TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk perkara Nomor 139-01-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur mengatakan pemohon meminta dalam petitum angka 3 agar ditetapkan hasil perolehan suara DPRD yang benar pada dapil Gorontalo Utara 6 di TPS 04 Desa Palopo dan TPS 02 Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pahuwato. Namun, pada petitum angka 5, PPP meminta agar ditetapkan pemungutan suara ulang di beberapa TPS termasuk TPS 04 Desa Palopo dan TPS 02 Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pahuwato.
"Petitum angka 3 dan angka 5 tersebut menjadi saling bertentangan antara satu dan lainnya, karena Pemohon tidak merumuskan sebagai petitum alternatif melainkan disusun secara kumulatif," kata Ridwan dalam sidang PHPU di Kantor MK pada Kamis, 6 Juni 2024.
Ridwan mengatakan akan ada konsekuensi yuridis apabila petitum yang satu dikabulkan maka hal itu akan bertentangan dengan petitum yang lain.
"Dengan rumusan petitum demikian telah menjadikan permohonan pemohon sepanjang mengenai DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 adalah tidak jelas atau kabur," ujarnya.
Dia menjelaskan tidak ada perubahan perolehan suara yang berkaitan dengan dalil partai PPP untuk Dapil Gorontalo Utara 2 soal pemilih tambahan. "Mahkamah menilai benar terjadi peristiwa tidak ditemukannya dua dokumen SPM (surat pindah pemilih) di kotak suara TPS 002 Desa Tanjung Karang saat rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Tomilito," ujarnya.
Kemudian menurutnya, dokumen tersebut telah ditemukan dan dikembalikan ke kotak suara sehingga hal tersebut telah terselesaikan oleh termohon yakni Bawaslu.
"Setelah Mahkamah memeriksa dengan seksama, tidak ada perubahan pada perolehan suara seluruh partai politik termasuk pemohon, baik pada formulir model C. Hasil di TPS 002 Desa Tanjung Karang maupun pada formulir model D. Hasil Kecamatan Tomilito. Dengan pula jumlah surat suara sah dan tidak sah adalah sama dengan jumlah pengguna hak pilih, baik yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus)," ucapnya.
Hakim Ketua, Suhartoyo mengatakan pihaknya menolak permohonan dari PPP lantaran dalil soal hilangnya dokumen SPM tidak beralasan menurut hukum.
“Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kabupaten Gorontalo Utara," kata Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Pada sidang sebelumnya PPP menyebutkan terdapat dua dapil yang menjadi objek permohonan PHPU, yakni DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 dan DPRD Kabupaten Dapil Gorontalo Utara 2. PPP menyandingkan perolehan perbedaan perolehan suara meliputi dua wilayah, yakni Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pahuwato.
Partai NasDem memperoleh 8.833 suara sedangkan PPP memperoleh 8.777 suara, sehingga antara keduanya terdapat selisih 56 suara. Perbedaan ini diklaim sangat berpengaruh bagi penempatan posisi kursi pertama bagi PPP dan kursi kedua bagi NasDem.
PPP dalam gugatannya menyatakan bahwa perolehan suara yang didapatkan oleh NasDem tersebut akibat adanya penggelembungan perolehan suara yang dilakukan di beberapa TPS di antaranya TPS 004 Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Kemudian di TPS 002 Desa Karya Indah, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato serta di TPS 001 Desa Manawa, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.
Pilihan Editor: PPP Gelar Rapimnas di Tangerang Hari Ini, Bahas Strategi Menjelang Pilkada