Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Penyadapan di Revisi UU Polri, Dasco Minta Ada Mekanisme Pengawasan

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan lembaganya akan meminta Polri membuat protokol terkait kewenangan penyadapan yang tertuang dalam draf revisi UU Polri. Politikus Partai Gerindra ini mengatakan protokol tersebut akan mengawasi wewenang Polri dalam melakukan penyadapan.

“Tentunya nanti kita akan buat mekanisme pengawasan yang lebih kuat dan kita juga minta kepada Polri agar membuat protokol yang kemudian bisa diawasi dengan benar," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 4 Juni 2014.

Berbagai organsisasi masyarakat sipil menilai draf revisi UU Polri mengenai kewenangan Polri dalam melakukan penyadapan dikhawatirkan rawan disalahgunakan. Ketua YLBHI Muhamad Isnur meminta agar DPR dan pemerintah tak mengabaikan prinsip demokrasi dalam merevisi aturan itu. 

“Semestinya sejalan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum,” kata Isnur saat ditemui dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Ahad, 2 Juni 2024.

Sebelumnya, Isnur juga mengatakan penambahan wewenang kepada Polri untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengamanan ruang siber memberikan peluang kepada Polri untuk melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menolak adanya pasal yang membuat kewenangan Polri semakin leluasa dalam melakukan penyadapan. Adapun Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto menilai revisi UU Polri dilematis. Di satu sisi, kata dia, Kepolisian memang harus mencegah kejatahan siber. Sedangkan, di sisi lain Polri kesulitan mengikuti perkembangan teknologi siber.

"Karena tanpa ada kontrol dan pengawasan yang ketat sangat berpotensi munculnya abuse of power," ujarnya.

Selain terkait pasal penyadapan, pasal kontroversi lainnya perihal perpanjangan usia aktif Polri. Saat ini dalam draft RUU pada pasal 30 ayat 2 huruf c disebutkan masa dinas Polri sampai usia 60 tahun bagi anggota Polri dan 65 tahun bagi pejabat fungsional. Sebelumnya, UU Nomor 2 tahun 2002 menyebutkan masa pensiun Polri adalah 58 tahun.

Pilihan Editor:Jokowi ke IKN Sehari setelah Kepala Otorita Diumumkan Mundur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Aktivis dan Polisi Cekcok Saat Aksi Tolak Revisi UU Polri di CFD

2 jam lalu

Aksi damai Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian dihadang petugas kepolisian, di kawasan CFD, Jakarta pada Ahad, 30 Juni 2024. Tempo/Novali Panji
Aktivis dan Polisi Cekcok Saat Aksi Tolak Revisi UU Polri di CFD

Koalisi Masyarakat Sdi lokasi, ipil untuk Reformasi Kepolisian melakukan aksi damai di kawasan car free day, Jakarta pada Ahad, 30 Juni 2024. Aksi damai ini untuk menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-undang atau RUU Polri.


Empat Revisi Undang-Undang yang Jadi Sorotan Publik Mulai Digodok Istana, Begini Isinya yang Kontroversial

11 hari lalu

Langkah DPR merevisi sejumlah undang-undang menjelang akhir masa jabatan menuai kritik.
Empat Revisi Undang-Undang yang Jadi Sorotan Publik Mulai Digodok Istana, Begini Isinya yang Kontroversial

Pemerintah Jokowi memiliki waktu 60 hari menggodok revisi undang-undang, sebelum mengirim surat presiden disertai DIM ke Senayan.


Revisi UU Polri Dinilai Tidak Substantif, Pengamat: Berpotensi Jadi Alat Hegemoni Kekuasaan

13 hari lalu

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Revisi UU Polri Dinilai Tidak Substantif, Pengamat: Berpotensi Jadi Alat Hegemoni Kekuasaan

Menurut pengamat, penguatan kelembagaan kepolisian tidak harus menambah kewenangan kepolisian lewat UU Polri.


Sederet Pesan PP Muhammadiyah Ihwal Revisi UU TNI dan Polri

16 hari lalu

Trisno Raharjo. umy.ac.id
Sederet Pesan PP Muhammadiyah Ihwal Revisi UU TNI dan Polri

Muhammadiyah meminta ketentuan soal prajurit aktif menduduki jabatan sipil dihapus.


Istana Terima Draf Revisi UU TNI-Polri: Dikaji untuk Proses Selanjutnya

17 hari lalu

Staf Khusus Presiden Joko Widodo Bidang Hukum, Dini Purwono, saat ditemui di Kantor Sekretariat Kabinet, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Februari 2020. Tempo/Egi Adyatama
Istana Terima Draf Revisi UU TNI-Polri: Dikaji untuk Proses Selanjutnya

Pemerintah akan mengkaji draf revisi UU TNI dan Polri sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres ke parlemen.


Puan Maharani Sebut DPR Belum Tahu akan Bahas Apa untuk Revisi UU Polri

25 hari lalu

Ketua DPP Bidang Politik sekaligus Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat menyampaikan Pembacaan Rekomendasi Eksternal Rakernas V PDIP di di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, pada Ahad, 26 Mei 2024. Dok. Humas PDIP
Puan Maharani Sebut DPR Belum Tahu akan Bahas Apa untuk Revisi UU Polri

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR belum mengetahui hal-hal yang akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Wacana revisi beleid tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena bakal memperpanjang masa dinas anggota kepolisian dan masa jabatan Kapolri.


Wakil Ketua DPR Tegaskan Penempatan Anggota TNI-Polri di Jabatan ASN Bersifat Terbatas

26 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Wakil Ketua DPR Tegaskan Penempatan Anggota TNI-Polri di Jabatan ASN Bersifat Terbatas

Pemerintah berencana mengizinkan jabatan ASN dapat diisi oleh TNI-Polri serta sebaliknya.


Polemik Revisi UU TNI dan UU Polri, Berikut Pasal-pasal yang Disorot

26 hari lalu

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) berangkulan saat ditanya awak media perihal bentrok anggota TNI AL dan Brimob Polda Papua Barat di Sorong. Keduanya juga bersalaman saat ditemui di Kantor Jasa Marga KM 70 Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya
Polemik Revisi UU TNI dan UU Polri, Berikut Pasal-pasal yang Disorot

Polemik RUU TNI dan RUU Polri mendapat sorotan dari aktivis pro demokrasi lantaran hal ini bisa memicu ancaman militer masuk ke ranah sipil seperti era Orba. Apa pasal-pasal yang disorot?


Soal Revisi UU TNI dan Polri, Hadi Tjahjanto: Masih Dalam Proses

26 hari lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Soal Revisi UU TNI dan Polri, Hadi Tjahjanto: Masih Dalam Proses

Revisi UU TNI dan UU Polri telah disahkan di parlemen menjadi undang-undang atas usulan inisiatif DPR.


Inilah 9 Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Revisi UU Polri

26 hari lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Inilah 9 Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Revisi UU Polri

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian dengan tegas menolak revisi UU Polri karena sembilan alasan. Apa saja?