TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya di stasiun televisi nasional ihwal permasalahan pemilu hingga penyelewengan kekuasaan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ia dilaporkan atas dugaan penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Menanggapi pelaporan itu, Hasto mengatakan bahwa pernyataannya di stasiun televisi nasional itu sebagai produk jurnalistik. Sebab, kata dia, kala itu dia berstatus sebagai narasumber yang sedang diwawancara.
"Sehingga kiranya ada persoalan terkait hal tersebut harusnya ke Dewan Pers, bukan jadi persoalan pidana," kata Hasto ditemui di Sekolah Partai DPP PDIP, Jakarta pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Karena itu, Hasto membuka kemungkinan bakal berkonsultasi ke Dewan Pers ihwal pelaporannya di Polda Metro Jaya tersebut. Dengan konsultasi itu, ia menilai nantinya bisa memperkuat argumentasi yang telah disampaikan oleh tim hukum dari PDIP.
Hasto menilai, pelaporannya ke polisi sebagai upaya pembungkaman kebebasan berbicara dan hak asasi manusia atau HAM. Terlebih lagi, ujarnya, statusnya sebagai Sekjen di partai banteng itu memiliki kedaulatan untuk menjalankan komunikasi dan pendidikan politik.
"Apakah itu ada berita hoaks yang menimbulkan kerusuhan, di mana kerusuhannya? Masa kritik enggak boleh," ucap Hasto.
Menurut Hasto, pernyataannya di stasiun televisi perihal sejumlah permasalahan di pemilu lalu, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang Presiden Jokowi merupakan pernyataan yang valid. "Itu kan diakui oleh tiga hakim Mahkamah Konstitusi melalui dissenting opinion itu," ujarnya.
Hasto Kristiyanto sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun pelapor adalah Hendra dan Bayu Setiawan. Pekan lalu, pada 4 Juni 2024, Sekjen PDIP itu memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan awal.
Pilihan Editor: Hasto PDIP Sebut Panggilan KPK dan Polisi Tidak Menjadi Bagian Intimidasi