Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

7 Hal Seputar Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan

image-gnews
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Presiden Joko Widodo memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bergerak di bidang keagamaan telah menuai beragam reaksi dan menimbulkan kontroversi.

Kebijakan ini memunculkan banyak pertanyaan mengenai arah kebijakan pemerintah dalam mengelola sektor pertambangan di Indonesia. Berikut adalah tujuh hal yang perlu diketahui mengenai kebijakan ini.

1. Kebijakan IUP Tambang untuk Ormas Keagamaan

Presiden Joko Widodo telah menandatangani revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024. Dalam aturan baru ini, terdapat tambahan Pasal 83A yang memungkinkan ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang sebelumnya merupakan area eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi ayat 1.

2. Mekanisme Pemberian IUP Tambang

Revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 juga menghadirkan perubahan signifikan dalam proses pemberian izin tambang. Pemerintah menambahkan Pasal 83A yang mengatur bahwa WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan, tanpa melalui proses lelang seperti yang diwajibkan dalam undang-undang sebelumnya.

3. Kontradiksi dengan Undang-Undang

Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara yang mengharuskan izin tambang diberikan melalui proses lelang. Pemerintah terpaksa merevisi PP untuk bisa memberikan konsesi kepada ormas tanpa lelang, yang dipandang sebagai tindakan berisiko besar.

4. Tujuan dan Dalih Kebijakan

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan adalah bentuk penghargaan atas jasa mereka dalam memerdekakan Indonesia. Bahlil juga menyebut bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi organisasi keagamaan.

"Jadi, ya, mbok kita bijaksana. Kalau bukan kita yang memperhatikan organisasi gereja, Muhammadiyah, NU, terus siapa?" kata Bahlil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Motivasi Kebijakan: Imbal Jasa atau Transaksi Politik?

Rencana pembagian IUP kepada ormas keagamaan ini mengundang kritik karena dianggap lebih sebagai langkah transaksional politik. Tindakan ini dinilai sebagai cara Presiden Jokowi membayar utang politiknya kepada pihak-pihak yang mendukungnya, termasuk dalam pemilihan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang didukung oleh Nahdlatul Ulama (NU).

6. Konflik Kepentingan dan Risiko Lingkungan

Namun, kebijakan ini mendapat kritik dari berbagai pihak. Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, menyatakan bahwa pemberian izin usaha tambang kepada ormas yang tidak memiliki kapasitas dalam pengelolaan tambang berpotensi memperparah kerusakan lingkungan.

“Apalagi diberikan kepada institusi atau lembaga yang tidak memiliki kapasitas, interest untuk pengelolaan lingkungan dalam praktek bisnis mereka," kata Arie dihubungi Tempo pada Kamis, 16 Mei 2024.

Arie menegaskan bahwa kebijakan ini bisa menjadikan sumber daya alam sebagai alat transaksi untuk kepentingan politik, yang pada akhirnya akan mengutamakan profit dibanding keseimbangan lingkungan.

7. Pro dan Kontra dalam Pemerintah

Di dalam lingkaran pemerintah sendiri, kebijakan ini menuai pro dan kontra. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sempat menentang ide pemberian WIUPK tanpa proses lelang. Meskipun akhirnya revisi PP tetap dilakukan, perdebatan sengit terjadi antara Luhut dan Bahlil yang mendukung kebijakan ini. “Pemberian kepada badan usaha swasta harus melalui lelang,” kata dia melalui jawaban tertulis kepada Tempo, Jumat, 5 April 2024.

M RAFI AZHARI | YOLANDA AGNE | ADIL AL HASAN | RIRI RAHAYU | KORANTEMPO

Pilihan Editor: Menteri LHK soal Ormas Agama Bisa Kelola Tambang: Daripada Bikin Proposal Setiap Hari   

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diskusi Green Islam PPIM UIN Jakarta: Terjadi Degradasi dan Desakralisasi Alam

2 jam lalu

Lubang-lubang bekas galian tambang di Kalimantan Timur yang terisi air hujan telah membentuk kolam hingga menyerupai danau. Perusahaan tambang yang meninggalkannya membiarkan void itu menganga.
Diskusi Green Islam PPIM UIN Jakarta: Terjadi Degradasi dan Desakralisasi Alam

Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengumpulkan para pakar keagamaan dan lingkungan.


BASF Batal Investasi US$ 2,6 Miliar, Menteri Bahlil: Bukan Dicabut tapi Ditunda

4 jam lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
BASF Batal Investasi US$ 2,6 Miliar, Menteri Bahlil: Bukan Dicabut tapi Ditunda

Menteri Bahlil Lahadalia membantah BASF dan Eramet mencabut rencana investasi pemurnian nikel di Indonesia senilai US$ 2,6 miliar dibatalkan.


Daftar Lengkap Lembaga Negara yang Terdampak Serangan Ransomware

14 jam lalu

Ransomware serupa dengan malware yakni sebagai virus dan program jahat yang dapat mengambil alih perangkat. Kenali pengertian dan jenisnya. Foto: Canva
Daftar Lengkap Lembaga Negara yang Terdampak Serangan Ransomware

Diserangnya Pusat Data Nasional (PDN) oleh malware Brain Chiper Ransomware melumpuhkan sejumlah lembaga publik yang bergantung sepenuhnya pada PDN.


BASF Batalkan Investasi Rp42,72 Triliun, Kementerian ESDM: Baru Pernyataan Pers

1 hari lalu

AP/Miguel Villagran
BASF Batalkan Investasi Rp42,72 Triliun, Kementerian ESDM: Baru Pernyataan Pers

Tiga perusahaan menyatakan minat berinvestasi di Tanah Air yaitu BASF, Eramet, dan Volkswagen melalui perusahaan baterai yang mereka miliki, PowerCo.


6 Tuntutan SAFEnet ke Pemerintah terkait Serangan Siber di Pusat Data Nasional

2 hari lalu

Dari kiri Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangarepan, Direktur _Network dan IT Solution_ Telkom Sigma Herlan Wijanarko (kemeja biru), Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria (batik) melakukan konferensi pers pembobolan Pusat Data Sementara di Surabaya yang berimbas ke 210 instansi di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat pada Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
6 Tuntutan SAFEnet ke Pemerintah terkait Serangan Siber di Pusat Data Nasional

SAFEnet menyebut serangan siber yang membuat PDN lumpuh membuktikan tidak adanya komitmen pemerintah dalam membangun insfrastruktur vital.


Tanri Abeng dalam Kenangan Jusuf Kalla, Ahok, Bahlil, hingga Suharso Manoarfa

3 hari lalu

Tanri Abeng di kediamanya, Simprug Golf 12/A3, Jakarta Selatan, 2014. dok. Dasril Roszandi
Tanri Abeng dalam Kenangan Jusuf Kalla, Ahok, Bahlil, hingga Suharso Manoarfa

Mantan Menteri BUMN Tanri Abeng berpulang. Ini kenangan dari Jusuf Kalla, Ahok, Bahlil, hingga Suharso Monoarfa.


Luhut Klaim Kemudahan Izin Acara Membuat Indonesia Lebih Kompetitif

3 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO/Han Revanda Putra.
Luhut Klaim Kemudahan Izin Acara Membuat Indonesia Lebih Kompetitif

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan kemudahan perizinan acara bisa membuat Indonesia lebih kompetitif.


Eks Komisioner KPK Heran Ada Menteri Anggap OTT Hambat Investasi

6 hari lalu

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Eks Komisioner KPK Heran Ada Menteri Anggap OTT Hambat Investasi

Tugas KPK tentu bukan hanya pencegahan, tetapi juga penindakan, contohnya operasi tangkap tangan atau OTT


Luhut Yakin Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Lancar: Tak Ada Masalah Serius

6 hari lalu

Tangakapan layar dari video pendek yang diunggah Menko Marves Luhut Pandjaitan usai dijenguk Menhan Prabowo Subianto di Singapura beberapa waktu lalu (Sumber: Instagram)
Luhut Yakin Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Lancar: Tak Ada Masalah Serius

Luhut mengatakan proses transisi ini akan berjalan dengan baik karena petahana Presiden Jokowi juga memberikan dukungannya.


Luhut: Anggaran Makan Siang Gratis Bertahap, Dimulai dengan Rp20 Triliun

6 hari lalu

Sejumlah siswa SMP Negeri 2 Curug, Tangerang, Banten, menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis pada 29 Februari 2024. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp 15 ribu per porsi dalam simulasi program makan siang gratis tersebut. Antara/Sulthony Hasanuddin
Luhut: Anggaran Makan Siang Gratis Bertahap, Dimulai dengan Rp20 Triliun

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan program makan siang gratis telah berjalan di 93 negara.