Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Tolak Gugatan PPP soal Dugaan Penggelembungan Suara Nasdem di Gorontalo Utara

image-gnews
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk perkara Nomor 139-01-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur mengatakan pemohon meminta dalam petitum angka 3 agar ditetapkan hasil perolehan suara DPRD yang benar pada dapil Gorontalo Utara 6 di TPS 04 Desa Palopo dan TPS 02 Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pahuwato. Namun, pada petitum angka 5, PPP meminta agar ditetapkan pemungutan suara ulang di beberapa TPS termasuk TPS 04 Desa Palopo dan TPS 02 Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pahuwato. 

"Petitum angka 3 dan angka 5 tersebut menjadi saling bertentangan antara satu dan lainnya, karena Pemohon tidak merumuskan sebagai petitum alternatif melainkan disusun secara kumulatif," kata Ridwan dalam sidang PHPU di Kantor MK pada Kamis, 6 Juni 2024.

Ridwan mengatakan akan ada konsekuensi yuridis apabila petitum yang satu dikabulkan maka hal itu akan bertentangan dengan petitum yang lain. 

"Dengan rumusan petitum demikian telah menjadikan permohonan pemohon sepanjang mengenai DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 adalah tidak jelas atau kabur," ujarnya. 

Dia menjelaskan tidak ada perubahan perolehan suara yang berkaitan dengan dalil partai PPP untuk Dapil Gorontalo Utara 2 soal pemilih tambahan.  "Mahkamah menilai benar terjadi peristiwa tidak ditemukannya dua dokumen SPM (surat pindah pemilih) di kotak suara TPS 002 Desa Tanjung Karang saat rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Tomilito," ujarnya. 

Kemudian menurutnya, dokumen tersebut telah ditemukan dan dikembalikan ke kotak suara sehingga hal tersebut telah terselesaikan oleh termohon yakni Bawaslu. 

"Setelah Mahkamah memeriksa dengan seksama, tidak ada perubahan pada perolehan suara seluruh partai politik termasuk pemohon, baik pada formulir model C. Hasil di TPS 002 Desa Tanjung Karang maupun pada formulir model D. Hasil Kecamatan Tomilito. Dengan pula jumlah surat suara sah dan tidak sah adalah sama dengan jumlah pengguna hak pilih, baik yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus)," ucapnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim Ketua, Suhartoyo mengatakan pihaknya menolak permohonan dari PPP lantaran dalil soal hilangnya dokumen SPM tidak beralasan menurut hukum.

“Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kabupaten Gorontalo Utara," kata Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta. 

Pada sidang sebelumnya PPP menyebutkan terdapat dua dapil yang menjadi objek permohonan PHPU, yakni DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 dan DPRD Kabupaten Dapil Gorontalo Utara 2. PPP menyandingkan perolehan perbedaan perolehan suara meliputi dua wilayah, yakni Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pahuwato.

Partai NasDem memperoleh 8.833 suara sedangkan PPP memperoleh 8.777 suara, sehingga antara keduanya terdapat selisih 56 suara. Perbedaan ini diklaim sangat berpengaruh bagi penempatan posisi kursi pertama bagi PPP dan kursi kedua bagi NasDem. 

PPP dalam gugatannya menyatakan bahwa perolehan suara yang didapatkan oleh NasDem tersebut akibat adanya penggelembungan perolehan suara yang dilakukan di beberapa TPS di antaranya TPS 004 Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Kemudian di TPS 002 Desa Karya Indah, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato serta di TPS 001 Desa Manawa, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato. 


Pilihan Editor: PPP Gelar Rapimnas di Tangerang Hari Ini, Bahas Strategi Menjelang Pilkada

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

23 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP


Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Supratman Andi Agtas memberi hormat saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Supratman Andi Agtas ditunjuk oleh Presiden Prabowo sebagai Menteri Hukum.ANTARA/M Adimaja
Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hasil putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.


Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

3 hari lalu

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh saat melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. Aksi tersebut berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sejumlah alasan. Konsep upah minimun yang kembali pada upah murah. Outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. TEMPO/Subekti.
Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja


MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

3 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.


Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

3 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. TEMPO/Subekti.
Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).


Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

3 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.


Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

3 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.


Suswono Komentari 7 Politisi KIM Plus yang Dukung Pramono Anung, Bestari NasDem: Konsentrasi Jadi Cawagub Saja

4 hari lalu

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmad Syukri (kanan), memberikan keterangan pers seusai mendatangi kediaman calon gubernur Jakarta, Pramono Anung. Foto : Tim Pramono Anung
Suswono Komentari 7 Politisi KIM Plus yang Dukung Pramono Anung, Bestari NasDem: Konsentrasi Jadi Cawagub Saja

Tujuh politikus dari KIM Plus menyatakan mendukung Pramono Anung-Rano di Pilkada Jakarta.


Surya Paloh Terkejut dengan Kasus Tom Lembong: Mudah-mudahan Tak Ada Politisasi

4 hari lalu

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mendatangi Istana Kepresidenan. Presiden Prabowo Subianto memanggil ketua umum partai politik pendukung pemerintah ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Surya Paloh Terkejut dengan Kasus Tom Lembong: Mudah-mudahan Tak Ada Politisasi

Surya Paloh mengatakan penetapan Menteri Perdagangan 2015-2015, Tom Lembong, sebagai tersangka kasus impor gula amat memprihatinkan.


MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

4 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

Dikabulkannya uji materi terhadap UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan keadilan masih ada, kata Ketua Partai Buruh.