TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Partai Garuda untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada Rabu, 29 Mei 2024 itu mengubah batas usia calon gubernur dan wakil calon gubernur minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.
Putusan MA itu mendapat respons beragam dari partai politik. Ada yang menyambut baik putusan itu, ada pula yang menilai putusan MA itu memuluskan langkah anak bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
1. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi: Putusan MA Mempertegas Aturan Soal Syarat Usia Calon
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Achmad Baidowi menyambut baik putusan MA ihwal syarat usia calon kepala daerah. Pria yang akrab disapa Awiek ini menilai putusan MA mempertegas aturan ihwal syarat usia calon.
Dia menuturkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota hanya memuat syarat usia calon kepala daerah tanpa mengatur penetapan kapan hitungan syarat tersebut diterapkan.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 pun mengatur ketentuan tersebut, terhitung sejak tanggal penetapan pasangan calon. Namun putusan MA mengubahnya dengan menyatakan batas usia calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
"Sebagai sebuah produk hukum, maka sudah sah untuk keberlakuannya," ujar dia kepada Tempo, Senin, 3 Juni 2024.
Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR ini mempersilakan KPU melakukan konsultasi guna membahas putusan ini. Dia mengatakan DPR menunggu tindak lanjut KPU. Sebab, sebagaimana Undang-Undang, KPU diwajibkan berkonsultasi terlebih dahulu kepada DPR.
"Semua tergantung KPU apakah mau melaksanakannya pada pilkada ini atau pilkada depan. Yang jelas, MA memerintahkan KPU untuk mengubah PKPU," kata Awiek.
2. Juru Bicara PDIP Chico Hakim: Ini Mengakali Hukum dengan Hukum
Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Chico Hakim mengatakan putusan MA perihal syarat usia calon kepala daerah merupakan upaya mengakali hukum dengan hukum.
"Tentunya ini bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," kata Chico dalam keterangan yang diperoleh Tempo, Kamis, 30 Mei 2024.