokrasi, pendidikan antikorupsi dan penguatan peran serta masyarakat. TEMPO/Imam Sukamto
Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.


KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima penghargaan Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992) Markas Komando Lintas Laut Militer, Jakarta Utara, Sabtu 28 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

Presiden Jokowi dianggap sudah banyak sekali membantu TNI, khususnya Angkatan Laut dan satuan kapal selam.


Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid Bertemu, Kisah Seteru Perebutan Kursi Ketua Kadin

7 jam lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tampak merangkul Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid dan Ketua Umum Kadin hasil Munaslub Anindya Novyan Bakrie. Ketiganya bertemu di tengah seteru interal Kadin antara Arsjad dan Anindya usai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu, 14 September 2024. Istimewa
Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid Bertemu, Kisah Seteru Perebutan Kursi Ketua Kadin

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mempertemukan Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid yang sedang verseteru memperebutkan kursi Ketua Kadin.


Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo mengajak para pimpinan lembaga negara untuk mengunjungi sejumlah infrastruktur penting di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser, Kalimantan Timur, Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

Presiden Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.


Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

8 jam lalu

Gubernur Kalimantan Timur, Awang faroek Ishak. TEMPO/Firman Hidayat
Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

Awang Faroek Ishak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP)