Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dilaporkan ke Polisi soal Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Hasto: Harusnya ke Dewan Pers

image-gnews
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyebaran berita bohong soal pengungkapan kecurangan Pemilu 2024 di gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. Sebelumnya Hasto dilaporkan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat setelah sesi wawancara di salah satu stasiun TV Nasional. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyebaran berita bohong soal pengungkapan kecurangan Pemilu 2024 di gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. Sebelumnya Hasto dilaporkan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat setelah sesi wawancara di salah satu stasiun TV Nasional. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya di stasiun televisi nasional ihwal permasalahan pemilu hingga penyelewengan kekuasaan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ia dilaporkan atas dugaan penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Menanggapi pelaporan itu, Hasto mengatakan bahwa pernyataannya di stasiun televisi nasional itu sebagai produk jurnalistik. Sebab, kata dia, kala itu dia berstatus sebagai narasumber yang sedang diwawancara.

"Sehingga kiranya ada persoalan terkait hal tersebut harusnya ke Dewan Pers, bukan jadi persoalan pidana," kata Hasto ditemui di Sekolah Partai DPP PDIP, Jakarta pada Sabtu, 8 Juni 2024.

Karena itu, Hasto membuka kemungkinan bakal berkonsultasi ke Dewan Pers ihwal pelaporannya di Polda Metro Jaya tersebut. Dengan konsultasi itu, ia menilai nantinya bisa memperkuat argumentasi yang telah disampaikan oleh tim hukum dari PDIP.

Hasto menilai, pelaporannya ke polisi sebagai upaya pembungkaman kebebasan berbicara dan hak asasi manusia atau HAM. Terlebih lagi, ujarnya, statusnya sebagai Sekjen di partai banteng itu memiliki kedaulatan untuk menjalankan komunikasi dan pendidikan politik.

"Apakah itu ada berita hoaks yang menimbulkan kerusuhan, di mana kerusuhannya? Masa kritik enggak boleh," ucap Hasto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Hasto, pernyataannya di stasiun televisi perihal sejumlah permasalahan di pemilu lalu, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang Presiden Jokowi merupakan pernyataan yang valid. "Itu kan diakui oleh tiga hakim Mahkamah Konstitusi melalui dissenting opinion itu," ujarnya.

Hasto Kristiyanto sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun pelapor adalah Hendra dan Bayu Setiawan. Pekan lalu, pada 4 Juni 2024, Sekjen PDIP itu memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan awal.

Pilihan Editor: Hasto PDIP Sebut Panggilan KPK dan Polisi Tidak Menjadi Bagian Intimidasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Lahan PT ITCI Kartika Utama dan Warga di IKN, LBH Samarinda: Ada Dugaan Kriminalisasi

3 jam lalu

Potret pembangunan infrastruktur inti di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. TEMPO/Riri Rahayu
Konflik Lahan PT ITCI Kartika Utama dan Warga di IKN, LBH Samarinda: Ada Dugaan Kriminalisasi

PT ITCI Kartika Utama melaporkan belasan warga ke polisi karena konflik lahan di IKN. LBH Samarinda sebut ada dugaan upaya kriminalisasi.


KPK Bantah Pemalsuan Dokumen Penyitaan Barang Milik Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto

23 jam lalu

Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juni 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Bantah Pemalsuan Dokumen Penyitaan Barang Milik Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika memberi penjelasan soal surat berita acara sita sejumlah barang milik Kusnadi, staf Hasto, yang salah bawa.


Dukung Hasto Kristiyanto, FX Rudy Sebut PDIP Solo Siap Amankan Aset dan Simbol Partai

1 hari lalu

Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo (tengah) memimpin gelaran acara Haul Bung Karno ke-54 tahun di Graha Megawati PDIP Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat petang, 21 Juni 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Dukung Hasto Kristiyanto, FX Rudy Sebut PDIP Solo Siap Amankan Aset dan Simbol Partai

Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo memimpin langsung gelaran Haul Bung Karno ke-54 tahun di Graha Megawati PDIP Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat petang, 21 Juni 2024.


Operator Mesin Cetak Uang Palsu Dapat Upah Rp 1 Juta Sehari, Bonus Rp 100 Juta Jika Transaksi Berhasil

1 hari lalu

Barang bukti kasus pembuatan uang palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat. Tempo/Hendri.
Operator Mesin Cetak Uang Palsu Dapat Upah Rp 1 Juta Sehari, Bonus Rp 100 Juta Jika Transaksi Berhasil

Operator mesin cetak uang palsu mendapatkan gaji setiap hari Rp 1 juta. Dapat bonus Rp 100 juta jika transaksi berhasil dengan pemesan.


Polda Metro Jaya Libatkan Bank Indonesia untuk Mengecek Sampel Uang Palsu Rp 22 Miliar

1 hari lalu

Barang bukti kasus pembuatan uang palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat. Tempo/Hendri.
Polda Metro Jaya Libatkan Bank Indonesia untuk Mengecek Sampel Uang Palsu Rp 22 Miliar

Polda Metro Jaya melibatkan Bank Indonesia untuk mengecek sampel tumpukan uang palsu Rp 22 miliar di sebuah kantor akuntan publik.


Ada Mobil Dinas TNI di Lokasi Penyimpanan Uang Palsu Rp 22 Miliar, Ini Penjelasan Kodam Jaya

1 hari lalu

Konferensi Pers Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, terkait Pengungkapan Kasus Pembuatan Uang Palsu Rp 22 Miliar. Konferensi Pers dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Tempo/Hendri.
Ada Mobil Dinas TNI di Lokasi Penyimpanan Uang Palsu Rp 22 Miliar, Ini Penjelasan Kodam Jaya

Polisi menemukan mobil dinas TNI di lokasi penyimpanan uang palsu Rp 22 miliar di Srengseng, Jakarta Barat. Disebut akan digunakan untuk disposal BI.


Pembuat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakarta Barat Keluar Modal Rp 300 Juta

1 hari lalu

Barang bukti kasus pembuatan uang palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat. Tempo/Hendri.
Pembuat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakarta Barat Keluar Modal Rp 300 Juta

Bermodal Rp300 juta, M dan rekan-rekannya membeli sejumlah peralatan untuk mencetak uang palsu sebanyak Rp22 miliar


Eks Rektor Universitas Pancasila Belum Jadi Tersangka Kasus Pelecehan, Kuasa Hukum Korban Duga Ada Intervensi Petinggi Polri

2 hari lalu

Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual oleh eks Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno, Yansen Ohoirat, ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. TEMPO/Defara
Eks Rektor Universitas Pancasila Belum Jadi Tersangka Kasus Pelecehan, Kuasa Hukum Korban Duga Ada Intervensi Petinggi Polri

Yansen mengungkap dugaan intervensi juga tampak saat pihak eks Rektor Universitas Pancasila mengajak korban untuk mediasi di Pondok Indah Mal.


Moeldoko Klaim Tak Ada Arahan Istana dalam Proses Hukum Hasto PDIP

2 hari lalu

Tim hukum Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristyanto, Rony Talapessy dan tim mendatangi Komnas HAM di Menteng, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024. Kedatangan mereka melaporkan atas penyitaan ponsel milik Hasto yang dilakukan oleh penyidik KPK, sebelumnya Rony juga melaporkan ke Dewas KPK karena hal tersebut yang dinilai tidak benar, mengingat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Moeldoko Klaim Tak Ada Arahan Istana dalam Proses Hukum Hasto PDIP

Hasto diperiksa KPK pada Senin 10 Juni 2024 dalam kasus dugaan suap Harun Masiku.


Polisi Ungkap Uang Palsu Rp 22 Miliar, Ini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu

2 hari lalu

Barang bukti Rp 22 miliar uang palsu siap edar pecahan Rp 100 ribu yang diamankan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2024 di Srengseng, Jakarta Barat. Dok. Istimewa
Polisi Ungkap Uang Palsu Rp 22 Miliar, Ini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu

Polisi gerebek kantor akuntan publik, di dalamnya terdapat uang palsu Rp22 miliar. Ingatkan kembali cara membedakan uang asli dan palsu.