Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pendaftaran LPDP Tahap 2 Segera Dibuka, Simak Tahapan, Persyaratan dan Tata Cara Daftarnya

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
LPDP. lpdp.kemenkeu.go.id
LPDP. lpdp.kemenkeu.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan akan membuka pendaftaran tahap dua, pada 19 Juni 2024 mendatang.

Dilansir dari laman resmi LPDP https:/lpdp.kemenkeu.go.id/ , terdapat tahapan pendaftaran beasiswa reguler LPDP 2024 yang harus pendaftar beasiswa LPDP cermati, seperti: dokumen persyaratan pendaftar, tata cara mendaftar, syarat khusus, dan syarat umum pendaftar reguler beasiswa LPDP 2024.

Selain itu, Kementerian Kuangan bakal mengeluarkan inovasi  baru untuk penerima LPDP tahap 2 mendatang. Sehingga para pendaftar beasiswa LPDP diharapkan bisa menyiapkan diri lebih awal.

"LPDP selalu ada inovasi baru, begitupun akan ada program prioritas yang diluncurkan nanti." Ucap Dwi Larso, Direktur LPDP, melalui pesan Whatsapp, Pada 5 Juni 2024. 

Mengenai penjelasan inovasi dan program baru yang akan diluncurkan, Dwi Larso enggan menyampaikan, ia mengatakan pendaftar beasiswa dapat menunggu teknisnya di tanggal 19 Juni 2024 mendatang. "Tunggu teknisnya nanti ya," Jawabnya.

Berikut ini detail rincian informasi LPDP tahap 2:

Proses Tahapan Pendaftaran

  • 19 Juni 2024 = Registrasi
  • 22 Juli 2024 = Seleksi Administrasi
  • 09 Agustus 2024 = Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
  • 10 Agustus 2024 = Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi
  • 12 Agustus 2024 = Pemrosesan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi
  • 21 Agustus 2024 = Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi
  • 27 Agustus 2024 = Seleksi Bakat Skolastik
  • 05 September 2024 = Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik
  • 10 September 2024 = Seleksi Substansi
  • 07 November 2024 = Pengumuman Hasil Seleksi Substansi
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persyaratan Dokumen LPDP Reguler 2024

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Hasil pindai ijazah S1 atau S2 (Dokumen asli atau dokumen legalisir) atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
  • Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari kampus sebelumnya (Hanya untuk pendaftar yang tidak menyelesaikan kuliah)
  • Hasil pindai transkrip nilai S1 atau S2 (Bukan transkrip profesi)
  • Dokumen penyetaraan ijazah dari Kemendikbudristek atau Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah (Jika lulusan dari luar negeri)
  • Sertifikat asli bahasa asing yang dipersyaratkan dan masih berlaku
  • Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang masih berlaku (tidak wajib, sesuai dengan kampus serta program kuliah yang dipilih)
  • Surat rekomendasi dari akademisi atau tokoh masyarakat, yang diterbitkan paling lambat 1 tahun terakhir di bulan yang sama dari waktu pendaftaran
  • Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit 
  • Surat usulan sesuai ketentuan dari pejabat yang membidangi SDM khusus bagi pendaftar PNS/TNI/POLRI 
  • Profil diri pada formulir pendaftaran online
  • Essay 1500-2000 kata komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca kuliah, dan rencana kontribusi di Indonesia
  • Proposal Penelitian dalam 1500-2000 kata, khusus bagi pendaftar Doktor
  • Publikasi karya ilmiah, Sertifikat prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan sertifikat pengalaman organisasi

Tata Cara Mendaftar Beasiswa LPDP

  • Pendaftar dapat mendaftar secara daring pada laman Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
  • Kemudian, pendaftar dapat melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
  • Pastikan, pendaftar melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode pendaftaran.

Syarat Khusus Beasiswa Reguler LPDP

  • Peserta memenuhi kriteria batas usia pendaftar yaitu, maksimal 35 tahun bagi pendaftar S2 dan maksimal 40 tahun bagi pendaftar S3
  • Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan minimal 3.00 dari 4.00 bagi pendaftar S2 dan 3.25 dari 4.00 bagi pendaftar program doktor
  • Khusus untuk pendaftar program Doktor dari program S2 tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari kampus asal.
  • Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris dari lembaga resmi dengan ketentuan minimal nilai TOEFL 500 bagi pendaftar S2, TOEFL 530 bagi pendaftar S3
  • Melampirkan surat rekomendasi dari  akademisi atau toko masyarakat setempat.

Syarat Umum Beasiswa Reguler LPDP

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Telah menyelesaikan kuliah program D4/S1 untuk pendaftar beasiswa S2, dan kuliah program S2 untuk pendaftar beasiswa S3
  • Telah menyelesaikan kuliah program D4/S1 untuk pendaftar beasiswa S3 dan wajib memiliki LoA Unconditional dari kampus tujuan.
  • Memilih kampus tujuan dan program kuliah sesuai dengan ketentuan LPDP
  • Pendaftar beasiswa yang telah menyelesaikan S2 atau S3, tidak diizinkan  mendaftar pada jenjang program beasiswa yang sama seperti jenjang yang sudah ditempuh. 
  • Sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), pendaftar jenjang doktor spesialis dan subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai sesuai dengan jenjang doktor spesialis atau subspesialis nya.
  • Pendaftar lulusan kampus luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil dokumen penyetaraan ijazah dan dokumen konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)
  • Pendaftar yang sedang menempuh kuliah dapat mendaftar program kuliah dan kampus yang berbeda dari yang sedang ditempuh
  • Pendaftar yang sedang menempuh kuliah dan lulus seleksi substansi, wajib menandatangani surat pengunduran diri kepada kampus yang sedang ditempuh (wajib menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 2 minggu setelah diumumkan lulus seleksi substansi)
  • Pendaftar yang sudah menyelesaikan kuliah dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
  • Pendaftar S1 yang tidak menyelesaikan kuliah pada program S2 atau S3 baik di kampus dalam negeri, atau di kampus luar negeri dapat mendaftar beasiswa LPDP di jenjang kuliah yang sama (dibuktikan surat pemberhentian mahasiswa dari kampus)
  • Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program yang diterbitkan paling lama 1 tahun dari waktu pendaftaran beasiswa
  • Pendaftar PNS dan CPNS wajib melampirkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP dari pejabat tingkat eselon II bidang pembinaan/ Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja
  • Bagi pendaftar anggota POLRI wajib melampirkan surat rekomendasi kepada LPDP minimal dari pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI
  • Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP.
  • Membuat essay tentang profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan pada aplikasi pendaftaran.
  • Membuat essay komitmen kembali ke Indonesia, rencana setelah kuliah, dan rencana kontribusi di Indonesia.
  • Membuat Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.

Pilihan editor: Soal Peluang Kaesang di Pilkada Solo, Grace Natalie PSI: Tunggu Kejutannya di Agustus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo mengajak para pimpinan lembaga negara untuk mengunjungi sejumlah infrastruktur penting di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser, Kalimantan Timur, Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

Presiden Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.


Rupiah Menguat 40 Poin Jumat Ini, Diprediksi Bakal Meneruskan Tren Penguatan Senin Depan

23 jam lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Rupiah Menguat 40 Poin Jumat Ini, Diprediksi Bakal Meneruskan Tren Penguatan Senin Depan

Rupiah menguat 40 poin Rp 15.125 terhadap dolar Amerika Serikat pada akhir perdagangan Jumat, 27 September 2024.


Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

1 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

Kementerian Keuangan sedang mempelajari bagaimana HJE tembakau akan berdampak pada pengendalian konsumsi rokok dan besar penerimaan negara.


BI Hentikan Publikasi JIBOR Mulai 1 Januari 2026

1 hari lalu

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Peningkatan tingkat inflasi ini terutama didorong oleh peningkatan baik harga energi dan harga pangan. Yang kemudian ditransmisikan dalam peningkatan komponen volatile food dan administered price. TEMPO/Tony Hartawan
BI Hentikan Publikasi JIBOR Mulai 1 Januari 2026

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan BI menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) per 1 Januari 2026.


Prabowo Disebut Bakal Rombak Kementerian Keuangan dan BUMN Tahun Depan

3 hari lalu

Menhan yang juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto sebelum bertemu dengan Presiden Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.  Ke depan, Prabowo menyatakan akan selalu memberikan perhatian serius pada setiap rekomendasi BPK, agar uang rakyat dapat dimanfaatkan dengan baik serta dikelola secara transparan dan akuntabel. TEMPO/Subekti.
Prabowo Disebut Bakal Rombak Kementerian Keuangan dan BUMN Tahun Depan

Prabowo disebut bakal merombak Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN tahun depan.


Sri Mulyani Sebut Kementerian Keuangan Akan Gelar Lomba Baca dan Analisa APBN dan APBD

5 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat berpidato dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Tahun 2024. Acara bertahuk Digitalisasi Transaksi Pemda untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah ini berlangsung di Grand Ballroom Kempinsky, Jakarta Pusat, pada Senin, 23 September 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Sri Mulyani Sebut Kementerian Keuangan Akan Gelar Lomba Baca dan Analisa APBN dan APBD

Sri Mulyani mengatakan kementeriannya saat ini juga sedang menyusun konsolidasi keuangan bagi pemerintah daerah secara nasional.


Buku Biografi Sri Mulyani Diluncurkan Menjelang Akhir Jabatan, Ini Alasannya

7 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat tiba di acara peluncuran buku Authorized Biography Sri Mulyani Indrawati berjudul NO LIMITS: Reformasi dengan Hati, di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Jumat, 20 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Buku Biografi Sri Mulyani Diluncurkan Menjelang Akhir Jabatan, Ini Alasannya

Buku biografi Menteri Keuangan Sri Mulyani diluncurkan menjelang akhir jabatannya. Sebagai dokumentasi berbagai pemikiran mereformasi Kemenkeu.


Mumpung Pajak Gratis sampai Desember 2024 dan PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Waktunya Beli Rumah?

8 hari lalu

Expo Investasi Properti 2024 di Hall Malang Town Square, Jawa Timur, Jumat (31/5/2024).  Antara Jatim/Ari Bowo Sucipto/mas.
Mumpung Pajak Gratis sampai Desember 2024 dan PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Waktunya Beli Rumah?

Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai untuk pembelian rumah atau PPN DTP hingga 31 Desember 2024, sebelum PPN naik jadi 12 persen tahun depan


Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

11 hari lalu

Ilustrasi membangun rumah. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025.


Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

11 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam acara ngobrol santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Pembangunan dan renovasi rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN