TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta melakukan audiensi dengan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta pada Selasa, 11 Juni 2024. Dalam audiensi itu, Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo mengatakan masa jabatan para anggota mereka sudah habis sejak 2021 lalu.
Namun, masa jabatan mereka diperpanjang hingga ditetapkannya anggota KPID periode mendatang. Perpanjangan itu dilakukan lantaran terjadi pandemi Covid-19. Perpanjangan masa keanggotaan KPID DKI dilandasi dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Nomor 398 Tahun 2021 tentang perpanjangan anggota KPID DKI Jakarta.
"Terkait proses seleksi karena prioritas kami sesuai SK (surat keputusan) Gubernur, kan diperpanjang," kata Puji ditemui di kantor DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 11 Juni 2024.
Puji mengatakan dalam SK itu tidak ditulis detail kapan jabatan itu selesai. Ia pun berinisiatif mengusulkan mengadakan seleksi calon anggota KPID pada tahun ini, sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia.
"Adapun nanti teknis untuk pelaksanaannya sesuai PKPI dilaksanakan Dewan (DPRD DKI Jakarta) melalui pembentukan tim seleksi," tuturnya.
Puji mengatakan akan kembali menggelar rapat dengan DPRD Jakarta, pada akhir bulan ini, untuk membahas seleksi anggota KPID 2024.
Pilihan editor: Bamsoet Putri Otonomi Indonesia 2024 Ajak Promosikan dan Majukan Daerah