Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Konsesi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Siapa saja yang Menolak dan Menerima?

image-gnews
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah memberikan izin tambang kepada ormas keagamaan menuai beragam reaksi. Ada yang menolak, ada juga yang menerima. Sejumlah ormas ada yang menerima, ada juga yang sedang mempersiapkan diri untuk menerima hal tersebut. Organisasi Persatuan Islam (Persis) misalnya, dilansir dari CNN, Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persis, Atip Latipulhayat menyatakan bahwa Persis menyambut baik langkah pemerintah. Ia pun menyatakan Persis membentuk badan usaha jika diberi izin pengelolaan tambang oleh pemerintah. 

Selain Persis, sejumlah organisasi keagamaan telah menyetujui rencana tersebut. Berikut ini adalah beberapa ormas keagamaan di Indonesia yang menyetujui izin tambang dari pemerintah.

1. Nahdlatul Ulama 

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau (PBNU) Yahya Cholil Staquf membeberkan alasan organisasinya menerima pemberian izin tambang dari Presiden Joko Widodo. Alasan utama Gus Yahya –sapaan Yahya Cholil Staquf— karena PBNU membutuhkan dana untuk membiayai operasional berbagai program dan infrastruktur Nahdlatul Ulama.

"Pertama-tama saya katakan, NU ini butuh, apapun yang halal, yang bisa menjadi sumber pendapatan untuk pembiayaan organisasi," kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024.

Pemberian izin konsesi tambang kepada PBNU ini berawal dari janji Presiden Jokowi saat muktamar Nahdlatul Ulama pada Desember 2021. Saat itu, Jokowi berjanji akan membagikan IUP, baik tambang batu bara, nikel, maupun tembaga kepada NU. 

2. Mathla'ul Anwar

Pengurus Besar Mathla'ul Anwar, organisasi keagamaan yang menjadi bagian dari Nahdlatul Ulama mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan izin usaha tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Hal itu disampaikan Ketua Umum PB Mathla'ul Anwar, Embay Mulya.

"Mathla'ul Anwar siap mendukung dan proaktif melaksanakan kebijakan ekonomi berkeadilan di tengah masyarakat Indonesia, terutama membantu pendidikan, dakwah, dan sosial," kata Ketua Umum PB Mathla'ul Anwar Embay Mulya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 8 Juni 2024.

Di sisi lain, sejumlah ormas keagamaan menolak wewenang mengelola tambang dari pemerintah. Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah menilai pemberian WIUPK untuk ormas keagamaan melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Undang-undang itu mengatur tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Administrasi Pemerintahan).

“Wewenang Menteri Investasi/Kepala BKPM memberikan WIUP kepada pelaku usaha termasuk badan usaha yang dimiliki oleh ormas tidak berdasar menurut hukum,” ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, dalam legal opinion kepada PP Muhammadiyah yang dikutip pada Ahad, 9 Juni 2024. 

Trisno menuturkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah mengatur kedudukan peraturan presiden dua level di bawah undang-undang. Karena itu, kata dia, peraturan presiden tidak boleh bertentangan dengan norma yang terdapat dalam undang-undang.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Peraturan ini memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk terlibat dalam pengelolaan lahan tambang di Indonesia. PP tersebut diresmikan dan diundangkan pada 30 Mei 2024. Aturan baru itu menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," tulis Pasal 83A (1) PP 25/2024, dikutip Jumat, 31 Mei 2024. 

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 disebutkan regulasi baru itu mengizinkan ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama atau NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

MYESHA FATINA RACHMAN I AISYAH AMIRA WAKANG I SAPTO YUNUS I DEVY ARNIS 

Pilihan Editor: Gereja HKBP Tolak Ambil Konsesi Izin Tambang untuk Ormas 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 Hijriah pada Ahad Malam atau Senin 8 Juli

11 jam lalu

Sejumlah warga mengikuti pawai obor di kawasan Kayu Manis, Jakarta, Sabtu 6 Juli 2024. Pawai obor tersebut digelar dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1446 H. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 Hijriah pada Ahad Malam atau Senin 8 Juli

LF PBNU telah menggelar pemantauan hilal pada Sabtu kemarin, 6 Juli 2024.


Kader Muda Akar Rumput Bikin Petisi Desak PP Muhammadiyah Tolak IUP Ormas Keagamaan

15 jam lalu

Logo Muhammadiyah. wikipedia.org
Kader Muda Akar Rumput Bikin Petisi Desak PP Muhammadiyah Tolak IUP Ormas Keagamaan

Sejumlah elemen kepemudaan Muhammadiyah adakan petisi minta para elite mereka tak menerima konsesi tambang dari pemerintah.


PP Muhammadiyah: IUP Ormas Keagamaan Sejalan dengan Pemerataan Aset di Luar Oligarki

1 hari lalu

Sarasehan Tambang Ramah Lingkungan yang diadakan PP Muhammadiyah pada 22 Juni 2024.
PP Muhammadiyah: IUP Ormas Keagamaan Sejalan dengan Pemerataan Aset di Luar Oligarki

Diktilitbang PP Muhammadiyah sebut IUP untuk ormas keagamaan sejalan dengan pemerataan aset di luar oligarki dan membantu beban APBN. Sinyal menerima IUP?


Tanggapan Muhammadiyah dan MUI Ihwal Pemberantasan Judi Online

4 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tanggapan Muhammadiyah dan MUI Ihwal Pemberantasan Judi Online

Muhammadiyah menyatakan judi online dapat menjerumuskan anak-anak dan remaja dalam tindakan kriminal.


Terpopuler: Said Aqil soal Konsesi Tambang untuk Ormas, Gaji dan Tunjangan Kapolda Sumbar

4 hari lalu

Eks Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, saat ditemui usai peluncuran kerjasama Indonesia-Tiongkok di bidang kebudayaan dan pendidikan. Kepada wartawan, Aqil bilang konsesi tambang untuk Ormas merupakan ghanimah (rampasan perang) yang sudah seharusnya diterima ormas karena berperan dalam mencapai kemerdekaan Indonesia. TEMPO/Nandito Putra.
Terpopuler: Said Aqil soal Konsesi Tambang untuk Ormas, Gaji dan Tunjangan Kapolda Sumbar

Berita terpopuler bisnis pada Selasa, 2 Juli 2024, dimulai dari pernyataan Said Aqil Siradj soal ormas keagamaan yang mendapatkan konsesi tambang.


Kata PBNU dan Menko PMK Soal Pemberantasan Judi Online

5 hari lalu

Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 30 Mei 2024. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Kata PBNU dan Menko PMK Soal Pemberantasan Judi Online

Tokoh-tokoh keagamaan akan dilibatkan dalam pemberantasan judi online.


Alasan Muhammadiyah Rekomendasikan Warganya Pilih Irman Gusman di PSU DPD Sumbar

8 hari lalu

 Irman Gusman menyampaikan visi dan misi di depan Tokoh Masyarakat dan jurnalis di Padang pada Kamis 20 Juni 2024 menjelang pengelaran PSU DPD Sumbar. Irman Gusman mengelak saat diminta menyatakan diri sebagai Mantan Napi Korupsi kepada jurnalis. TEMPO/ Fachri Hamzah.
Alasan Muhammadiyah Rekomendasikan Warganya Pilih Irman Gusman di PSU DPD Sumbar

Muhammadiyah Sumbar menyatakan rekomendasi untuk Irman Gusman sebenarnya sudah akan diberikan pada Pileg DPD RI lalu.


Terkini: 4 Negara Ini Kendalikan Bandar Judi Online di Indonesia, Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Bikin Harga Tanah Melonjak

9 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terkini: 4 Negara Ini Kendalikan Bandar Judi Online di Indonesia, Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Bikin Harga Tanah Melonjak

Kepolisian menyebut mayoritas bandar judi daring atau judi online yang beroperasi di Indonesia dikendalikan dari negara-negara kawasan Mekong.


IUP Ormas Keagamaan : Muhammadiyah Belum Menolak, PBNU Lanjut Mengelola

9 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
IUP Ormas Keagamaan : Muhammadiyah Belum Menolak, PBNU Lanjut Mengelola

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menyentil pihak-pihak yang menentang keputusan mereka untuk mengelola IUP ormas keagamaan


Selain PBNU, Bahlil Janji Bagi Izin Pertambangan pada Ormas lain

9 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Selain PBNU, Bahlil Janji Bagi Izin Pertambangan pada Ormas lain

Menteri Bahlil Lahadalia mengatakan izin usaha pertambangan (IUP) tak hanya diberikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU.