TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn berharap masyarakat mempergunakan hak memperoleh informasinya ihwal kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang belakangan menuai kritik. Dengan begitu masyarakat tidak perlu menerka-nerka soal transparansi pemerintah dalam kebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera.
"Kami imbau masyarakat Indonesia, ayo pergunakan hak anda untuk tahu, minta informasi ke pemerintah terkait Tapera ini," ujarnya, Rabu, 5 Juni 2024.
Apabila pemerintah atau badan publik, dalam hal ini Badan Pengelola Tapera tidak mau memberikan informasi terhadap kebijakan itu, ia mengatakan bahwa pihaknya bersedia menerima laporan masyarakat untuk ditindaklanjuti. Dari laporan masyarakat itu, Komisi Informasi bakal menggelar sidang sengketa informasi terhadap terlapor.
"Sidang sengketa informasi ini putusannya setara dengan putusan pengadilan," kata Rospita. Selain itu, Komisi Informasi juga berwenang untuk memaksa pemerintah agar memberikan keterbukaan informasi kepada publik sepanjang informasi itu bersifat terbuka. Sebab, jika tidak, Komisi Informasi akan memberikan sanksi pidana kepada badan publik tersebut.
Meski memiliki wewenang untuk mendesak pemerintah atau badan publik agar memberikan informasi, ia mengungkapkan bahwa peran masyarakat dibutuhkan untuk pengawasan. Rospita juga menyoroti sosialisasi pemerintah perihal kebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera ini.
"Pemerintah perlu melakukan peningkatan transparansi dan akuntabilitas untuk mendapat dukungan masyarakat terkait program Tapera," ucapnya. Selain itu, menurut dia, pemerintah perlu memperbaiki sistem pengelolaan dan pemanfaatan dana Tapera ini untuk mengantisipasi terjadinya korupsi.
Namun, kata Rospita, yang paling penting di kondisi saat ini ialah penjelasan pemerintah kepada publik atas kebijakan iuran Tapera. "Maka cara terbaik untuk mengatasi kekisruhan di dalam Tapera ini membuka informasi seluas-luasnya ke masyarakat dan menjelaskan secara terbuka. Apa yang menjadi dasar dan pertimbangan pemerintah, itu harusnya menjadi informasi terbuka," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberlakukan iuran wajib Tapera bagi pegawai swasta melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 pada 20 Mei 2024. Isi PP Tapera yang diteken Jokowi membuat gaji pekerja baik PNS maupun swasta, bakal dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera mulai Mei 2027.
Pilihan editor: Hakim PN Purworejo Kabulkan Konsinyasi Lahan Warga Wadas, LBH: Preseden Buruk