INFO NASIONAL - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sering dicatut oknum yang tidak bertanggung jawab sebagai penyelenggara pinjaman online (pinjol) sehingga banyak masyarakat yang akhirnya menganggap PNM Mekaar sebagai produk pinjol ilegal.
Kepala Sekretariat Perusahaan PNM, L. Dodot Patria Ary menegaskan, PNM tidak memiliki produk pinjol apalagi pinjol ilegal. PNM melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) justru memberikan literasi kepada masyarakat khususnya ibu rumah tangga dan perempuan untuk cerdas keuangan.
Lewat kelompok nasabah binaannya, PNM menyelenggarakan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) yang memberikan modal finansial, modal intelektual dan modal sosial. Proses pembiayaan atau pinjaman produk Mekaar dilakukan secara berkelompok.
Menanggapi maraknya pencurian data pribadi untuk pengajuan pinjol ilegal, Dodot berpesan agar masyarakat lebih berhati-hati melindungi data pribadinya. "Kebocoran data pribadi pada aplikasi pinjol ilegal karena aplikasi tersebut mencuri data pribadi kita secara langsung. Tetapi memang terkesan diberikan izin oleh penggunanya," kata Dodot.
Dodot mengatakan, oknum pinjol ilegal mencuri data pribadi dengan cara menanamkan fitur semacam spyware pada aplikasi yang dipasang oleh pengguna diperangkatnya. Fitur-fitur mirip spyware itu muncul dalam bentuk permintaan izin akses SMS, WhatsApp, lokasi dan juga kamera smartphone.
"Permintaan akses ditaruh di awal oleh aplikasi pinjol ilegal karena mereka butuh jaminan terhadap orang kabur (tidak bayar pinjaman), namanya juga pinjol ilegal kan," ujarnya.
Dengan akses terhadap aplikasi smartphone, penyedia pinjol ilegal dapat mengetahui siapa yang mengajukan pinjaman dan memiliki jaminan untuk melakukan penagihan. Pinjol ilegal bisa tahu isi smartphone pengguna.
Menurut Dodot, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menjaga agar data pribadi tidak bocor dan disalahgunakan. Kata dia, hal pertama yang harus dilakukan adalah jangan pernah memasang aplikasi pinjol yang ilegal atau tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di smartphone, ataupun aplikasi lain yang tidak resmi.
Jika ingin memasang aplikasi, kata dia, selalu perhatikan izin akses yang diminta oleh aplikasi tersebut dan apakah sesuai dengan fungsinya. "Contoh ada aplikasi game minta akses ke kamera, atau aplikasi game minta akses ke galeri foto. Kan enggak ada hubungannya," kata Dodot.
“Untuk nasabah Mekaar, kita selalu mengingatkan agar nasabah memanfaatkan pembiayaan dari kita sehingga mereka bisa mengatur keuangan dengan baik. Dengan manajemen yang baik mereka tidak akan memiliki kemungkinan untuk terjebak pinjol ilegal,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang terlanjur memasang aplikasi pinjol ilegal, atau aplikasi tidak resmi, dan memberikan izin akses ke data pribadi, Dodot mengingatkan selanjutnya untuk lebih berhati-hati, dan jika ada penggunaan data pribadi segera lapor ke OJK. (*)