TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan lembaganya akan meminta Polri membuat protokol terkait kewenangan penyadapan yang tertuang dalam draf revisi UU Polri. Politikus Partai Gerindra ini mengatakan protokol tersebut akan mengawasi wewenang Polri dalam melakukan penyadapan.
“Tentunya nanti kita akan buat mekanisme pengawasan yang lebih kuat dan kita juga minta kepada Polri agar membuat protokol yang kemudian bisa diawasi dengan benar," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 4 Juni 2014.
Berbagai organsisasi masyarakat sipil menilai draf revisi UU Polri mengenai kewenangan Polri dalam melakukan penyadapan dikhawatirkan rawan disalahgunakan. Ketua YLBHI Muhamad Isnur meminta agar DPR dan pemerintah tak mengabaikan prinsip demokrasi dalam merevisi aturan itu.
“Semestinya sejalan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum,” kata Isnur saat ditemui dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Ahad, 2 Juni 2024.
Sebelumnya, Isnur juga mengatakan penambahan wewenang kepada Polri untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengamanan ruang siber memberikan peluang kepada Polri untuk melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Dia menolak adanya pasal yang membuat kewenangan Polri semakin leluasa dalam melakukan penyadapan. Adapun Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto menilai revisi UU Polri dilematis. Di satu sisi, kata dia, Kepolisian memang harus mencegah kejatahan siber. Sedangkan, di sisi lain Polri kesulitan mengikuti perkembangan teknologi siber.
"Karena tanpa ada kontrol dan pengawasan yang ketat sangat berpotensi munculnya abuse of power," ujarnya.
Selain terkait pasal penyadapan, pasal kontroversi lainnya perihal perpanjangan usia aktif Polri. Saat ini dalam draft RUU pada pasal 30 ayat 2 huruf c disebutkan masa dinas Polri sampai usia 60 tahun bagi anggota Polri dan 65 tahun bagi pejabat fungsional. Sebelumnya, UU Nomor 2 tahun 2002 menyebutkan masa pensiun Polri adalah 58 tahun.
Pilihan Editor:Jokowi ke IKN Sehari setelah Kepala Otorita Diumumkan Mundur